Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
530/Pid.Sus/2023/PN Rhl 1.Tiara robena panjaitan, SH
2.Fikry Ariga, S.H
SUDARMONO Alias MONO Bin APARISTULIN Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 530/Pid.Sus/2023/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan TAR-707/L.4.20/Enz.2/11/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Tiara robena panjaitan, SH
2Fikry Ariga, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUDARMONO Alias MONO Bin APARISTULIN Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU :

-----------Bahwa ia terdakwa SUDARMONO Alias MONO Bin APARISTULIN (Alm) Pada hari Rabu Tanggal 16 Agustus 2023 Sekira Pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Agustus tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, Bertempat Jalan Poros Sinaboi RT 00 RW 002 Kepenhulun Sinaboi Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Setiap orang secara tanpa hak melawan hukum untuk dijual, menjual, membeli,menerima,menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman Sebagaimana Dimaksud Dalam Ayat (1) Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram. perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------

  • Berawal Pada hari rabu tanggal 16 Agustus tahun 2023 sekira pukul 21.00 wib Pihak Reskrim Polsek Sinaboi mendapat informasi dari masyarakat yang dapat di percaya bahwa di rumah sdr MALINDO yang beralamatkan di Jln Poros sinaboi Rt/Rw 009/003 Kep Sinaboi Kec Sinaboi kab Rohil Prov Riau sering di jadikan tempat untuk melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu,kemudian selanjutnya tim opsnal polsek sinaboi melakukan serangkaian penyelidikan dan mengecek kebenaran informasi tersebut,kemudian sekira pukul 22.00 wib tim opsnal sinaboi mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku bernama Terdakwa SUDARMONO Als MONO Bin APARISTULIN (Alm) yang mana pada saat itu Terdakwa sedang mengambil sesuatu di halaman depan rumah sdr MALINDO,selanjutnya tim opsnal langsung mengamankan Terdakwa dan pada saat di amankan di temukan dari tangan Terdakwa Terdapat 1 (satu) bungkus pelasti keresek hitam yang di dalam nya berisikan 1 (satu) buah dompet kecil yang di dalam nya berisikan 2 (dua) bungkus pelastik klip merah ukuran besar yang di dalam nya  berisikan narkotika jenis abu-sabu, 1 (satu) bungkus pelastik klip merah ukuran sedang yang di dalam nya  berisikan narkotika jenis Sabu-sabu, 5 (lima) bungkus pelastik klip merah ukuran kecil yang di dalam nya berisikan narkotika jenis sabu-sabu, 26 (dua puluh enam) bungkus pelastik klip merah ukuran kecil kosong,1 (satu) buah kaca pirex,1 (satu) buah sendok yang terbuat dari kertas,1 (satu) lembar tisu,dan pada saat di amankan Terdakwa SUDARMONO AIs MONO Bin APARISTULIN tersebut sedang melakukan video call dengan sdr MALINDO dan berdasarkan keterangan dari sdr SUDARMONO Als MONO Bin APARISTULIN (Alm) bahwa Terdakwa di suruh oleh sdr MALINDO untuk mengambil Narkotika jenis abu-sabu tersebut di halaman depan rumah nya dan kemudian sdr MALINDO memberi petunjuk dengan menggunakan video call melalui aplikasi whaatshap, selanjutnya tim opsnal polsek Sinaboi langsung mengamanakan Terdakwa SUDARMONO Als MONO Bin APARISTULIN beserta barang bukti dan langsung menuju tempat keberadaan sdr MALINDO,setibanya tim opsnal di tempat tersebut yaitu di Jalan utama Sinaboi Kep Sinaboi Kab Rohil Prov Riau sdr MALINDO sudah tidak ada di tempat,Selanjutnya tim opsnal polsek sinaboi melakukan pencarian akan tetapi tidak menemukan nya,selanjutnya tim opsnal polsek sinaboi langsung membawa Terdakwa SUDARMONO Als MONO Bin APARISTULIN (Alm) beserta barang bukti ke kantor polsek sinaboi guna peroses penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa Pada hari rabu tanggal 16 Agustus 2023 sekira pukul 22.00 Wib bertempat di Jalan poros Sinaboi RT 009 RW002 kepenghuluan Sinaboi kecamatan sinaboi kabupaten rokan hilir Terdakwa disuruh Oleh sdr Malindo Untuk mengambil narkotika jenis shabu shabu dihalaman rumah malindo yang akan ditunjuk menggunakan video call whatshap dan apa bila sudah diambil maka terdakwa mendapatkan upah dari sdr Malindo dengan Upah pakai menggunakan narkotika jenis shabu shabu.
  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I Sebagaimana Dimaksud Dalam Ayat (1) Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram,
  • Bahwa sesuai dengan:
  1. Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 1819/NNF/2023 tanggal 24 Agustus 2023 dengan kesimpulan :  Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 2578/2023/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat 7,21 (Tujuh koma dua puluh satu) Gram adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM dan ENDANG PRIHARTINI serta diketahui oleh Pemangku Sementara Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T.,M.T.M.Eng

2.  Berita Acara Menimbang Nomor : 125/14324/VII/2023 tanggal 21 Agustus 2023 ditimbang dan ditanda tangani oleh Pengelola Unit Pegadaian Unit Bagansiapiapi ketahui oleh MELYANDRI telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 8 (Delapan)  bungkus plastik yang didalamnya berisikan Narkotika jenis shabu berat bersih : bersih 7,23 (Tujuh Koma Dua Puluh Tiga) gram.

 

--------Perbuatan terdakwa  diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :   

-------------- Bahwa ia terdakwa SUDARMONO Alias MONO Bin APARISTULIN (Alm) Pada hari Rabu Tanggal 16 Agustus 2023 Sekira Pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Agustus tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, Bertempat Jalan Poros Sinaboi RT 00 RW 002 Kepenhulun Sinaboi Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Setiap orang tanpa hak melawan hukum memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman Sebagaimana Dimaksud Dalam Ayat (1) Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram. perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------

  • Berawal Pada hari rabu tanggal 16 Agustus tahun 2023 sekira pukul 21.00 wib Pihak Reskrim Polsek Sinaboi mendapat informasi dari masyarakat yang dapat di percaya bahwa di rumah sdr MALINDO yang beralamatkan di Jln Poros sinaboi Rt/Rw 009/003 Kep Sinaboi Kec Sinaboi kab Rohil Prov Riau sering di jadikan tempat untuk melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu,kemudian selanjutnya tim opsnal polsek sinaboi melakukan serangkaian penyelidikan dan mengecek kebenaran informasi tersebut,kemudian sekira pukul 22.00 wib tim opsnal sinaboi mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku bernama Terdakwa SUDARMONO Als MONO Bin APARISTULIN (Alm) yang mana pada saat itu Terdakwa sedang mengambil sesuatu di halaman depan rumah sdr MALINDO,selanjutnya tim opsnal langsung mengamankan Terdakwa dan pada saat di amankan di temukan dari tangan Terdakwa Terdapat 1 (satu) bungkus pelasti keresek hitam yang di dalam nya berisikan 1 (satu) buah dompet kecil yang di dalam nya berisikan 2 (dua) bungkus pelastik klip merah ukuran besar yang di dalam nya  berisikan narkotika jenis abu-sabu, 1 (satu) bungkus pelastik klip merah ukuran sedang yang di dalam nya  berisikan narkotika jenis Sabu-sabu, 5 (lima) bungkus pelastik klip merah ukuran kecil yang di dalam nya berisikan narkotika jenis sabu-sabu, 26 (dua puluh enam) bungkus pelastik klip merah ukuran kecil kosong,1 (satu) buah kaca pirex,1 (satu) buah sendok yang terbuat dari ketas,1 (satu) lembar tisu,dan pada saat di amankan Terdakwa SUDARMONO AIs MONO Bin APARISTULIN tersebut sedang melakukan video call dengan sdr MALINDO dan berdasarkan keterangan dari sdr SUDARMONO Als MONO Bin APARISTULIN (Alm) bahwa Terdakwa di suruh oleh sdr MALINDO untuk mengambil Narkotika jenis abu-sabu tersebut di halaman depan rumah nya dan kemudian sdr MALINDO memberi petunjuk dengan menggunakan video call melalui aplikasi whaatshap, selanjutnya tim opsnal polsek Sinaboi langsung mengamanakan Terdakwa SUDARMONO Als MONO Bin APARISTULIN beserta barang bukti dan langsung menuju tempat keberadaan sdr MALINDO,setibanya tim opsnal di tempat tersebut yaitu di Jalan utama Sinaboi Kep Sinaboi Kab Rohil Prov Riau sdr MALINDO sudah tidak ada di tempat,Selanjutnya tim opsnal polsek sinaboi melakukan pencarian akan tetapi tidak menemukan nya,selanjutnya tim opsnal polsek sinaboi langsung membawa Terdakwa SUDARMONO Als MONO Bin APARISTULIN (Alm) beserta barang bukti ke kantor polsek sinaboi guna peroses penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman Sebagaimana Dimaksud Dalam Ayat (1) Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram.
  • Bahwa sesuai dengan:
  1. Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 1819/NNF/2023 tanggal 24 Agustus 2023 dengan kesimpulan :  Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 2578/2023/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat 7,21 (Tujuh koma dua puluh satu) Gram adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM dan ENDANG PRIHARTINI serta diketahui oleh Pemangku Sementara Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T.,M.T.M.Eng

2.  Berita Acara Menimbang Nomor : 125/14324/VII/2023 tanggal 21 Agustus 2023 ditimbang dan ditanda tangani oleh Pengelola Unit Pegadaian Unit Bagansiapiapi ketahui oleh MELYANDRI telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 8 (Delapan)  bungkus plastic yang didalamnya berisikan Narkotika jenis shabu berat bersih : bersih 7,23 (Tujuh Koma Dua Puluh Tiga) gram

 

--------Perbuatan terdakwa  diatur dan diancam pidana melanggar pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya