Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
3/PDT.G/2014/PN.RHL | 1.H. HUSIN SYAHENDRA 2.NURHAYATI |
1.PT. Bank BRI Cabang Bagansiapiapi 2.Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris IDAFADES, Sarjana Hukum 3.JAMILAH |
Penyerahan Memori Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 09 Jan. 2014 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Bukan Tanah | |||||||||
Nomor Perkara | 3/PDT.G/2014/PN.RHL | |||||||||
Tanggal Surat | - | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya. 2. Menyatakan hukum, Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 176/2011 tanggal 26-04-2011 dan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 425/2011 tertanggal 27 Mei 2011 Batal Demi Hukum. 3. Menyatakan hukum, Perjanjian Hutang Piutang sebagaimana diatur dalam Surat Perjanjian Pemberian Kredit Nomor B-20-KC-XVII/03/2011, tertanggal senin, 22-03-2011 antara Turut Tergugat II dan Almarhum HAKTO ILHAM SYAHENDRA dengan Tergugat I menjadi Hutang Piutang Biasa yang dapat ditagih melalui gugatan Perdata. 4. Memerintahkan Tergugat I atau siapapun juga yang menguasai Sertifikat Tanah Hak Milik Nomor : 136 atas nama Penggugat I untuk mengembalikannya kepada Penggugat I dalam keadaan bebas dari segala bentuk pembebanan. 5. Menyatakan hukum, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II tunduk pada putusan ini. 6. Menghukum Tergugat I, Turut Tergugat I serta Turut Tergugat II membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |