Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2026/PN Rhl Kelompok tani tiur ganda cidur permai 1.PT Tor Ganda
2.Kelompok Tani Pola Pir Cidur
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2026/PN Rhl
Tanggal Surat Senin, 26 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Kelompok tani tiur ganda cidur permai
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Marojahan Marbun, SHKelompok tani tiur ganda cidur permai
Tergugat
NoNama
1PT Tor Ganda
2Kelompok Tani Pola Pir Cidur
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR 
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pengadilan Negeri Rokan Hilir berwenang secara absolut dan relatif untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo;
3. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I yang menguasai dan mengelola kebun kelapa sawit objek perkara serta tidak menyerahkan bagian hasil kebun sebesar 40% kepada Penggugat, termasuk menyerahkan pengelolaan dan/atau penguasaan lahan kebun kelapa sawit seluas ±69,40 Ha kepada Tergugat II tanpa hak dan tanpa persetujuan Penggugat, adalah Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat II yang menguasai, mengelola, dan mengambil hasil panen kebun kelapa sawit objek perkara tanpa dasar hukum yang sah dan tanpa hak, adalah Perbuatan Melawan Hukum;
5. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Penggugat Kesepakatan Bersama tanggal 26 Maret 2024 yang dibuat antara Tergugat I dan Tergugat II;
6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk segera menghentikan seluruh kegiatan penguasaan, pengelolaan, dan pemanenan di atas lahan kebun kelapa sawit objek perkara;
7. Menghukum Tergugat I dan/atau Tergugat II untuk menyerahkan kembali penguasaan fisik lahan kebun kelapa sawit seluas ±69,40 Ha kepada Penggugat dalam keadaan kosong, baik, dan tanpa syarat apa pun;
8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materil kepada Penggugat sekurang-kurangnya atau setidak-tidaknya sejumlah yang akan dibuktikan di persidangan dan/atau sejumlah yang ditentukan oleh Majelis Hakim;
9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi immateril kepada Penggugat sejumlah yang patut dan adil menurut hukum;
 
SUBSIDAIR 
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak