Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
557/Pid.Sus/2024/PN Rhl 1.Lani Regina Yulanda
2.Genta patri putra, SH
3.Satria Faza Andromeda
ERWIN Alias EWIN Bin SUDARLAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 557/Pid.Sus/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-669/L.4.20/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Lani Regina Yulanda
2Genta patri putra, SH
3Satria Faza Andromeda
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERWIN Alias EWIN Bin SUDARLAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

KESATU:

-------Bahwa ia Terdakwa ERWIN Alias EWIN Bin SUDARLAN pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul 23.55 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Perkenuban Kelapa sawit Kampung Tempel, Kelurahan Bagan Sinembah Kota, Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, atau pada tempat lain yang masih masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------

  • Berawal hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa bertemu dengan sdr. DIMAS (DPO), kemudian sdr. DIMAS (DPO) meminta pekerjaan jual beli sabu kepada Terdakwa, lalu terdakwa sebagai perantara jual beli memperkenalkan sdr. DIMAS (DPO) kepada sdr.BASAR (DPO). Sekira pukul 23.55 WIB Terdakwa dan sdr. DIMAS (DPO) bersepakat bertemu dengan sdr. BASAR (DPO) di Perkebunan Kelapa sawit Kampung Tempel, Kelurahan Bagan Sinembah Kota, Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, lalu terdakwa dan sdr. DIMAS (DPO)  menerima 1 (satu) paket Narkotika Jenis Sabu dengan membayar sebesar Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara transfer sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan cash Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh rupiah).
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setelah menjadi perantara dalam jual beli 1 (Satu) paket Narkotika Jenis Sabu antara sdr. DIMAS (DPO) dan sdr. BASAR (DPO).
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul 23.00 WIB, Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah mendapatkan informasi mengenai ada orang yang mencurigakan di Perkebunan Kelapa Sawit Kampung Tempel, Kelurahan Bagan Sinembah Kota, Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, kemudian sekira pukul 23.55 WIB Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah melakukan pengecekan ke lokasi dan melihat 2 (dua) orang yang mencurigakan hendak meninggalkan Lokasi, lalu tim opsnal mendekati 2 (dua) orang tersebut namun 2 (dua) orang pelaku melarikan diri dan pelaku membuang sesuatu ke tanah, namun saat dilakukan pengejaran hanya 1 (satu) pelaku yang tertangkap dan mengaku bernama EWIN, kemudian tim opsnal Polsek Bagan Sinembah bersama RT setempat melakukan penggeledahan dan penyisiran ditemukan 1 (satu) Paket sedang Narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit Handphone merk redmi warna Rose Gold yang tergeletak di tanah, 1 (satu) alat hisap bong, dan 1 (satu) buah mancis warna biru yang ujungnya ada jarum di bawah pohon kelapa sawit, atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Bagan Sinembah guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa terhadap barang bukti yang ditemukan pada ERWIN Alias EWIN Bin SUDARLAN telah dilakukan penimbangan dengan hasil penimbangan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor: 021/BB/VI/14325/2024 tanggal 12 Juni 2024 dari PT. Pegadaian Unit Bagan Batu yang ditandatangani oleh ARI SUSETYO NIK P.86659 a.n Pimpinan Cabang dengan keterangan Penimbangan Barang Bukti berupa 1 (satu) paket plastik bening klip warna merah yang berisikan diduga Narkotika bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 4,43 (empat koma empat puluh tiga) gram termasuk plastik bening sebagai pembungkusnya, dengan berat bersih 3,84 (tiga koma delapan puluh empat) gram.
  • Kemudian dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik di Pekanbaru No. Lab: 1489/NNF/2024 tanggal 20 Juni 2024 yang diuji dan ditandatangani oleh Dewi Arni, MM., jabatan Pemeriksa Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau / Komisaris Polisi dan Endang Prihartini, jabatan Pemeriksa Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau / Inspektur Polisi Satu di Pekanbaru dan mengetahui Erik Rezakola, S.T, M.T. M.Eng selaku Ps. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau di Pekanbaru telah menguji barang bukti : 
  • Nomor 2268/2024/NNF berupa: 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 3,85 (tiga koma delapan puluh lima) gram adalah benar Positif (+) Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Nomor 2269/2024/NNF 1 (satu) bungkus plastik bening dilapisi lakban hitam berisikan 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 100 ml adalah benar Positif (+) mengandung Metamfetamina;
  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari pejabat yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

-------Bahwa ia Terdakwa ERWIN Alias EWIN Bin SUDARLAN pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul 23.55 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Perkenuban Kelapa sawit Kampung Tempel, Kelurahan Bagan Sinembah Kota, Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, atau pada tempat lain yang masih masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul 23.00 WIB, Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah mendapatkan informasi mengenai ada orang yang mencurigakan di Perkebunan Kelapa Sawit Kampung Tempel, Kelurahan Bagan Sinembah Kota, Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, kemudian sekira pukul 23.55 WIB Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah melakukan pengecekan ke lokasi dan melihat 2 (dua) orang yang mencurigakan hendak meninggalkan Lokasi, lalu tim opsnal mendekati 2 (dua) orang tersebut namun 2 (dua) orang pelaku melarikan diri dan pelaku membuang sesuatu ke tanah, namun saat dilakukan pengejaran hanya 1 (satu) pelaku yang tertangkap dan mengaku bernama EWIN, kemudian tim opsnal Polsek Bagan Sinembah bersama RT setempat melakukan penggeledahan dan penyisiran ditemukan 1 (satu) Paket sedang Narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit Handphone merk redmi warna Rose Gold yang tergeletak di tanah, 1 (satu) alat hisap bong, dan 1 (satu) buah mancis warna biru yang ujungnya ada jarum di bawah pohon kelapa sawit, atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Bagan Sinembah guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa terhadap barang bukti yang ditemukan pada ERWIN Alias EWIN Bin SUDARLAN telah dilakukan penimbangan dengan hasil penimbangan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor: 021/BB/VI/14325/2024 tanggal 12 Juni 2024 dari PT. Pegadaian Unit Bagan Batu yang ditandatangani oleh ARI SUSETYO NIK P.86659 a.n Pimpinan Cabang dengan keterangan Penimbangan Barang Bukti berupa 1 (satu) paket plastik bening klip warna merah yang berisikan diduga Narkotika bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 4,43 (empat koma empat puluh tiga) gram termasuk plastik bening sebagai pembungkusnya, dengan berat bersih 3,84 (tiga koma delapan puluh empat) gram.
  • Kemudian dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik di Pekanbaru No. Lab: 1489/NNF/2024 tanggal 20 Juni 2024 yang diuji dan ditandatangani oleh Dewi Arni, MM., jabatan Pemeriksa Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau / Komisaris Polisi dan Endang Prihartini, jabatan Pemeriksa Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau / Inspektur Polisi Satu di Pekanbaru dan mengetahui Erik Rezakola, S.T, M.T. M.Eng selaku Ps. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau di Pekanbaru telah menguji barang bukti : 
  • Nomor 2268/2024/NNF berupa: 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 3,85 (tiga koma delapan puluh lima) gram adalah benar Positif (+) Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Nomor 2269/2024/NNF 1 (satu) bungkus plastik bening dilapisi lakban hitam berisikan 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 100 ml adalah benar Positif (+) mengandung Metamfetamina;
  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari pejabat yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman I.

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya