| Dakwaan |
DAKWAAN :
-----------Bahwa terdakwa JEHAR RITONGA Als JEK Bin PULLA RITONGA, pada hari Kamis tanggal 02 September 2025, sekira pukul 19.00 WIB atau pada waktu lain dibulan September 2025, bertempat di di Pos Palang Simpang Bingung PT. Tunggal Mitra Mge 2 Kep. Teluk Nayang Kec. Pujud Kab. Rokan Hilir. Prov Riau. atau pada tempat lain di wilayah Kabupaten Rokan Hilir atau yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara,“ yang memaksa orang lain melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain,” perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagaimana berikut : ---------------------------------
- Bahwa Awalnya pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2025 sekira pukul 18.30 wib Terdakwa mau keluar dari kebun dan akan lewat dari pos portal simpang bingung PT. Tunggal Mitra MGE II dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil jenis Toyota Calya warna hitam, dan sesampainya Terdakwa di pos, Terdakwa di berhentikan oleh Maneger MGE II yang bernama sdr CHAIRIN NUR, dan sdr CAHIRIN NUR bertanya kepada Terdakwa “MAU KEMANA PAK JEHAR?” dan Terdakwa jawab “MAU KELUAR PAK” kemudian sdr CHAIRIN NUR berkata “COBA BUKA KACANYA DULU” dan Terdakwa jawab “PAYAH DI BUKA PAK” kemudian sdr CHAIRIN NUR lansung menghubungi BKO TNI PT. Tunggal Mitra, setelah itu Terdakwa memindahkan mobilnya ke pinggir jalan, namun tiba-tiba Terdakwa sakit perut dan ingin buang air besar kemudian Terdakwa memutar balik mobilnya masuk lagi ke dalam perkebunan dan berhenti di blok E 42 untuk buang air besar, dan berselang sepuluh menit Terdakwa kembali lagi ke pos portal simpang bingung PT. Tunggal Mitra MGE II namun sdr CHAIRIN NUR sudah tidak ada lagi di pos, kemudian Terdakwa berkata kepada penjaga pos “BUKA LEK” dan di jawab oleh penjaga pos yang Bernama sdr JUNAIDI “KUNCINYA DI BAWA SAMA MANAGER” namun Terdakwa memaksakan keluar dari kebun melalui jalan di samping portal yang biasanya digunakan untuk sepeda motor sehingga bodi mobil Terdakwa sebelah kiri tersangkut di portal namun Terdakwa paksa hingga keluar, dan setelah Terdakwa berhasil keluar dari portal dan berjarak + 200 meter tepatnya diperkampungan masyarakat Terdakwa memberhentikan mobilnya dan mengecek keadaan mobil dan terlihat rusak parah, setelah selesai mengecek mobil Terdakwa kembali lagi ke pos portal simpang bingung PT. Tunggal Mitra MGE II dan Terdakwa melihat pihak kebun PT. Tunggal Mitra sudah ramai di pos dan mereka langsung memberhentikan mobil yang Terdakwa kendarai, dan setelah diberhentikan Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) bilah parang yang Terdakwa letakkan di lantai mobil tepat di belakang kursi supir, setelah itu Terdakwa mengambil 1 (satu) bilah parang dan memegangnya lalu Terdakwa keluar dari mobil dan cekcok beradu mulut dengan pihak PT. Tunggal Mitra dengan berkata ’’MEMANG MAU MATINYA KALIAN’’, dan pada saat Manager yang bernama sdr CHAIRIN NUR hendak mendekati Terdakwa langsung mengejar dan mengarahkan sebilah parang yang Terdakwa pegang tersebut kepada sdr CHAIRIN NUR, pada saat terdakwa mengejar sdr CHAIRIN NUR, sdr. CHAIRIN NUR lari Bersama karyawan PT. Tunggal Mitra MGE II sampai terlepas Sepatu dari sdr CHAIRIN NUR, dan setelah itu Terdakwa di dekati oleh BKO TNI dan di ajak cerita-cerita di warung dekat pos, dan tidak lama setelah itu Terdakwa pergi menuju ke bengkel dengan tujuan memperbaiki mobil, namun sesampainya di bengkel pihak bengkel tidak mau memperbaiki mobil tersebut dikarenakan sudah malam, kemudian Terdakwa suruh anaknya Terdakwa datang ke bengkel untuk menjemput mobil, kemudian anak Terdakwa langsung membawa mobil Terdakwa pulang kerumah, dan tidak berselang lama anak Terdakwa kembali ke bengkel dengan menggunakan sepeda motor dan berkata “MOBIL DI TAHAN ORANG ITU YAH DI POS” dan mendengar hal tersebut Terdakwa bersama anak Terdakwa langsung menuju ke pos palang simpang bingung PT. Tunggal Mitra MGE II, dan sesampainya di pos Terdakwa langsung di amankan oleh pihak Kepolisian Polsek Pujud dan di bawa ke Polsek Pujud untuk dimintai keterangan lebih lanjut.--------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa perbuatan terdakwa terhadap seluruh staf, dan security di PT. Tunggal Mitra MGE II mengalami ketakutan atas perbuatan terdakwa dengan mengejar menggunakan 1 (satu) bilah parang yang terdakwa gunakan.-------------------------------------------------------------------------------------
|
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP |