Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/PDT.G/2014/PN.RHL 1.H. HUSIN SYAHENDRA
2.NURHAYATI
1.PT. Bank BRI Cabang Bagansiapiapi
2.Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris IDAFADES, Sarjana Hukum
3.JAMILAH
Penyerahan Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jan. 2014
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Bukan Tanah
Nomor Perkara 3/PDT.G/2014/PN.RHL
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. HUSIN SYAHENDRA
2NURHAYATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EBEN ESER NAIBAHO, SH, dkkH. HUSIN SYAHENDRA
2EBEN ESER NAIBAHO, SH, dkkNURHAYATI
Tergugat
NoNama
1PT. Bank BRI Cabang Bagansiapiapi
2Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris IDAFADES, Sarjana Hukum
3JAMILAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.

2. Menyatakan hukum, Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 176/2011 tanggal 26-04-2011 dan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 425/2011 tertanggal 27 Mei 2011 Batal Demi Hukum.

3. Menyatakan hukum, Perjanjian Hutang Piutang sebagaimana diatur dalam Surat Perjanjian Pemberian Kredit Nomor B-20-KC-XVII/03/2011, tertanggal senin, 22-03-2011 antara Turut Tergugat II dan Almarhum HAKTO ILHAM SYAHENDRA dengan Tergugat I menjadi Hutang Piutang Biasa yang dapat ditagih melalui gugatan Perdata.

4. Memerintahkan Tergugat I atau siapapun juga yang menguasai Sertifikat Tanah Hak Milik Nomor : 136 atas nama Penggugat I untuk mengembalikannya kepada Penggugat I dalam keadaan bebas dari segala bentuk pembebanan.

5. Menyatakan hukum, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II tunduk pada putusan ini.

6. Menghukum Tergugat I, Turut Tergugat I serta Turut Tergugat II membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak