Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
33/Pdt.P/2024/PN Rhl 1.Roy Van Munthen Lumban Toruan
2.NURNETTI Br LUMBAN GAOL
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 33/Pdt.P/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Jumat, 04 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Roy Van Munthen Lumban Toruan
2NURNETTI Br LUMBAN GAOL
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ANIEL NAJAM PUTRA, SH., MHRoy Van Munthen Lumban Toruan
2ANIEL NAJAM PUTRA, SH., MHNURNETTI Br LUMBAN GAOL
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :  
1. Mengabulkan Permohonan para Pemohon
2. Menetapkan dan memberi izin kepada pemohon untuk mengganti marga anak anak para pemohon dari BRYAN PANJAITAN dan BRAYEN PANJAITAN menjadi BRYAN LUMBAN TORUAN dan BRAYEN LUMBAN TORUAN dan mengganti nama orang tua dari MARDIAN PANJAITAN dan ERCINTA LUMBAN GAOL menjadi ROY VAN MUNTHEN LUMBAN TORUAN dan NURNETTI BR. LUMBAN GAOL.
3. Memberikan izin kepada para pemohon untuk mengubah marga anak anak dan nama orang tua dengan mengirim Salinan penetapan yang sah dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir untuk mencatat tentang penggantian marga anak anak para Pemohon dari BRYAN PANJAITAN dan BRAYEN PANJAITAN menjadi BRYAN LUMBAN TORUAN dan BRAYEN LUMBAN TORUAN,dan nama orang tua dari MARDIAN PANJAITAN dan ERCINTA LUMBAN GAOL menjadi ROY VAN MUNTHEN LUMBAN TORUAN dan NURNETTI BR. LUMBAN GAOL. 
4. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini kepada para pemohon.
SUBSIDAIR :
Apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir berpendapat lain Mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak