| Dakwaan |
DAKWAAN
Bahwa terdakwa RIZKI SASMITA Alias BOSTENG Bin SUGIANTO pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2026 bertempat di Jalan Pipit, RT-005/RW-002, Kepenghuluan Pelita, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari tindak pidana” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 13.30 WIB saksi Ucok Fernando Siahaan Alias Nando dan saksi Muhammad Junaidi Alias Ijun Bin Amsar mengambil 1 (satu) unit sepeda motor honda revo fit warna hitam milik saksi Roslina Hasibuan Alias Mak Raja di Areal Perkebunan Kelapa Sawit milik Masyarakat, Kampung Bali, Kepenghuluan Pasir Putih, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir kemudian saksi Ucok Fernando Siahaan Alias Nando dan saksi Muhammad Junaidi Alias Ijun Bin Amsar langsung membawa sepeda motor tersebut ke daerah Simpang Pujud untuk dijual, namun karena tidak ada bersedia membeli sepeda motor tersebut, kemudian saksi Ucok Fernando Siahaan Alias Nando dan saksi Muhammad Junaidi Alias Ijun Bin Amsar mengarahkan sepeda motor tersebut ke arah rumah terdakwa yang berada di Jalan Pipit, RT-005/RW-002, Kepenghuluan Pelita, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, sekira pukul 16.00 WIB saksi Ucok Fernando Siahaan Alias Nando dan saksi Muhammad Junaidi Alias Ijun Bin Amsar tiba dirumah saksi Rizki Sasmita Alias Bosteng Bin Sugianto, selanjutnya saksi Ucok Fernando Siahaan Alias Nando dan saksi Muhammad Junaidi Alias Ijun Bin Amsar menjual sepeda motor tersebut seharga Rp1.5000.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) tanpa surat yang lengkap (STNK dan BPKB) setelah di nego, terdakwa hanya berani membayar seharga Rp1.000.000 (satu juta rupiah), dan harga itu pun telah di setujui oleh saksi Ucok Fernando Siahaan Alias Nando dan saksi Muhammad Junaidi Alias Ijun Bin Amsar namun pada saat itu terdakwa membayarnya dengan menggunakan 1 (satu) handphone merk OPPO warna biru yang dihargai sebesar Rp800.000 (delapan ratus ribu rupiah) dan uang tunai sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) kepada saksi Ucok Fernando Siahaan Alias Nando dan saksi Muhammad Junaidi Alias Ijun Bin Amsar, setelah transaksi jual beli berhasil saksi Ucok Fernando Siahaan Alias Nando dan saksi Muhammad Junaidi Alias Ijun Bin Amsar pun pergi meninggalkan sepeda motor honda revo fit warna hitam milik saksi Roslina Hasibuan Alias Mak Raja di rumah terdakwa, selanjutnya setelah kurang lebih satu minggu sepeda motor tersebut dirumah terdakwa, terdakwa pun menawarkan sepeda motor tersebut di chat Whatsapp untuk terdakwa jual dikarenakan terdakwa tidak memiliki uang, kemudian pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekira pukul 09.00 WIB, terdakwa pun menawarkan sepeda motor tersebut kepada saksi Romadi Putra melalui chat messenger dengan mengatakan “king kau mau beli revo gak” sambil mengirim sepeda motor tersebut dan langsung dibalas oleh saksi Romadi Putra dengan mengatakan “aku masih kerja, berapa itu harganya?” dibalas terdakwa “harga dua juta gak kurang lagi” dijawab saksi Romadi Putra “ok lah nanti antar kerumah nanti sore”, tidak berapa lama kemudian sekira pukul 17.00 WIB saksi Romadi Putra menghubungi terdakwa, meminta untuk terdakwa mengantarkan sepeda motor tersebut kerumahnya, dikarenakan terdakwa tidak tahu alamat rumah saksi Romadi Putra, terdakwa dan saksi Romadi Putra bersepakat untuk bertemu di kota Bagan Batu, setelah bertemu di kota Bagan Batu, saksi Romadi Putra mengajak terdakwa untuk kerumahnya yang beralamat di Jalan A. Yani, Sukarun, Gang Upin Upin, Kelurahan Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, setibanya dirumah saksi Romadi Putra, terdakwa pun bertransaksi jual beli sepeda motor tersebut dimana saksi Romadi Putra membeli sepeda motor tersebut tanpa surat yang lengkap seperti STNK dan BPKB dengan harga Rp2.000.000 (dua juta rupiah), setelah transaksi berhasil terdakwa pun meninggal meninggalkan sepeda motor tersebut di rumah saksi Romadi Putra.
- Bahwa terdakwa memilik izin untuk menjual 1 (satu) unit sepeda motor honda revo fit warna hitam dari saksi Roslina Hasibuan Alias Mak Raja selaku pemiliknya dan akibat kejadian tersebut saksi Roslina Hasibuan Alias Mak Raja mengalami kerugian sebesar Rp6.000.000 (enam juta rupiah).
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 591 ayat (1) huruf a UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP |