Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
433/Pid.Sus/2024/PN Rhl 1.JUPRI WANDY BANJARNAHOR
2.ARIO KIRANA WELPY,S.H
TOVIT Alias TOVIT Bin NORDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 433/Pid.Sus/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-523/L.4.20/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JUPRI WANDY BANJARNAHOR
2ARIO KIRANA WELPY,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TOVIT Alias TOVIT Bin NORDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

       KESATU :

      

--------------Bahwa ia terdakwa TOVIT Alias TOVIT Bin NORDIN Pada Jumat Tanggal 24 Mei 2024  sekira pukul 21.40 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, Bertempat Jalan Lintas Ujung Tanjung Bagansiapiapi RT 008 RW 003 Kepenghuluan labuhan tanggal Kecil Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan hilir Tepatnya Didalam Sebuah Rumah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak melawan hukum untuk dijual, menjual, membeli,menerima,menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman. perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari jumat tanggal 24 Mei 2024 Sekira Pukul 21.40 Wib Terdakwa Tovit alias Tovit Bin Nordin  sedang berada dirumah beralamat di jalan Lintas Ujung Tanjung – Bagansiapiapi RT 008 RW 003 Kepenghuluan Labuhan Tangga Kecil Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir sedang duduk sembari memain Hp menunggu masyarakat untuk membeli narkotika jenis shabu shabu yang mana posisi 1 (satu) buah dompet kecil motif bunga warna merah beriskan 1 (satu) bungkus plastik sedang berisikan 3 (tiga) bungkus plastik Kecil berisikan narkotika jenis shabu shabu, 1(satu) buah kaca pirex dan 3 (tiga) buah sendok kecil terbuat dari pipet berada di depan terdakwa Tovit alias Tovit Bin Nordin duduk, Tidak lama kemudian Saksi Mujiono bersama dengan saksi Rafira Siswandi dan Saksi Bio A Sembiring (masing-masing Anggota Polsek Bangko) melakukan penangkapan terhadap terdakwa Tovit alias Tovit Bin Nordin kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet kecil motif bunga warna merah beriskan 1 (satu) bungkus plastik sedang berisikan 3 (tiga) bungkus plastik Kecil berisikan narkotika jenis shabu shabu, 1(satu) buah kaca pirex dan 3 (tiga) buah sendok kecil terbuat dari pipet di depan terdakwa Tovit alias Tovit Bin Nordin duduk, 1 (satu) buah Handphone Ditangan Terdakwa Tovit alias Tovit Bin Nordin dan 1 (Satu) buah Dompet merk Cartelo berisikan uang sebesar Rp.2.300.000 (dua juta tiga ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah alat hisap bong dari botol plastik yang diakui Kepemilikan Tersebut adalah Milik Terdakwa, Kemudian Terdakwa Tovit Alias Tovit Bin Nordin Beserta semua barang bukti dibawa Kepolsek Bangko Guna Penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa Tovit alias Tovit bin Nordin memperoleh narkotika jenis shabu shabu dengan cara menghubungi sdr AWI (DPO) menggunakan Handphone memsan narkotika jenis shabu shabu lalu berangkat kebagansiapiapi menemui sdr AWI dan terdakwa menjadi penjual narkotika jenis shabu shabu sekitar 2 minggu dan keuntungan yang diperoleh sebesar Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dari 2 (dua) bungkus kecil narkotika jenis shabu shabu dan Gratis mengkonsumsi Narkotika jenis shabu shabu.
  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I,
  • Bahwa sesuai dengan:
  1. Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB :124/NNF/2024 tanggal 03 juni 2024 dengan kesimpulan :  Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

1884/2024/NNF berupa Kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM dan apt. Endang Prihartini serta diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Polda Riau Kriminalistik Forensik

2.  Berita Acara Penimbangan Nomor : 65/14324/V/2024 tanggal 27 mei 2024 ditimbang dan ditanda tangani oleh Pengelola Unit Pegadaian Bagansiapiapi oleh FAIZAL DALIMUNTHE telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 3 (Tiga)  bungkus plastic yang didalamnya berisikan Narkotika jenis shabu berat bersih : bersih 2,77 (Dua Koma Tujuh puluh Tujuh) gram.

 

--------Perbuatan terdakwa  diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :             

 

---------------Bahwa ia terdakwa TOVIT Alias TOVIT Bin NORDIN Pada Jumat Tanggal 24 Mei 2024  sekira pukul 21.40 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, Bertempat Jalan Lintas Ujung Tanjung Bagansiapiapi RT 008 RW 003 Kepenghuluan labuhan tanggal Kecil Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan hilir Tepatnya Didalam Sebuah Rumah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang memeriksa dan mengadili perkaranya, Setiap orang tanpa hak melawan hukum memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman. perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------

  • Berawal pada hari jumat tanggal 24 Mei 2024 Sekira Pukul 21.40 Wib Terdakwa Tovit alias Tovit Bin Nordin  sedang berada dirumah beralamat di jalan Lintas Ujung Tanjung – Bagansiapiapi RT 008 RW 003 Kepenghuluan Labuhan Tangga Kecil Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir sedang duduk sembari memain Hp menunggu masyarakat untuk membeli narkotika jenis shabu shabu sedangan kan 1 (satu) buah dompet kecil motif bunga warna merah beriskan 1 (satu) bungkus plastik sedang berisikan 3 (tiga) bungkus plastik Kecil berisikan narkotika jenis shabu shabu, 1(satu) buah kaca pirex dan 3 (tiga) buah sendok kecil terbuat dari pipet di depan terdakwa Tovit alias Tovit Bin Nordin duduk, Tidak lama kemudian Saksi Mujiono bersama dengan saksi Rafira Siswandi dan Saksi Bio A Sembiring (masing-masing Anggota Polsek Bangko) melakukan penangkapan terhadap terdakwa Tovit alias Tovit Bin Nordin kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet kecil motif bunga warna merah beriskan 1 (satu) bungkus plastik sedang berisikan 3 (tiga) bungkus plastik Kecil berisikan narkotika jenis shabu shabu, 1(satu) buah kaca pirex dan 3 (tiga) buah sendok kecil terbuat dari pipet di depan terdakwa Tovit alias Tovit Bin Nordin duduk, 1 (satu) buah Handphone Ditangan Terdakwa Tovit alias Tovit Bin Nordin dan 1 (Satu) buah Dompet merk Cartelo berisikan uang sebesar Rp.2.300.000 (dua juta tiga ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah alat hisap bong dari botol plastik, Kemudian Terdakwa Tovit Alias Tovit Bin Nordin Beserta semua barang bukti dibawa Kepolsek Bangko Guna Penyidikan lebih lanjut
  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman.
  • Bahwa sesuai dengan:
  1. Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB :124/NNF/2024 tanggal 03 juni 2024 dengan kesimpulan :  Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

1884/2024/NNF berupa Kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM dan apt. Endang Prihartini serta diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Polda Riau Kriminalistik Forensik

2.  Berita Acara Penimbangan Nomor : 65/14324/V/2024 tanggal 27 mei 2024 ditimbang dan ditanda tangani oleh Pengelola Unit Pegadaian Bagansiapiapi oleh FAIZAL DALIMUNTHE telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 3 (Tiga)  bungkus plastic yang didalamnya berisikan Narkotika jenis shabu berat bersih : bersih 2,77 (Dua Koma Tujuh puluh Tujuh) gram

 

--------Perbuatan terdakwa  diatur dan diancam pidana melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------v

Pihak Dipublikasikan Ya