Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
139/Pid.Sus/2025/PN Rhl 1.DANIEL SITORUS, S.H.
2.LITA WARMAN,S.H
3.ARIO KIRANA WELPY
3.IBRAHIM YUSUF Alias FARHAN Bin KAMIRULLAH
4.RISNI PURNAMA SARI Alias RISNI Binti MESTAM
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 139/Pid.Sus/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-146/L.4.20/Enz.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DANIEL SITORUS, S.H.
2LITA WARMAN,S.H
3ARIO KIRANA WELPY
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IBRAHIM YUSUF Alias FARHAN Bin KAMIRULLAH[Penahanan]
2RISNI PURNAMA SARI Alias RISNI Binti MESTAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

DAKWAAN :

 

  1.  

----- Terdakwa I IBRAHIM YUSUF Alias FARHAN Bin KAMIRULLAH pada hari Minggu tanggal 03 November 2024 sekira pukul 20.00 Wib atau pada waktu lain yang masih dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Jln. Lintas Riau-Sumut Km. 39 Kep. Pasir Putih Kec. Balai Jaya Kab. Rohil tepatnya di depan Dex Cafe atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini percobaan atau pemufakatan jahat bersama Terdakwa II RISNI PURNAMA SARI Alias RISNI Binti MESTAM, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 gram, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekitar pukul 00.00 wib, terdakwa I IBRAHIM YUSUF dan terdakwa II RISNI PURNAMA SARI yang merupakan pasangan suami istri sedang berada dipekanbaru, dimana terdakwa I IBRAHIM YUSUF dihubungi saksi DARMA WATI JUWITA SARI Alias MOZA (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) untuk mengambil narkotika jenis sabu di Kos Batam Ponsel, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 01 November 2024 sekitar pukul 04.00 wib para terdakwa sampai di Bagan Sinembah kemudian beristirahat di Kos Cemara, kemudian pada pagi harinya sekitar pukul 08.00 wib, terdakwa I IBRAHIM YUSUF mendapatkan telepon dari saksi DARMA WATI JUWITA SARI dengan mengatakan agar datang menuju Kos Batam Ponsel di kamar nomor 2 di lantai dua, maka para terdakwa pun berangkat menuju Kos Batam Ponsel, sesampainya disana terdakwa I IBRAHIM YUSUF langsung menemui saksi DARMA WATI JUWITA SARI dilantai dua kos Batam Ponsel sedangkan terdakwa II RISNI PURNAMA SARI menunggu didibawah kos didalam mobil Avanza warna putih dengan No. Pol : BM 1924 FN, dalam pertemuan tersebut terdakwa I IBRAHIM YUSUF diperintahkan oleh saksi DARMA WATI JUWITA SARI untuk mengambil narkotika jenis sabu dibawah dekat sepeda motor saksi DARMA WATI JUWITA SARI yang terletak dibawah batu bata di dalam kotak obat batuk, kemudian terdakwa I IBRAHIM YUSUF mengambil narkotika jenis sabu tersebut dan meninggalkan kos Batam Ponsel bersama-sama denga terdakwa II RISNI PURNAMA SARI, Selanjutnya para terdakwa membawa narkotika jenis sabu dengan berat 60 (enam puluh) gram menuju ke balam km 22 untuk dijual, disana para terdakwa berhasil menjual 20 (dua puluh) gram narkotika jenis sabu, setelah itu para terdakwa kembali menuju Bagan Batu kerumah orang tua terdakwa I IBRAHIM YUSUF.

 

  • Selanjutnya pada hari minggu tanggal 03 November 2024 sekitar pukul 16.00 wib, terdakwa I IBRAHIM YUSUF yang sedang di Sidomulyo Bagan Sinembah Raya ketempat istri pertamanya menelpon terdakwa II RISNI PURNAMA SARI untuk mengamankan tas sandang hitam yang berisikan narkotika jenis sabu dengan terdakwa I  IBRAHIM YUSUF mengatakan kepada terdakwa II RISNI PURNAMA SARI akan dijemput oleh sdr GUNAWAN supaya diantarkan ke depan Dex Café Jln. Lintas Riau-Sumut Km. 39 Kep. Pasir Putih Kec. Balai Jaya Kab. Rohil dimana terdakwa I IBRAHIM YUSUF menunggu, sesampainya terdakwa II RISNI PURNAMA SARI disana dan bertemu terdakwa I IBRAHIM YUSUF tiba-tiba sekira pukul 20.00 Wib saksi TRIYANTO dan saksi RAMADHAN bersama Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah yang sedang melakukan patroli yang disaksikan oleh saksi WIBOWO, kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan kepada para terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa :
  • 5 (lima) paket plastik bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu,
  • 1 (satu) buah alat hisap sabu/bong,
  • 2 (dua) bungkus plastik bening klip merah dalam keadaan kosong,
  • 2 (dua) buah Mancis/korek api,
  • 1 (satu) buah timbangan digital merek JOIL,
  • 1 (satu) buah tas sandang bertuliskan NEVER STOP FLYING,
  • 1 (satu) buah tas kecil merek EIGER 1989,
  • 1 (satu) buah kotak warna Cokelat,
  • 1 (satu) unit Handphone merek OPPO warna Hitam,
  • 1 (satu) unit Handphone merek VIVO warna Hijau,
  • 1 (satu) unit mobil Avanza warna putih Nopol : BM 1924 FN

Selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Polsek Bagan Sinembah guna proses hukum lebih lanjut.

 

  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Cabang Dumai Nomor : 112.a/ 10278/2024 tanggal 06 November 2024 yang ditandatangani DHONI QADRI selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Dumai, sudah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa 5 (lima) paket plastik bening klep merah diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 39,21 gram dan berat bersih 35,71 gram, dengan perincian sebagai berikut :
  1. Barang bukti diduga narkotika jenis Shabu dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Riau dengan berat bersih 10 gram
  2. Barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu setelah disisihkan kemudian sisanya dikembalikan kepada pihak penyidik Kepolisian Resor Rokan Hilir dengan berat bersih 25,71gram
  3. Pembungkus barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik dikembalikan kepada pihak penyidik Kepolisian Resor Rokan Hilir dengan berat 3,50 gram.

 

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2970/NNF/2024, Hari Senin tanggal 18 Bulan November Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, 1. DEWI ARNI, MM dan ABDILLAH ADAM, S, S.Si; Kesimpulan:

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor 5390/2024/NNF,- berupa kristal warna putih, tersebut di atas adalah benar mengandung metamfetamina.

Nomor 4391/2024/NNF,- berupa Urine tersebut di atas adalah benar mengandung metamfetamina.

Nomor 4392/2024/NNF,- berupa Urine tersebut di atas adalah benar mengandung metamfetamina.

 

  • Para Terdakwa tidak memiliki wewenang atau izin dari pihak yang berwajib untuk menawarkan untuk dijual, menjual membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukarkan atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu.

 

 

----- Perbuatanp para terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam hukuman melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

----- Terdakwa I IBRAHIM YUSUF Alias FARHAN Bin KAMIRULLAH pada hari Minggu tanggal 03 November 2024 sekira pukul 20.00 Wib atau pada waktu lain yang masih dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Jln. Lintas Riau-Sumut Km. 39 Kep. Pasir Putih Kec. Balai Jaya Kab. Rohil tepatnya di depan Dex Cafe atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini percobaan atau pemufakatan jahat bersama Terdakwa II RISNI PURNAMA SARI Alias RISNI Binti MESTAM, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 gram, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekitar pukul 00.00 wib, terdakwa I IBRAHIM YUSUF dan terdakwa II RISNI PURNAMA SARI yang merupakan pasangan suami istri sedang berada dipekanbaru, dimana terdakwa I IBRAHIM YUSUF dihubungi saksi DARMA WATI JUWITA SARI Alias MOZA (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) untuk mengambil narkotika jenis sabu di Kos Batam Ponsel, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 01 November 2024 sekitar pukul 04.00 wib para terdakwa sampai di Bagan Sinembah kemudian beristirahat di Kos Cemara, kemudian pada pagi harinya sekitar pukul 08.00 wib, terdakwa I IBRAHIM YUSUF mendapatkan telepon dari saksi DARMA WATI JUWITA SARI dengan mengatakan agar datang menuju Kos Batam Ponsel di kamar nomor 2 di lantai dua, maka para terdakwa pun berangkat menuju Kos Batam Ponsel, sesampainya disana terdakwa I IBRAHIM YUSUF langsung menemui saksi DARMA WATI JUWITA SARI dilantai dua kos Batam Ponsel sedangkan terdakwa II RISNI PURNAMA SARI menunggu didibawah kos didalam mobil Avanza warna putih dengan No. Pol : BM 1924 FN, dalam pertemuan tersebut terdakwa I IBRAHIM YUSUF diperintahkan oleh saksi DARMA WATI JUWITA SARI untuk mengambil narkotika jenis sabu dibawah dekat sepeda motor saksi DARMA WATI JUWITA SARI yang terletak dibawah batu bata di dalam kotak obat batuk, kemudian terdakwa I IBRAHIM YUSUF mengambil narkotika jenis sabu tersebut dan meninggalkan kos Batam Ponsel bersama-sama denga terdakwa II RISNI PURNAMA SARI, Selanjutnya para terdakwa membawa narkotika jenis sabu dengan berat 60 (enam puluh) gram menuju ke balam km 22 untuk dijual, disana para terdakwa berhasil menjual 20 (dua puluh) gram narkotika jenis sabu, setelah itu para terdakwa kembali menuju Bagan Batu kerumah orang tua terdakwa I IBRAHIM YUSUF.

 

  • Selanjutnya pada hari minggu tanggal 03 November 2024 sekitar pukul 16.00 wib, terdakwa I IBRAHIM YUSUF yang sedang di Sidomulyo Bagan Sinembah Raya ketempat istri pertamanya menelpon terdakwa II RISNI PURNAMA SARI untuk mengamankan tas sandang hitam yang berisikan narkotika jenis sabu dengan terdakwa I  IBRAHIM YUSUF mengatakan kepada terdakwa II RISNI PURNAMA SARI akan dijemput oleh sdr GUNAWAN supaya diantarkan ke depan Dex Café Jln. Lintas Riau-Sumut Km. 39 Kep. Pasir Putih Kec. Balai Jaya Kab. Rohil dimana terdakwa I IBRAHIM YUSUF menunggu, sesampainya terdakwa II RISNI PURNAMA SARI disana dan bertemu terdakwa I IBRAHIM YUSUF tiba-tiba sekira pukul 20.00 Wib saksi TRIYANTO dan saksi RAMADHAN bersama Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah yang sedang melakukan patroli yang disaksikan oleh saksi WIBOWO, kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan kepada para terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa :
  • 5 (lima) paket plastik bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu,
  • 1 (satu) buah alat hisap sabu/bong,
  • 2 (dua) bungkus plastik bening klip merah dalam keadaan kosong,
  • 2 (dua) buah Mancis/korek api,
  • 1 (satu) buah timbangan digital merek JOIL,
  • 1 (satu) buah tas sandang bertuliskan NEVER STOP FLYING,
  • 1 (satu) buah tas kecil merek EIGER 1989,
  • 1 (satu) buah kotak warna Cokelat,
  • 1 (satu) unit Handphone merek OPPO warna Hitam,
  • 1 (satu) unit Handphone merek VIVO warna Hijau,
  • 1 (satu) unit mobil Avanza warna putih Nopol : BM 1924 FN

Selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Polsek Bagan Sinembah guna proses hukum lebih lanjut.

 

  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Cabang Dumai Nomor : 112.a/ 10278/2024 tanggal 06 November 2024 yang ditandatangani DHONI QADRI selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Dumai, sudah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa 5 (lima) paket plastik bening klep merah diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 39,21 gram dan berat bersih 35,71 gram, dengan perincian sebagai berikut :
  1. Barang bukti diduga narkotika jenis Shabu dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Riau dengan berat bersih 10 gram
  2. Barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu setelah disisihkan kemudian sisanya dikembalikan kepada pihak penyidik Kepolisian Resor Rokan Hilir dengan berat bersih 25,71gram
  3. Pembungkus barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik dikembalikan kepada pihak penyidik Kepolisian Resor Rokan Hilir dengan berat 3,50 gram.

 

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2970/NNF/2024, Hari Senin tanggal 18 Bulan November Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, 1. DEWI ARNI, MM dan ABDILLAH ADAM, S, S.Si; Kesimpulan:

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor 5390/2024/NNF,- berupa kristal warna putih, tersebut di atas adalah benar mengandung metamfetamina.

Nomor 4391/2024/NNF,- berupa Urine tersebut di atas adalah benar mengandung metamfetamina.

Nomor 4392/2024/NNF,- berupa Urine tersebut di atas adalah benar mengandung metamfetamina.

 

  • Para Terdakwa tidak memiliki wewenang atau izin dari pihak yang berwajib untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Shabu.

 

----- Perbuatan para terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam hukuman melanggar Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1)  Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya