Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
186/Pid.B/2026/PN Rhl AKBAR HAMDANI, SH 1.SUKARDI Alias KENTUNG
2.ANDI ANUGRAH GULO Alias GULE
3.SUMIJAN Alias MIJAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 186/Pid.B/2026/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR-234/L.4.20/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AKBAR HAMDANI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUKARDI Alias KENTUNG[Penahanan]
2ANDI ANUGRAH GULO Alias GULE[Penahanan]
3SUMIJAN Alias MIJAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa ia Terdakwa I SUKARDI Alias KENTUNG bersama sama dengan Terdakwa II ANDI ANUGRAH GULO Alias GULE dan Terdakwa III SUMIJAN Alias MIJAN, pada hari Jum’at tanggal 27 Februari 2026 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya di sekitar waktu itu pada bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam tahun 2026 bertempat di Sungai Daun Kec. pasir Limau Kapas, Kab. Rokan Hilir tepatnya di kebun sawit milik Sdr. ARWI WINATA atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum secara bersama-sama dan bersekutu. Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 27 Februari sekira jam 16.00 wib, setelah Terdakwa I SUKARDI Alias KENTUNG selesai bekerja muat buah sawit, kemudian saat itu Terdakwa I berjumpa dengan Terdakwa III SUMIJAN Alias MIJAN. Saat itu Terdakwa III berkata "GERAK TEMPAT KITA LEK TEMPAT SI AWI?" lalu Terdakwa I jawab "AYOK" dan SUMIJAN bertanya lagi "JAM BERAPA?" dan Terdakwa I jawab "JAM JAM DELAPAN MALAM YA". Kemudian setelah itu kami pulang ke rumah masing-masing. Pada sekira jam 19.00 wib, saat itu Terdakwa III datang ke rumah Terdakwa I, dan tidak lama kemudian disusul oleh Terdakwa II ANDI ANUGRAH GULO Alias GULE. Setelah kami berkumpul di rumah Terdakwa I, kemudian kami bersama-sama pergi ke kebun milik Sdr. AWI sambil mengendarai motor sendiri-sendiri. Sesampainya di kebun Sdr. AWI, saat itu kami sembunyikan sepeda motor kami ke semak-semak, kemudian kami masing-masing memakai senter di kepala kami, dan setelah itu kami menyebrangi parit bekoan melalui sepotong kayu. Setelah kami berhasil masuk ke kebun milik Sdr. AWI, saat itu Terdakwa II langsung memanen sawit pakai sebilah parang dan hal itu Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III lakukan bergantian kalau sudah merasa capek dengan maksud untuk dimiliki. Setelah itu buah sawit tersebut Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III bawa dengan cara memikulnya secara bersama-sama dan dikumpulkan di lokasi kebun milik Sdr. AWI tersebut. Setelah buah sawit tersebut dikumpulkan, kemudian kami mencincang buah tersebut menjadi berondolan secara bersama-sama pakai sebilah parang dan sebilah kapak. Setelah buah sawit tersebut kami cincang menjadi berondolan, kemudian berondolan tersebut kami masukkan ke dalam karung dan berhasil terkumpul sebanyak 5 (lima) karung. Setelah itu karung tersebut kami langsir dan kami sebrangkan lewat parit bekoan lalu kami naikkan ke sepeda motor kami. Dan saat itu Terdakwa I membawa 2 (dua) karung berondolan, Terdakwa III menbawa 2 (dua) karung berondolan, dan Terdakwa II membawa 1 (satu) karung berondolan. Pada sekira jam 23.00 wib, saat Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II dan Terdakwa III sedang melangsir berondolan tersebut, tiba-tiba kami diberhentikan oleh Saksi ILHAM SYAHMONANG SIREGAR Alias BANG PANJANG bersama seorang rekannya selaku petugas keamanan kebun milik Sdr. AWI. Dan setelah itu kami ikut Saksi BANG PANJANG ke kantor kebun. Di kantor kebun kami mengaku kalau berondolan tersebut hasil cincangan buah sawit yang kami curi dari kebun milik Sdr. AWI;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah).------------------------------

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 477 Ayat (1) Huruf g  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya