Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
287/Pid.B/2024/PN Rhl 1.Lani Regina Yulanda
2.Nadini Cista, S.H.
1.BUDI NASUTION Alias INCEK Bin ALPU NASUTION
2.BAGUS SETIAWAN Als AGUS Bin LIANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 287/Pid.B/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-349/L.4.20/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Lani Regina Yulanda
2Nadini Cista, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUDI NASUTION Alias INCEK Bin ALPU NASUTION[Penahanan]
2BAGUS SETIAWAN Als AGUS Bin LIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Kesatu:

--------Bahwa Terdakwa I BUDI NASUTION Alias INCEK Bin ALPU NASUTION bersama-sama dengan Terdakwa II  BAGUS SETIAWAN Als AGUS Bin LIANTO pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April tahun 2024 atau pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Blok 12 A Perkebunan Kelapa Sawit PT RAMA SALOMO, Kep. Akar Belingkar, Kec. Tanjung Medan, Kab, Rokan Hilir, Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, “pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri; dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 14 April 2024 sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa II BAGUS SETIAWAN Als AGUS Bin LIANTO datang ke rumah Terdakwa I BUDI NASUTION Alias INCEK Bin ALPU NASUTION dan mengajak Terdakwa I untuk pergi minum tuak di dekat rumah terdakwa I. Kemudian pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira pukul 02.00 WIB Terdakwa II berkata “gimana cek, masuk kita?” yang bertujuan mengajak Terdakwa I untuk mencuri buah sawit di Perkebunan Sawit PT RAMA SALOMO, lalu Terdakwa I mengiyakan dan berjanji bertemu di Kebun Sawit Blok 12 A milik PT RAMA SALOMO dengan membawa senter kepala dan parang.
  • Bahwa sekira pukul 02.30 WIB, Terdakwa I dan Terdakwa II bertemu di di Blok 12 A Perkebunan Kelapa Sawit PT RAMA SALOMO, Kep. Akar Belingkar, Kec. Tanjung Medan, Kab, Rokan Hilir, Riau, lalu Terdakwa I dan Terdakwa II secara bersama-sama mengambil tanpa izin brondolan sawit yang ada di bawah pohon kelapa sawit d areal tersebut dan mengumpulkannya ke dalam 5 karung goni yang Terdakwa I bawa dan 3 karung goni yang Terdakwa II bawa, untuk kemudian goni yang sudah terisi penuh dengan brondolan sawit terdakwa I antar ke perbatasan kebun PT RAMA SALOMO dengan lahan masyarakat.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 03.30 WIB saat Terdakwa I sedang mengambil brondolan, tiba-tiba saksi TOLONI HALAWA menangkap terdakwa I dari belakang, lalu terdakwa I mengancam saksi TOLONI Ku tikam kau!” sembari Terdakwa I berusaha mengambil parang dari pinggal Terdakwa I, saksi TOLONI lalu memegang kedua tangan Terdakwa I dan menekan Terdakwa I ke tanah, Terdakwa melakukan perlawanan dan berusaha untuk melarikan diri dengan menggigit tangan sebelah kiri, bahu sebelah kanan dan juga wajah Saksi TOLONI, lalu kemudian datang saksi GEDEON ANGGA PRATAMA GINTING dan saksi ERWIN DUHA yang turut mengamankan Terdakwa I, lalu Terdakwa I teriak memanggil Terdakwa II dan akhirnya Terdakwa I dan Terdakwa II diamankan oleh para saksi beserta barang bukti 3 (tiga) karung brondolan sawit yang telah diambil oleh Terdakwa I dan Terdakwa II.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I BUDI NASUTION Alias INCEK Bin ALPU NASUTION dan Terdakwa II BAGUS SETIAWAN Als AGUS Bin LIANTO yang melakukan pencurian dengan kekerasan dan ancaman kekerasan yang menyebabkan Saksi TOLONI HALAWA mengalami luka memar dan berdarah di lengan sebelah kiri, bahu sebelah kanan dan wajah saksi, serta kerugian material akibat pencurian brondolan sawit di Perkebunan Sawit PT RAMA SALOMO sebesar  Rp 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah).

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 365 ayat (2) Ke-2 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

Kedua :

--------Bahwa Terdakwa I BUDI NASUTION Alias INCEK Bin ALPU NASUTION bersama-sama dengan Terdakwa II  BAGUS SETIAWAN Als AGUS Bin LIANTO pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April tahun 2024 atau pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Blok 12 A Perkebunan Kelapa Sawit PT RAMA SALOMO, Kep. Akar Belingkar, Kec. Tanjung Medan, Kab, Rokan Hilir, Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum; yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 14 April 2024 sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa II BAGUS SETIAWAN Als AGUS Bin LIANTO datang ke rumah Terdakwa I BUDI NASUTION Alias INCEK Bin ALPU NASUTION dan mengajak Terdakwa I untuk pergi minum tuak di dekat rumah terdakwa I. Kemudian pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira pukul 02.00 WIB Terdakwa II berkata “gimana cek, masuk kita?” yang bertujuan mengajak Terdakwa I untuk mencuri buah sawit di Perkebunan Sawit PT RAMA SALOMO, lalu Terdakwa I mengiyakan dan berjanji bertemu di Kebun Sawit Blok 12 A milik PT RAMA SALOMO dengan membawa senter kepala dan parang.
  • Bahwa sekira pukul 02.30 WIB, Terdakwa I dan Terdakwa II bertemu di di Blok 12 A Perkebunan Kelapa Sawit PT RAMA SALOMO, Kep. Akar Belingkar, Kec. Tanjung Medan, Kab, Rokan Hilir, Riau, lalu Terdakwa I dan Terdakwa II secara bersama-sama mengambil tanpa izin brondolan sawit yang ada di bawah pohon kelapa sawit d areal tersebut dan mengumpulkannya ke dalam 5 karung goni yang Terdakwa I bawa dan 3 karung goni yang Terdakwa II bawa, untuk kemudian goni yang sudah terisi penuh dengan brondolan sawit terdakwa I antar ke perbatasan kebun PT RAMA SALOMO dengan lahan masyarakat.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 03.30 WIB saat Terdakwa I sedang mengambil brondolan, tiba-tiba saksi TOLONI HALAWA menangkap terdakwa I dari belakang, lalu terdakwa I mengancam saksi TOLONI Ku tikam kau!” sembari Terdakwa I berusaha mengambil parang dari pinggal Terdakwa I, saksi TOLONI lalu memegang kedua tangan Terdakwa I dan menekan Terdakwa I ke tanah, Terdakwa melakukan perlawanan dan berusaha untuk melarikan diri dengan menggigit tangan sebelah kiri, bahu sebelah kanan dan juga wajah Saksi TOLONI, lalu kemudian datang saksi GEDEON ANGGA PRATAMA GINTING dan saksi ERWIN DUHA yang turut mengamankan Terdakwa I, lalu Terdakwa I teriak memanggil Terdakwa II dan akhirnya Terdakwa I dan Terdakwa II diamankan oleh para saksi beserta barang bukti 3 (tiga) karung brondolan sawit yang telah diambil oleh Terdakwa I dan Terdakwa II.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I BUDI NASUTION Alias INCEK Bin ALPU NASUTION dan Terdakwa II BAGUS SETIAWAN Als AGUS Bin LIANTO yang mengambil tanpa izin brondolan di Perkebunan Sawit PT RAMA SALOMO dan mengakibatkan PT RAMA SALOMO sebesar Rp 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah).

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya