Dakwaan |
DAKWAAN :
PRIMAIR
----------- Bahwa Terdakwa ANDRE KURNIAWAN Alias ANDRE Bin SUPARDI pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 sekira Pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Datuk Tan Sambung Kepnghuluan Sungai Panji Kecmatan Kubu Bbussalam Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan diwaktu malam hari dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------
- Berawal pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 sekira pukul 03.00 Wib di Jalan Datuk Tan Sambung Kepenghuluan Sungai Panji Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir Terdakwa berjalan ke sebuah warung kedai nasi berbentuk rumah panggung milik Saksi Yusman, kemudian di bagian bawah sudut warung kedai nasi berbentuk rumah panggung tersebut Terdakwa melihat sebuah papan yang dalam keadaan lapuk selanjutnya Terdakwa menarik paksa papan menggunakan tangan Terdakwa hingga papan tersebut rusak dan lepas. Kemudian Terdakwa memasuki warung kedai nasi berbentuk rumah panggung melalui lubang dari papan yang sudah di rusak dan lepas tersebut.
- Bahwa setelah memasuki warung nasi berbentuk rumah panggung tersebut Terdakwa mengambil uang tunai sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) yang berada di dalam laci kedai, mengambil 1 (satu) buah minuman aqua botol, 1 (satu) bungkus rokok linting. Kemudian Terdakwa juga mengambil uang tunai sebesar Rp.700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) dari dalam laci dalam laci warung. Selanjutnya Terdakwa melihat sebuah kamar milik Saksi Hani yang dindingnya terbuat dari triplek yang sudah rusak dan membuka dinding triplek yang sudah rusak tersebut menggunakan tangan menjadi sebuah lubang sehingga Terdakwa dapat memasukkan tanggan Terdakwa kedalam lubang tersebut dan membuka pintu kamar Saksi Hani dari dalam, setelah membuka pintu kamar Saksi Hani Terdakwa melihat Saksi Hani yang sedang tertidur kemudian mengambil 1 (satu) unit handphone merek Samsung A04 warna biru dan mengambil uang tunai sebesar Rp.900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) yang terletak di bawah kasur Saksi Hani.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk memasuki rumah milik Saksi Yusman dan mengambil uang tunai sebesar Rp. 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) milik saksi Yusman dan 1 (satu) unit handphone merek Samsung A04 serta uang tunai sebesar Rp.900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) milik Saksi Hani.
- Bahwa Akibat dari perbuatan Terdakwa menyebabkan Saksi Yusman mengalami kerugian sebesar Rp. 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) dan saksi Hani mengalami kerugian sebesar Rp.2.100.000 (dua juta seratus ribu rupiah).
---------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPidana ------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa ANDRE KURNIAWAN Alias ANDRE Bin SUPARDI pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 sekira Pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Datuk Tan Sambung Kepnghuluan Sungai Panji Kecmatan Kubu Bbussalam Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 sekira pukul 03.00 Wib di Jalan Datuk Tan Sambung Kepenghuluan Sungai Panji Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir Terdakwa berjalan ke sebuah warung kedai nasi berbentuk rumah panggung milik Saksi Yusman, kemudian di bagian bawah sudut warung kedai nasi berbentuk rumah panggung tersebut Terdakwa melihat sebuah papan yang dalam keadaan lapuk selanjutnya Terdakwa menarik paksa papan menggunakan tangan Terdakwa hingga papan tersebut rusak dan lepas. Kemudian Terdakwa memasuki warung kedai nasi berbentuk rumah panggung melalui lubang dari papan yang sudah di rusak dan lepas tersebut.
- Bahwa setelah memasuki warung nasi berbentuk rumah panggung tersebut Terdakwa mengambil uang tunai sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) yang berada di dalam laci kedai, mengambil 1 (satu) buah minuman aqua botol, 1 (satu) bungkus rokok linting. Kemudian Terdakwa juga mengambil uang tunai sebesar Rp.700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) dari dalam laci dalam laci warung. Selanjutnya Terdakwa melihat sebuah kamar milik Saksi Hani yang dindingnya terbuat dari triplek yang sudah rusak dan membuka dinding triplek yang sudah rusak tersebut menggunakan tangan menjadi sebuah lubang sehingga Terdakwa dapat memasukkan tanggan Terdakwa kedalam lubang tersebut dan membuka pintu kamar Saksi Hani dari dalam, setelah membuka pintu kamar Saksi Hani Terdakwa melihat Saksi Hani yang sedang tertidur kemudian mengambil 1 (satu) unit handphone merek Samsung A04 warna biru dan mengambil uang tunai sebesar Rp.900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) yang terletak di bawah kasur Saksi Hani.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk memasuki rumah milik Saksi Yusman dan mengambil uang tunai sebesar Rp. 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) milik saksi Yusman dan 1 (satu) unit handphone merek Samsung A04 serta uang tunai sebesar Rp.900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) milik Saksi Hani.
- Bahwa Akibat dari perbuatan Terdakwa menyebabkan Saksi Yusman mengalami kerugian sebesar Rp. 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) dan saksi Hani mengalami kerugian sebesar Rp.2.100.000 (dua juta seratus ribu rupiah).
---- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana --------------------------------------------------------------------------------------------------- |