Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
650/Pid.Sus/2025/PN Rhl DANIEL SITORUS, S.H. 1.HENDRI Alias HENDRI Bin M. NOR
2.SUDIRMAN Alias SUDIR Bin Alm. SARIBUN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Imigrasi
Nomor Perkara 650/Pid.Sus/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-789/L.4.20/Eku.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DANIEL SITORUS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRI Alias HENDRI Bin M. NOR[Penahanan]
2SUDIRMAN Alias SUDIR Bin Alm. SARIBUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

KESATU

------- Bahwa terdakwa I HENDRI Alias HENDRI Bin M. NOR, terdakwa II SUDIRMAN Alias SUDIR Bin Alm. SARIBUN, bersama-sama dengan saksi Chandra Marpaung Alias Candek, saksi Saibun Alias Wak Ibun Bin Alm. Hasim, saksi Ibrahim Alias Kindang Bin Syamsudin dan saksi Arjuna Alias Ijon Bin Alm. Auzar (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Perairan Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau tepatnya dengan titik koordinat 02° 29’ 36” U, dan 101°11’36”T, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan pekerja migran indonesia, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada bulan Agustus ditahun 2025 saksi Saibun Alias Wak Ibun Bin Alm. Hasim dihubungin oleh seseorang atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk minta diberangkatkan ke Negara Malaysia untuk masuk dan bekerja secara ilegal dengan menggunakan kapal KM-10 Putri Gt. 20 milik sdr. Amirudin Alias Untal (DPO) dan kapal KM Putra Tunggal GT. 20 milik terdakwa I, melalui perairan Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, yang mana terdakwa II nahkodah kapal KM-10 Putri Gt. 20, dan kapal KM Putra Tunggal GT. 20 dinahkodai terdakwa I, sedangkan saksi Saibun Alias Wak Ibun Bin Alm. Hasim, saksi Chandra Marpaung Alias Candek dan saksi Arjuna Alias Ijon Bin Alm. Auzar sebagai anak buah kapal (ABK) di kapal KM-10 Putri Gt. 20 milik sdr. Amirudin Alias Untal (DPO) yang dinahkodai terdakwa II dan, saksi Ibrahim Alias Kindang Bin Syamsudin anak buah kapal (ABK) di kapal KM Putra Tunggal GT. 20 yang dinahkodai oleh terdakwa I sekaligus sebagai pemilik kapal, selanjutnya saksi Saibun Alias Wak Ibun Bin Alm. Hasim berkomunikasi dengan para Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan mengumpulkan uang sebagai ongkos dari para Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk berangkat ke Negara Malaysia atas perintah dari sdr. sdr. Amirudin Alias Untal (DPO) dan terdakwa I sebagai pemilik kapal ikut juga direkrut para PMI tersebut, dengan tarif berbeda-beda dengan rincian sebagai berikut:
  1. saksi Misran membayar sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah)
  2. saksi Mujibuhrahman membayar sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah)
  3. saksi Mukajin membayar sebesar Rp8.000.000 (delapan juta rupiah)
  4. saksi Pandi membayar sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah)
  5. saksi Yatiman membayar sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah)
  6. saksi Marhaban membayar sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah)
  7. saksi Iswandi membayar sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah)   
  8. saksi Herwan membayar sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah) langsung kepada terdakwa I.

 

  • Bahwa total 14 (empat belas) orang Pekerja Migran Indonesia yang akan berangkat ke Negara Malaysia diantara 7 (tujuh) orang PMI tersebut direkrut oleh saksi Saibun Alias Ibun Bin Alm. Hasim atas perintah terdakwa I sedangkan sisanya direkrut oleh sdr. Amirudin Alias Untal (DPO), 6 (enam) diantaranya saksi Misran, saksi Mujibuhrahman, saksi Mukajin, saksi Pandi, saksi Yatiman, saksi Marhaban naik ke kapal KM Putra Tunggal GT. 20 milik terdakwa I, sedangkan saksi Iswandi naik ke kapal KM-10 Putri Gt. 20 milik sdr. Amirudin Alias Untal (DPO) sisanya para terdakwa tidak mengetahui nama nya PMI tersebut, yang mana saksi Saibun Alias Wak Ibun Bin Alm. Hasim mendapat upah sebesar Rp2.000.000 (dua juta rupiah) dari terdakwa I, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus sekira pukul 21.00 WIB para terdakwa dan para Pekerja Migran Indonesia (PMI) berangkat menuju negara Malaysia melalui perairan Sungai Bunyi, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir dengan menggunakan 1 (satu) unit kapal KM. Putra Tunggal GT.20 yang berisikan kurang lebih 3000 (tiga ribu) batang kayu teki dan 12 (dua belas) orang laki-laki  yang terdiri dari 1 (satu) orang nahkoda, 4 (empat) orang anak buah kapal (ABK) dan 7 (tujuh) orang penumpang Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan 1 (satu) unit Kapal KM-10 Putri Gt.20 yang berisikan 3.800 (tiga ribu delapan ratus) batang kayu teki dan 11 (sebelas) orang laki-laki yang terdiri dari 1 (satu) nahkoda, 4 (empat) orang anak buah kapal (ABK) dan 6 (enam) orang penumpang Pekerja Migran Indonesia (PMI).

 

  • Bahwa selanjutnya saksi Andri Surya dan saksi R. Rory Igrom yang merupakan Petugas dari Direktorat Jendral Bea Cukai Riau mendapat Nota Informasi bahwa akan ada pengeriman kayu Teki Ilegal dari Sungai Bunyi, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, Negara Indonesia ke Port Klang, Negara Malaysia dengan menggunakan sarana angkut KM. Putra Tunggal GT.20 dan KM-10 Putri Gt.20 yang diperkirakan berangkat pada tanggal 30 Agustus 2025 dimalam harinya, menindak lanjuti informasi tersebut, Tim Satgas Patroli Laut BC-9002 menyusun skema operasi menuju perairan yang diperkirakan akan dilewati oleh kapal target, selanjutnya pada tanggal 31 Agustus 2025 sekira pukul 00.30 WIB Tim Satgas Patroli Laut BC-9002 menemukan kapal KM. Putra Tunggal GT.20 dan KM-10 Putri Gt.20 di perairan Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau tepatnya di titik koordinat 02° 29’ 36” U, dan 101°11’36”T, untuk kemudian dilakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap kapal tersebut.

 

  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan awal ditemukan muatan berupa kayu teki ilegal dengan total sebanyak 6.800 (enam ribu delapan ratus) batang tanpa dokumen yang resmi serta di dapati 23 orang anak buah kapal (ABK) yang diduga sebagianya adalah penumpang Pekerja Migran Indonesia (PMI), dari hasil pemeriksan awal didapati dintara 23 anak buah kapal tersebut terdapat 7 (tujuh) orang pekerja migran indonesia (PMI) pada kapal KM Putra Tunggal Gt.20 dan 6 (enam) orang pekerja migran indonesia (PMI) pada kapal KM-10 Putri Gt.20 yang tidak memiliki dokumen resmi untuk masuk dan bekerja di Negara Malaysia, karena pada saat itu kondisi cuaca dan ombak sedang buruk, Tim Satgas Terpadu Patroli Laut Jaring Sriwijaya BC-9002 tidak dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut, sehingga tim melakukan pengawalan terhadap kedua kapal  berserta 23 (dua puluh tiga) orang yang ada dikedua kapal tersebut dibawa menuju Dermaga Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Dumai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

 

  • Bahwa sesuai dengan keterangan Ahli Fanny Wahyu Kurniawan, S.Kom, menerangkan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang RI No. 18 tahun 2017 untuk dapat ditempatkan diluar negeri, calon Pekerja Migran Indonesia wajib memiliki dokumen meliputi :
  1. Surat keterangan status perkawinan bagi yang telah menikah dengan melampirkan fotocopy buku nikah.
  2. Surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atauu izin wali yang diketahui oleh Kepala Desa atau lurah.
  3. Sertifikat kompetensi kerja.
  4. Surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologis.
  5. Paspor yang diterbitkan oleh kantor imigrasi setempat.
  6. Visa kerja
  7. Perjanjian penempatan PMI
  8. Perjanjian kerja.

 

  • Bahwa para terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang berupa Surat Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SP3MI) untuk Penempatan Pekerja Migran Indonesia keluar Negeri, dari Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, dan para terdakwa adalah orang/perseorangan yang dilarang melaksanakan pekerjaan migran Indonesia.      

 

------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana -----------------------------------------------------------------------------------

A T A U

 

            KEDUA

------- Bahwa terdakwa I HENDRI Alias HENDRI Bin M. NOR, terdakwa II SUDIRMAN Alias SUDIR Bin Alm. SARIBUN, bersama-sama dengan saksi Chandra Marpaung Alias Candek, saksi Saibun Alias Wak Ibun Bin Alm. Hasim, saksi Ibrahim Alias Kindang Bin Syamsudin dan saksi Arjuna Alias Ijon Bin Alm. Auzar (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Perairan Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau tepatnya dengan titik koordinat 02° 29’ 36” U, dan 101°11’36”T, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang tidak memenuhi persyaratan, dengan sengaja melaksanakan penempatan pekerja migran indonesia” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut

 

  • Berawal pada bulan Agustus ditahun 2025 saksi Saibun Alias Wak Ibun Bin Alm. Hasim dihubungin oleh seseorang atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk minta diberangkatkan ke Negara Malaysia untuk masuk dan bekerja secara ilegal dengan menggunakan kapal KM-10 Putri Gt. 20 milik sdr. Amirudin Alias Untal (DPO) dan kapal KM Putra Tunggal GT. 20 milik terdakwa I, melalui perairan Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, yang mana terdakwa II nahkodah kapal KM-10 Putri Gt. 20, dan kapal KM Putra Tunggal GT. 20 dinahkodai terdakwa I, sedangkan saksi Saibun Alias Wak Ibun Bin Alm. Hasim, saksi Chandra Marpaung Alias Candek dan saksi Arjuna Alias Ijon Bin Alm. Auzar sebagai anak buah kapal (ABK) di kapal KM-10 Putri Gt. 20 milik sdr. Amirudin Alias Untal (DPO) yang dinahkodai terdakwa II dan, saksi Ibrahim Alias Kindang Bin Syamsudin anak buah kapal (ABK) di kapal KM Putra Tunggal GT. 20 yang dinahkodai oleh terdakwa I sekaligus sebagai pemilik kapal, selanjutnya saksi Saibun Alias Wak Ibun Bin Alm. Hasim berkomunikasi dengan para Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan mengumpulkan uang sebagai ongkos dari para Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk berangkat ke Negara Malaysia atas perintah dari sdr. sdr. Amirudin Alias Untal (DPO) dan terdakwa I sebagai pemilik kapal ikut juga direkrut para PMI tersebut, dengan tarif berbeda-beda dengan rincian sebagai berikut:
  1. saksi Misran membayar sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah)
  2. saksi Mujibuhrahman membayar sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah)
  3. saksi Mukajin membayar sebesar Rp8.000.000 (delapan juta rupiah)
  4. saksi Pandi membayar sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah)
  5. saksi Yatiman membayar sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah)
  6. saksi Marhaban membayar sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah)
  7. saksi Iswandi membayar sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah)  
  8. saksi Herwan membayar sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah) langsung kepada terdakwa I.

 

  • Bahwa total 14 (empat belas) orang Pekerja Migran Indonesia yang akan berangkat ke Negara Malaysia diantara 7 (tujuh) orang PMI tersebut direkrut oleh saksi Saibun Alias Ibun Bin Alm. Hasim atas perintah terdakwa I sedangkan sisanya direkrut oleh sdr. Amirudin Alias Untal (DPO), 6 (enam) diantaranya saksi Misran, saksi Mujibuhrahman, saksi Mukajin, saksi Pandi, saksi Yatiman, saksi Marhaban naik ke kapal KM Putra Tunggal GT. 20 milik terdakwa I, sedangkan saksi Iswandi naik ke kapal KM-10 Putri Gt. 20 milik sdr. Amirudin Alias Untal (DPO) sisanya para terdakwa tidak mengetahui nama nya PMI tersebut, yang mana saksi Saibun Alias Wak Ibun Bin Alm. Hasim mendapat upah sebesar Rp2.000.000 (dua juta rupiah) dari terdakwa I, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus sekira pukul 21.00 WIB para terdakwa dan para Pekerja Migran Indonesia (PMI) berangkat menuju negara Malaysia melalui perairan Sungai Bunyi, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir dengan menggunakan 1 (satu) unit kapal KM. Putra Tunggal GT.20 yang berisikan kurang lebih 3000 (tiga ribu) batang kayu teki dan 12 (dua belas) orang laki-laki  yang terdiri dari 1 (satu) orang nahkoda, 4 (empat) orang anak buah kapal (ABK) dan 7 (tujuh) orang penumpang Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan 1 (satu) unit Kapal KM-10 Putri Gt.20 yang berisikan 3.800 (tiga ribu delapan ratus) batang kayu teki dan 11 (sebelas) orang laki-laki yang terdiri dari 1 (satu) nahkoda, 4 (empat) orang anak buah kapal (ABK) dan 6 (enam) orang penumpang Pekerja Migran Indonesia (PMI).

 

  • Bahwa selanjutnya saksi Andri Surya dan saksi R. Rory Igrom yang merupakan Petugas dari Direktorat Jendral Bea Cukai Riau mendapat Nota Informasi bahwa akan ada pengeriman kayu Teki Ilegal dari Sungai Bunyi, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, Negara Indonesia ke Port Klang, Negara Malaysia dengan menggunakan sarana angkut KM. Putra Tunggal GT.20 dan KM-10 Putri Gt.20 yang diperkirakan berangkat pada tanggal 30 Agustus 2025 dimalam harinya, menindak lanjuti informasi tersebut, Tim Satgas Patroli Laut BC-9002 menyusun skema operasi menuju perairan yang diperkirakan akan dilewati oleh kapal target, selanjutnya pada tanggal 31 Agustus 2025 sekira pukul 00.30 WIB Tim Satgas Patroli Laut BC-9002 menemukan kapal KM. Putra Tunggal GT.20 dan KM-10 Putri Gt.20 di perairan Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau tepatnya di titik koordinat 02° 29’ 36” U, dan 101°11’36”T, untuk kemudian dilakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap kapal tersebut.

 

  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan awal ditemukan muatan berupa kayu teki ilegal dengan total sebanyak 6.800 (enam ribu delapan ratus) batang tanpa dokumen yang resmi serta di dapati 23 orang anak buah kapal (ABK) yang diduga sebagianya adalah penumpang Pekerja Migran Indonesia (PMI), dari hasil pemeriksan awal didapati dintara 23 anak buah kapal tersebut terdapat 7 (tujuh) orang pekerja migran indonesia (PMI) pada kapal KM Putra Tunggal Gt.20 dan 6 (enam) orang pekerja migran indonesia (PMI) pada kapal KM-10 Putri Gt.20 yang tidak memiliki dokumen resmi untuk masuk dan bekerja di Negara Malaysia, karena pada saat itu kondisi cuaca dan ombak sedang buruk, Tim Satgas Terpadu Patroli Laut Jaring Sriwijaya BC-9002 tidak dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut, sehingga tim melakukan pengawalan terhadap kedua kapal  berserta 23 (dua puluh tiga) orang yang ada dikedua kapal tersebut dibawa menuju Dermaga Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Dumai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

 

  • Bahwa sesuai dengan keterangan Ahli Fanny Wahyu Kurniawan, S.Kom, menerangkan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang RI No. 18 tahun 2017 untuk dapat ditempatkan diluar negeri, calon Pekerja Migran Indonesia wajib memiliki dokumen meliputi :
  1. Surat keterangan status perkawinan bagi yang telah menikah dengan melampirkan fotocopy buku nikah.
  2. Surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atauu izin wali yang diketahui oleh Kepala Desa atau lurah.
  3. Sertifikat kompetensi kerja.
  4. Surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologis.
  5. Paspor yang diterbitkan oleh kantor imigrasi setempat.
  6. Visa kerja
  7. Perjanjian penempatan PMI
  8. Perjanjian kerja.

 

  • Bahwa para terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang berupa Surat Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SP3MI) untuk Penempatan Pekerja Migran Indonesia keluar Negeri, dari Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, dan para terdakwa adalah orang/perseorangan yang dilarang melaksanakan pekerjaan migran Indonesia

 

------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Jo Pasal 68 UU RI No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya