Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/Pid.Sus/2026/PN Rhl ario kirana welpy ANTONI SIMATUPANG Alias PAK NOVI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 9/Pid.Sus/2026/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : B-218/L.4.20/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ario kirana welpy
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANTONI SIMATUPANG Alias PAK NOVI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

----- Bahwa Terdakwa ANTONI SIMATUPANG Alias PAK NOVI bersama-sama dengan saksi FIRMANSYAH ALAMSYAH Alias PEPENG Bin IWAN dan saksi ORIN FITRIANI Alias ORIN Binti W. SILALAHI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 sekira Pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2025  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025  bertempat di Jl.Jendral Sudirman Kep. Bagan Batu Kec. Bagan Sinembah Kab.Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari senin tanggal 08 September 2025 sekira pukul 20.00 WIB di Jalan Imam Bonjol Gang Parna Kepenghuluan Bagan Batu Kecamatan Bagan SInembah Kabupaten Rokan Hilir tepatnya di kebun kelapa sawit masyarakat , terdakwa menjumpai saksi Firman Alamsyah Alias PEPENG Bin Iwan (dituntut berkas terpisah) guna untuk mengambil narkotika jenis sabu , selanjutnya saksi Firman Alamsyah Alias PEPENG Bin Iwan (dituntut berkas terpisah) memberikan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah dengan berat kurang lebih 20 (dua puluh) gram dengan harga per 5 (lima) gramnya Rp.3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) , dan akan menyetor uang sejumlah Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) jika narkotika jenis sabu sudah laku.

 

  • Selanjutnya Pada Hari rabu tanggal 10 September 2025 sekira pukul 17.00 WIB di Jalan Imam Bonjol Gang Parna Kepenghuluan Bagan Batu Kecamatan Bagan sinembah Provinsi Riau di kebun kelapa sawit milik masyarakat , terhadap narkotika jenis sabu yang diterima oleh terdakwa yang beratnya kurang lebih 20 (dua puluh) , terdakwa bagi menjadi 20 (dua puluh) bagian dengan berat masing masing 1 (satu) gram dengan harga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) , selanjutnya setelah 17 (tujuh belas) paket habis terjual , sisa 3 (tiga) paket terdakwa pecah lagi menjadi 10 (paket kecil) untuk 1 (satu) gram nya dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan juga ada di bagi menjadi 7 (tujuh) paket untuk 1 (satu) gramnya dengan harga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)

 

  • Bahwa pada  hari Kamis tanggal 11 September 2025 sekira Pukul 02.00 WIB bertempat di Jl.Jendral Sudirman Kep. Bagan Batu Kec. Bagan Sinembah Kab.Rokan Hilir , tim Opsnal Bagan Sinembah Melakukan Penangkapan terhadap terdakwa yang saat itu sedang duduk - duduk sembari bermain handphone dan dilakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa dan tempat sekitar ,ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas sandang warna hitam merk Polodanny yang berada di bawah sofa terdakwa duduk , yang didalam tas tersebut terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening merah yang berisikan 7 (tujuh) paket plastik bening klip merah yang masing masing berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu , 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah yang berisikan 10 (sepuluh) paket plastik klip merah yang masing masing berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu  , uang sejumlah Rp.330.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) , kemudian tidak jauh dari sofa ditemukan 1 (satu) unit Handphone samsung warna silver dan 1 (satu) unit Handphone Oppo warna biru muda , selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap 1 (unit) motor honda beat warna hitam tanpa Nopol milik terdakwa yang terletak di samping bengkel tempat terdakwa duduk , ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet kecil warna coklat yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik bening bening klip merah masing masing berisikan bungkusan plastik bening klip merah ukuran kecil , 3 (tiga) buah skop sabu dan 1 (satu) buah timbangan ukuran kecil warna hitam , selanjutnya tim opsnal mengintrogasi terdakwa dan mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari saksi Firman Alamsyah Alias PEPENG Bin Iwan (dituntut berkas terpisah)

 

  • Bahwa terhadap Narkotika Jenis sabu tersebut akan terdakwa jual dan dan pakai ,serta terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu) untuk setiap gramnya .
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 206 / 14325.00/2025 yang ditanda tangani oleh PRASETIO ISMAIL selaku Pengelola PT. Pegadaian persero Cabang Bagan Batu pada tanggal 13 September 2025 , telah dilakukan penimbangan , pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa 17 (tujuh) belas paket plastik bening klep les merah yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 4,3 gram termasuk pembungkus dan berat bersih 2,29 gram

 

  • Bahwa berdasarkan Berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 3200/NNF/2025 dengan kesimpulan Bahwa barang bukti dengan nomor : 4695/2025/NNF dan 4696/2025/NNF benar mengandung Metamfetamina

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -----------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

----- Bahwa Terdakwa ANTONI SIMATUPANG Alias PAK NOVI bersama-sama dengan saksi FIRMANSYAH ALAMSYAH Alias PEPENG Bin IWAN dan saksi ORIN FITRIANI Alias ORIN Binti W. SILALAHI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 sekira Pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2025  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025  bertempat di Jl.Jendral Sudirman Kep. Bagan Batu Kec. Bagan Sinembah Kab.Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari senin tanggal 08 September 2025 sekira pukul 20.00 WIB di Jalan Imam Bonjol Gang Parna Kepenghuluan Bagan Batu Kecamatan Bagan SInembah Kabupaten Rokan Hilir tepatnya di kebun kelapa sawit masyarakat , terdakwa menjumpai saksi Firman Alamsyah Alias PEPENG Bin Iwan (dituntut berkas terpisah) guna untuk mengambil narkotika jenis sabu , selanjutnya saksi Firman Alamsyah Alias PEPENG Bin Iwan (dituntut berkas terpisah) memberikan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah dengan berat kurang lebih 20 (dua puluh) gram dengan harga per 5 (lima) gramnya Rp.3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) , dan akan menyetor uang sejumlah Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) jika narkotika jenis sabu sudah laku.

 

  • Selanjutnya Pada Hari rabu tanggal 10 September 2025 sekira pukul 17.00 WIB di Jalan Imam Bonjol Gang Parna Kepenghuluan Bagan Batu Kecamatan Bagan sinembah Provinsi Riau di kebun kelapa sawit milik masyarakat , terhadap narkotika jenis sabu yang diterima oleh terdakwa yang beratnya kurang lebih 20 (dua puluh) , terdakwa bagi menjadi 20 (dua puluh) bagian dengan berat masing masing 1 (satu) gram dengan harga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) , selanjutnya setelah 17 (tujuh belas) paket habis terjual , sisa 3 (tiga) paket terdakwa pecah lagi menjadi 10 (paket kecil) untuk 1 (satu) gram nya dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan juga ada di bagi menjadi 7 (tujuh) paket untuk 1 (satu) gramnya dengan harga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)

 

  • Bahwa pada  hari Kamis tanggal 11 September 2025 sekira Pukul 02.00 WIB bertempat di Jl.Jendral Sudirman Kep. Bagan Batu Kec. Bagan Sinembah Kab.Rokan Hilir , tim Opsnal Bagan Sinembah Melakukan Penangkapan terhadap terdakwa yang saat itu sedang duduk - duduk sembari bermain handphone dan dilakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa dan tempat sekitar ,ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas sandang warna hitam merk Polodanny yang berada di bawah sofa terdakwa duduk , yang didalam tas tersebut terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening merah yang berisikan 7 (tujuh) paket plastik bening klip merah yang masing masing berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu , 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah yang berisikan 10 (sepuluh) paket plastik klip merah yang masing masing berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu  , uang sejumlah Rp.330.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) , kemudian tidak jauh dari sofa ditemukan 1 (satu) unit Handphone samsung warna silver dan 1 (satu) unit Handphone Oppo warna biru muda , selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap 1 (unit) motor honda beat warna hitam tanpa Nopol milik terdakwa yang terletak di samping bengkel tempat terdakwa duduk , ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet kecil warna coklat yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik bening bening klip merah masing masing berisikan bungkusan plastik bening klip merah ukuran kecil , 3 (tiga) buah skop sabu dan 1 (satu) buah timbangan ukuran kecil warna hitam , selanjutnya tim opsnal mengintrogasi terdakwa dan mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari saksi Firman Alamsyah Alias PEPENG Bin Iwan (dituntut berkas terpisah)

 

  • Bahwa terhadap Narkotika Jenis sabu tersebut akan terdakwa jual dan dan pakai ,serta terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu) untuk setiap gramnya .
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 206 / 14325.00/2025 yang ditanda tangani oleh PRASETIO ISMAIL selaku Pengelola PT. Pegadaian persero Cabang Bagan Batu pada tanggal 13 September 2025 , telah dilakukan penimbangan , pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa 17 (tujuh) belas paket plastik bening klep les merah yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 4,3 gram termasuk pembungkus dan berat bersih 2,29 gram
  •  
  • Bahwa berdasarkan Berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 3200/NNF/2025 dengan kesimpulan Bahwa barang bukti dengan nomor : 4695/2025/NNF dan 4696/2025/NNF benar mengandung Metamfetamina

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU Jo Pasal 132 ayat (1) RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a  Jo Pasal UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuai Pidana --------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya