Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
425/Pid.Sus/2024/PN Rhl 1.Nadini Cista, S.H.
2.YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
SABAR DERIANTO SILITONGA Alias SABAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 425/Pid.Sus/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-521/L.4.20/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Nadini Cista, S.H.
2YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SABAR DERIANTO SILITONGA Alias SABAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

 

           KESATU

Bahwa Terdakwa SABAR DERIANTO SILITONGA Alias SABAR pada Hari Senin tanggal 22 April 2024 sekira jam 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April 2024 atau setidak – tidaknya pada tahun 2024, bertempat di dalam Bengkel Sepeda Motor yang beralamat di Perkebunan Cibaliung Pondok V Kepenghuluan Balam Jaya Kecamatan Balam Jaya Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------

      • Berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, sdr. RUDI HASIBUAN (DPO) datang ke bengkel Terdakwa dan memberikan sabu kepada Terdakwa sebanyak 1 (satu) gram dengan mengatakan “NAH INI SABU 1 JI PEGANG SAMBIL KAU TENGOK TENGOK BENGKEL”, kemudian Terdakwa menerima sabu pemberian sdr. RUDI HASIBUAN (DPO) tersebut, setelah itu Terdakwa menyimpan sabu tersebut  di dalam kantong celana Terdakwa.

 

      • Bahwa keesokan harinya yaitu pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekira pukul 12.30 WIB, Sdr. SIREGAR (DPO) datang ke bengkel tempat Terdakwa bekerja dan memesan Narkotika jenis sabu sebesar Rp 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa mengambil timbangan dan persediaan sabu yang pada hari sebelumnya diberikan oleh Sdr. RUDI HASIBUAN (DPO), kemudian Terdakwa menimbang sabu tersebut sebanyak 0.7 gram dan memasukkan sabu tersebut ke dalam 1 (satu) bungkus plastik bening, setelah itu 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa serahkan kepada Sdr. SIREGAR (DPO)

 

      • Bahwa selanjutnya sekira jam 14.00 WIB Terdakwa ditangkap di dalam Bengkel Sepeda Motor Terdakwa yang beralamat di Perkebunan Cibaliung Pondok V Kepenghuluan Balam Jaya Kecamatan Balam Jaya Kabupaten Rokan Hilir, yang mana penangkapan dilakukan oleh saksi TRIYANTO dan saksi WIBOWO yang masing-masing merupakan anggota polri pada Polsek Bagan Sinembah yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di dalam Bengkel Sepeda Motor yang beralamat di Perkebunan Cibaliung Pondok V Kepenghuluan Balam Jaya Kecamatan Balam Jaya Kabupaten Rokan Hilir sering dijadikan tempat transaksi Narkotika, setelah dilakukan penangkapan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang  bukti berupa 1 (satu) plastik bening yang berisikan Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah Timbangan digital warna hitam yang berada dilantai, 1 (satu) buah tas kecil warna cokelat yang ditemukan dibawah kasur yang berisikan 10 (sepuluh) lembar plastik bening kosong, 3 (tiga) buah mancis, 2 (dua) buah sendok yang terbuat dari pipet, 1 (satu) buah alat hisap bong yang terbuat dari botol plastik warna putih dan uang tunai sebesar Rp 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) di dalam kantong celana Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bagan Sinembah.

 

      • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor : 012/BB/IV/14325/2024 pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 yang ditandatangani oleh ARI SUSETYO selaku Pengelola Unit PT. Pegadaian Unit Bagan Batu, telah melakukan pemeriksaan/penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik bening yang berisikan Narkotika jebis sabu sabu dengan total berat kotor 0,65 gram (Nol Koma Enam Puluh Lima GRam), berat pembungkus 0,36 (Nol Koma Tiga Puluh Enam) gram dan berat bersih 0,29 (Nol Koma Dua Puluh Sembilan gram).

 

      • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 0942/ NNF/2024 hari Jum’at tanggal 03 Mei 2024 setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dengan nomor barang bukti 1420/2024/NNF berupa Kristal warna putih dengan berat netto 0,29 (Nol Koma Dua Puluh Sembilan) gram adalah benar mengandung Metamfetamina

 

      • Bahwa dalam hal ini Terdakwa SABAR DERIANTO SILITONGA Alias SABAR bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

---------------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika----------------------

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa SABAR DERIANTO SILITONGA Alias SABAR pada Hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekira jam 14.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di dalam Bengkel Sepeda Motor yang beralamat di Perkebunan Cibaliung Pondok V Kepenghuluan Balam Jaya Kecamatan Balam Jaya Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------

 

      • Berawal pada Hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekira jam 12.30 WIB Saksi TRIYANTO dan saksi WIBOWO yang masing-masing merupakan anggota polri pada Polsek Bagan Sinembah mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di dalam Bengkel Sepeda Motor yang beralamat di Perkebunan Cibaliung Pondok V Kepenghuluan Balam Jaya Kecamatan Balam Jaya Kabupaten Rokan Hilir sering dijadikan tempat transaksi Narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan kemudian sekira jam 14.00 WIB Saksi TRIYANTO dan Saksi WIBOWO mendatangi tempat yang dimaksud dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang  bukti berupa 1 (satu) plastik bening yang berisikan Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah Timbangan digital warna hitam yang berada di lantai, 1 (satu) buah tas kecil warna cokelat yang ditemukan dibawah kasur yang berisikan 10 (sepuluh) lembar plastik bening kosong, 3 (tiga) buah mancis, 2 (dua) buah sendok yang terbuat dari pipet, 1 (satu) buah alat hisap bong yang terbuat dari botol plastik warna putih dan uang tunai sebesar Rp 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) di dalam kantong celana Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bagan Sinembah.

 

      • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor : 012/BB/IV/14325/2024 pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 yang ditandatangani oleh ARI SUSETYO selaku Pengelola Unit PT. Pegadaian Unit Bagan Batu, telah melakukan pemeriksaan/penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik bening yang berisikan Narkotika jebis sabu sabu dengan total berat kotor 0,65 gram (Nol Koma Enam Puluh Lima GRam), berat pembungkus 0,36 (Nol Koma Tiga Puluh Enam) gram dan berat bersih 0,29 (Nol Koma Dua Puluh Sembilan gram).
      • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 0942/ NNF/2024 hari Jum’at tanggal 03 Mei 2024 setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dengan nomor barang bukti 1420/2024/NNF berupa Kristal warna putih dengan berat netto 0,29 (Nol Koma Dua Puluh Sembilan) gram adalah benar mengandung Metamfetamina

 

      • Bahwa dalam hal ini Terdakwa SABAR DERIANTO SILITONGA Alias SABAR bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

---------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika--------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya