| Dakwaan |
DAKWAAN
PRIMAIR
------- Bahwa ia Terdakwa Andresta Adinata Als Andes Bin Matius Peranginangin bersama-Sama dengan Saksi Alponsius Potan Haoloan Manurung Als Alpon Als PC anak dar J Manurung, Saksi Feri Syahputra Als Feri Bin Sugimin (perkara terpisah penuntutan) pada hari Selasa tanggal 11 Nopember 2024 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Nopember tahun 2024 bertempat di Jalan Jl. Lintas Sumatera KM 16 Dusun Balam Utara Desa Bangko Bakti Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir Propinsi Riau atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang yang memeriksa dan mengadili perkara, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, Narkotika Gol. I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram , perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Selasa tanggal 11 Nopember 2025 sekira pukul 14.30 Terdakwa menghubugi temannya yang bernama Fros (DPO) akan memesan shabu kepada temannya yang bernama Fros (DPO) dan akan mentransfer pesanan shabu via BRI Link sebanyak Rp. 5.500.000,-(lima juta lima ratus ribu rupiah) sebanyak 8 (delapan) paket, kemudian Terdakwapun menjemput pesanan shabu tersebut ditempat yang telah ditentukan oleh Fros (DPO), setelah itu Terdakwa langsung membawa shabu tersebut kerumah kontrakan Terdakwa, dan saat Terdakwa sampai dirumah kontrakannya, yang mana saat itu Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) buah kaleng kotak rokok merk gudang garam surya dari tas selempang yang dipegangnya, dan Terdakwa sempat memerintahkan saksi Alponsius dan saksi Feri untuk bergantian duduk didepan pintu rumah untuk melihat orang jika ada yang datang, dan saat situasi sekeliling aman dan terkendali kemudian Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu shabu yang berada dikaleng kotak rokok merk gudang garam surya, setelah itu saksi Feri dan saksi Alponsius diperintahkan oleh Terdakwa untuk memasukkan kedalam plastik klep untuk dibuat paket kecil dan Terdakwapun menimbang Narkotika jenis shabu yang telah dibuat oleh saksi Alponsius bersama saksi Feri, dan setelah dibuat paket kecil dijual dengan cara pembeli narkotika jenis shabu datang kerumah Terdakwa menjumpai saksi Alponsius atau saksi Feri dan setelah pembeli memberikan uang kepada saksi Alponsius atau kepada saksi Feri kemudian saksi Feri langsung menyerahkan uang kepada Terdakwa, dan saat saksi Alponsius bersama sama dengan temannya saksi Feri, Terdakwa serta saksi Suhendri dan saksi Ade sedang kumpul dirumah Terdakwa, kemudian saksi Rio Nagrino, saksi Hicler dan saksi Sefromi (Buser BNNP Riau) yang sudah melakukan pemantauan terhadap saksi Alponsius langsung masuk kerumah Terdakwa yang mana dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa bersama dengan temannya saksi Feri, saksi Alponsius dan ditemukan : 1 (Satu) buah kaleng rokok merek Gudang Garam Surya yang di dalamnya terdapat 7 (tujuh) bungkus plastik klip bening les merah ukuran sedang yang masing-masing berisikan narkotika jenis sabu,1 (Satu) buah tas slempang warna hitam merek HEYLOOK yang di dalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus plastik klip bening les merah ukuran sedang yang berisikan diduga narkotika jenis sabu, Uang tunai sejumlah Rp5.495.000 (Lima Juta empat ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah), 1 (Satu) bungkus plastik klip bening les merah ukuran kecil yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu, 1 (Satu) buah Tupperware warna hijau yang di dalamnya terdapat : 1 (Satu) unit timbangan digital warna hitam.1 (Satu) set plastik klip bening les merah dengan berbagai ukuran, 1 (Satu) unit timbangan digital warna silver , 1 (Satu) unit HP merek oppo Reno 6 warna biru nomor kartu 082364205220 nomor WA 085765723837, 1 (Satu) buah sendok plastik warna hijau, Di mana Barang Bukti tersebut juga Milik terdakwa, sementara 1 (Satu) unit HP merek oppo A92 warna biru dengan nomor kartu dan WhatsApp 0822840641 67 Milik saksi Alponsius,
- Sementara menurut pengakuan Terdakwa bahwasannya shabu tersebut diperoleh dari temannya yang bernama Fross (DPO) sebanyak 8 (delapan) paket ukuran sedang seharga Rp. 5.500.000,-(lima juta lima ratus ribu rupiah) dan ditransfer oleh Terdakwa melalui BRI Link kerekening yang ditentukan oleh Fros (DPO)
- Adapun peran dari saksi Alponsius dan saksi Feri membuat paket narkotika jenis shabu milik Terdakwa dan menjualnya, sementara peran dari Terdakwa adalah sebagai orang yang menyimpan shabu dan yang memerintahkan shabu untuk dijual, dan upah yang diterima saksi Alponsius bersama dengan temannya saksi feri dari saksi Alponsius adalah sebesar Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) perharinya, sementara Terdakwa menjual eceran perpaketnya Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 200.000,-(dua atus ribu rupiah) dan Terdakwa perminggunya mendapat keuntungan dari menjual shabu tersebut sebsar Rp. 600.000,-(enam ratus ribu rupiah)
------- Selanjutnya terhadap barang bukti yang ditemukan tersebut dilakukan penimbangan pada kantor Pegadaian Pekanbaru berupa :
- 1 (satu) bungkus kaleng rokok merk gudang garam surya yang didalamnya terdapat 7 (tujuh) bungkus plastik klip bening les merah ukuran sedang yan masing-masing berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 93,9 gram, berat pembungkusnya 1,98 gram dan berat bersihnya 32,82 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening les merah ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,6 gram berat pembungkusnya 0,28 gram dan berat bersihnya 1,2 gam.
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening les merah ukuran kecil yang berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,3 gram, berat pembungkusnya 0,09 gram dan berat bersihnya 0,21 gram
Total keseluruhan barang bukti diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 95,8 gram, berat pembungkusnya 2,35 gram, berat kaleng rokok 59,1 gram, dan berat bersih narkotika jenis shabu 34,35 gram
Kemudian disisihkan dengan rincian sebagai berikut :
- Barang bukti yang diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat bersihnya 10 gram, untuk bahan uji ke Laboratories Foreksik Polda Riau;
- Barang bukti yang diduga Narkotika Jenis Sabu sisa pengembalian dari Laboratories Polda Riau,.untuk bukti persidangan di Pengadilan
- Barang bukti yang diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat bersihnya 24,35 gram gram untuk dimusnahkan.
- 8 (delapan) bungkus plastik klip ukuran sedang dan 1 (satu) bungkus besar plastik bening ukuran kecil adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersihnya 2,35 gram untuk bukti persidangan di Pengadilan.
- 1 (satu) kaleng rokok gudang garam surya adalah sebagai tempat penyimpanan barang bukti dengan berat bersihnya 59,1 gram untuk bukti persidangan di Pengadilan
Dimana dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan dengan Nomor : 787/BB/IX/10267/2024 tanggal 12 Nopember 2024 yang ditandatangani oleh PT.Pegadaian (Persero) Cabang Panam Pekanbaru Pengelola UPC AFDHILLA IHSAN,SH
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No.LAB: 4085/NNF/2025, tanggal 20 Nopember 2025, terhadap contoh barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 10 gram, diberi nomor barang bukti 6046/2025/NNF
Dengan kesimpulan :
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krisminalistik disimpulkan barang bukti dengan Nomor Lab :6046/2025`/NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar Positif Mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika
Bahwa terdakwa dalam hal pemufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I tidak ada izin dari pejabat yang berwenang
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) UU.RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
SUBSIDAIR
------- Bahwa ia Terdakwa Andresta Adinata Als Andes Bin Matius Peranginangin bersama-Sama dengan Saksi Alponsius Potan Haoloan Manurung Als Alpon Als PC anak dar J Manurung, Saksi Feri Syahputra Als Feri Bin Sugimin (perkara terpisah penuntutan) pada hari Selasa tanggal 11 Nopember 2024 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Nopember tahun 2024 bertempat di Jalan Jl. Lintas Sumatera KM 16 Dusun Balam Utara Desa Bangko Bakti Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir Propinsi Riau atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang yang memeriksa dan mengadili perkara, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------
- Berawal pada hari Selasa tanggal 11 Nopember 2025 sekira pukul 14.30 Terdakwa menghubugi temannya yang bernama Fros (DPO) akan memesan shabu kepada temannya yang bernama Fros (DPO) dan akan mentransfer pesanan shabu via BRI Link sebanyak Rp. 5.500.000,-(lima juta lima ratus ribu rupiah) sebanyak 8 (delapan) paket, kemudian Terdakwapun menjemput pesanan shabu tersebut ditempat yang telah ditentukan oleh Fros (DPO), setelah itu Terdakwa langsung membawa shabu tersebut kerumah kontrakan Terdakwa, dan saat Terdakwa sampai dirumah kontrakannya, yang mana saat itu Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) buah kaleng kotak rokok merk gudang garam surya dari tas selempang yang dipegangnya, dan Terdakwa sempat memerintahkan saksi Alponsius dan saksi Feri untuk bergantian duduk didepan pintu rumah untuk melihat orang jika ada yang datang, dan saat situasi sekeliling aman dan terkendali kemudian Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu shabu yang berada dikaleng kotak rokok merk gudang garam surya, setelah itu saksi Feri dan saksi Alponsius diperintahkan oleh Terdakwa untuk memasukkan kedalam plastik klep untuk dibuat paket kecil dan Terdakwapun menimbang Narkotika jenis shabu yang telah dibuat oleh saksi Alponsius bersama saksi Feri, dan setelah dibuat paket kecil dijual dengan cara pembeli narkotika jenis shabu datang kerumah Terdakwa menjumpai saksi Alponsius atau saksi Feri dan setelah pembeli memberikan uang kepada saksi Alponsius atau kepada saksi Feri kemudian saksi Feri langsung menyerahkan uang kepada Terdakwa, dan saat saksi Alponsius bersama sama dengan temannya saksi Feri, Terdakwa serta saksi Suhendri dan saksi Ade sedang kumpul dirumah Terdakwa, kemudian saksi Rio Nagrino, saksi Hicler dan saksi Sefromi (Buser BNNP Riau) yang sudah melakukan pemantauan terhadap saksi Alponsius langsung masuk kerumah Terdakwa yang mana dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa bersama dengan temannya saksi Feri, saksi Alponsius dan ditemukan : 1 (Satu) buah kaleng rokok merek Gudang Garam Surya yang di dalamnya terdapat 7 (tujuh) bungkus plastik klip bening les merah ukuran sedang yang masing-masing berisikan narkotika jenis sabu,1 (Satu) buah tas slempang warna hitam merek HEYLOOK yang di dalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus plastik klip bening les merah ukuran sedang yang berisikan diduga narkotika jenis sabu, Uang tunai sejumlah Rp5.495.000 (Lima Juta empat ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah), 1 (Satu) bungkus plastik klip bening les merah ukuran kecil yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu, 1 (Satu) buah Tupperware warna hijau yang di dalamnya terdapat : 1 (Satu) unit timbangan digital warna hitam.1 (Satu) set plastik klip bening les merah dengan berbagai ukuran, 1 (Satu) unit timbangan digital warna silver , 1 (Satu) unit HP merek oppo Reno 6 warna biru nomor kartu 082364205220 nomor WA 085765723837, 1 (Satu) buah sendok plastik warna hijau, Di mana Barang Bukti tersebut juga Milik terdakwa, sementara 1 (Satu) unit HP merek oppo A92 warna biru dengan nomor kartu dan WhatsApp 0822840641 67 Milik saksi Alponsius,
- Sementara menurut pengakuan Terdakwa bahwasannya shabu tersebut diperoleh dari temannya yang bernama Fross (DPO) sebanyak 8 (delapan) paket ukuran sedang seharga Rp. 5.500.000,-(lima juta lima ratus ribu rupiah) dan ditransfer oleh Terdakwa melalui BRI Link kerekening yang ditentukan oleh Fros (DPO)
- Adapun peran dari saksi Alponsius dan saksi Feri membuat paket narkotika jenis shabu milik Terdakwa dan menjualnya, sementara peran dari Terdakwa adalah sebagai orang yang menyimpan shabu dan yang memerintahkan shabu untuk dijual, dan upah yang diterima saksi Alponsius bersama dengan temannya saksi feri dari saksi Alponsius adalah sebesar Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) perharinya, sementara Terdakwa menjual eceran perpaketnya Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 200.000,-(dua atus ribu rupiah) dan Terdakwa perminggunya mendapat keuntungan dari menjual shabu tersebut sebsar Rp. 600.000,-(enam ratus ribu rupiah)
------- Selanjutnya terhadap barang bukti yang ditemukan tersebut dilakukan penimbangan pada kantor Pegadaian Pekanbaru berupa :
- 1 (satu) bungkus kaleng rokok merk gudang garam surya yang didalamnya terdapat 7 (tujuh) bungkus plastik klip bening les merah ukuran sedang yan masing-masing berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 93,9 gram, berat pembungkusnya 1,98 gram dan berat bersihnya 32,82 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening les merah ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,6 gram berat pembungkusnya 0,28 gram dan berat bersihnya 1,2 gam.
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening les merah ukuran kecil yang berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,3 gram, berat pembungkusnya 0,09 gram dan berat bersihnya 0,21 gram
Total keseluruhan barang bukti diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 95,8 gram, berat pembungkusnya 2,35 gram, berat kaleng rokok 59,1 gram, dan berat bersih narkotika jenis shabu 34,35 gram
Kemudian disisihkan dengan rincian sebagai berikut :
- Barang bukti yang diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat bersihnya 10 gram, untuk bahan uji ke Laboratories Foreksik Polda Riau;
- Barang bukti yang diduga Narkotika Jenis Sabu sisa pengembalian dari Laboratories Polda Riau,.untuk bukti persidangan di Pengadilan
- Barang bukti yang diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat bersihnya 24,35 gram gram untuk dimusnahkan.
- 8 (delapan) bungkus plastik klip ukuran sedang dan 1 (satu) bungkus besar plastik bening ukuran kecil adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersihnya 2,35 gram untuk bukti persidangan di Pengadilan.
- 1 (satu) kaleng rokok gudang garam surya adalah sebagai tempat penyimpanan barang bukti dengan berat bersihnya 59,1 gram untuk bukti persidangan di Pengadilan
Dimana dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan dengan Nomor : 787/BB/IX/10267/2024 tanggal 12 Nopember 2024 yang ditandatangani oleh PT.Pegadaian (Persero) Cabang Panam Pekanbaru Pengelola UPC AFDHILLA IHSAN,SH
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No.LAB: 4085/NNF/2025, tanggal 20 Nopember 2025, terhadap contoh barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 10 gram, diberi nomor barang bukti 6046/2025/NNF
Dengan kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krisminalistik disimpulkan barang bukti dengan Nomor Lab :6046/2025`/NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar Positif Mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika
Bahwa terdakwa dalam hal pemufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman tanpa izin dari Pejabat yang berwenang
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU.RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika |