Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
270/Pid.Sus/2024/PN Rhl 1.RAHMAD HIDAYAT SH
2.YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
MUHIDIN SINAGA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 270/Pid.Sus/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-327/L.4.20/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RAHMAD HIDAYAT SH
2YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHIDIN SINAGA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Dakwaan      

 

            KESATU

 

------- Bahwa terdakwa MUHIDIN SINAGA bersama-sama dengan saksi ANANDA ASMARA Alias NANDA Bin ISWAN EFENDI, saksi SOLIN MANULLANG Alias SOLIN (Penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekira pukul 15.20 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di sebuah Rumah  tepatnya di Jalan Besar Sepakat Jaya, RT-003/RW-003 Kelurahan Balai Jaya Kota, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan atau  permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Senin tangal 05 Februari 2024 sekira pukul 13.30 Tim Opsnal Satreskrim Polsek Bagan Sinembah terdiri dari saksi Triyanto dan saksi Ferdian Sinaga, mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Besar Sepakat Jaya, RT-003/RW-003 Kelurahan Balai Jaya Kota, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu, untuk menindak lanjuti informasi tersebut, selanjutnya saksi Triyanto dan saksi Ferdian Sinaga melakukan penyelidikan guna memastikan informasi tersebut, kemudian sekira pukul 15.20 wib sampai disebuah rumah yang dimaksud informasi tersebut dan melihat saksi Misno Bin Alm. Paimin sedang berada didepan rumah, melihat kedatangan saksi Triyanto dan saksi Ferdian Sinaga, kemudian saksi Misno Bin Alm. Paimin menjadi panik dan membuang barang berupa 1 (satu) paket plastik bening berisikan narkotika jenis sabu, melihat hal tersebut Tim Opsnal Satreskrim Polsek Bagan Sinembah yang terdiri dari saksi Triyanto dan saksi Ferdian Sinaga langsung mengamankan saksi Misno Bin Alm. Paimin dan dibawa memasuki area dalam rumah dan dari dalam rumah, saksi Triyanto dan saksi Ferdian Sinaga kembali menemukan serta mengamankan 3 (tiga) orang laki-laki yang terdiri dari terdakwa yang sedang terbaring dalam keadaan sakit, saksi Ananda Asmara dan saksi Solin Manullang, selanjutnya dilakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT saksi Rachmat Alias Rahmat Bin Legiman Supriadi, ditemukan 1 (satu) buah dompet kecil yang terletak dilantai yang berada diruang tamu berisikan 68 (enam puluh delapan) paket kecil berisikan narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) dan uang sebanyak Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) tepat disamping terdakwa yang terbaring saat itu, kemudian diakui oleh terdakwa, bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah milik terdakwa dan terhadap 1 (satu) paket kecil berisikan narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan pada saksi Misno Bin Alm. Paimin diperoleh dari terdakwa dengan cara dibeli oleh saksi Misno Bin Alm. Paimin seharga Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) melalui terdakwa.

 

  • Bahwa terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari sdr. Candra Hasibuan Alias Cacan (DPO) sebanyak 1 (satu) kantong dan untuk pembayarannya menunggu narkotika jenis sabu tersebut habis terjual oleh terdakwa baru terdakwa membayarnya kepada sdr. Candra Hasibuan Alias Cacan (DPO)

 

  • Bahwa peran saksi Ananda Asmara Alias Nanda Bin Iswan Efendi dan saksi Solin Manullang Alias Solin dirumah terdakwa adalah untuk membantu terdakwa yang sakit terbaring sebagai perantara untuk menjual narkotika jenis sabu milik terdakwa kepada pembeli, dengan keuntungan diberikan upah berupa Uang Rokok dan diberikan sabu-sabu secara gratis oleh terdakwa dan hal tersebut telah sering dilakukan oleh  saksi Ananda Asmara Alias Nanda Bin Iswan Efendi dan saksi Solin Manullang Alias Solin.

 

  • Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik terdakwa, saksi Ananda Asmara Alias Nanda Bin Iswan Efendi dan saksi Solin Manullang Alias Solin sebanyak 1 (satu) paket plastik bening berisikan narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 6,60 gr (enam koma enam puluh gram) sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 007/BB/01/14325/2024 tanggal 07 Februari 2024 yang ditanda tangani oleh Faizal Dalimunthe, selaku Pemimpin Unit PT. Pegadaian (Persero) Bagan Batu.

 

  • Bahwa barang bukti milik terdakwa, saksi Ananda Asmara Alias Nanda Bin Iswan Efendi dan saksi Solin Manullang Alias Solin adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 0317/NNF/2024 tanggal 12 Februari 2024 yang menyimpulkan “barang bukti milik para terdakwa dan saksi Muhidin Sinaga sebanyak 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 6,60 gr (enam koma enam puluh gram) dengan nomor barang bukti 0523/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk percobaan atau  permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------

 

A T A U

            KEDUA

 

------- Bahwa terdakwa MUHIDIN SINAGA bersama-sama dengan saksi ANANDA ASMARA Alias NANDA Bin ISWAN EFENDI, saksi SOLIN MANULLANG Alias SOLIN (Penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekira pukul 15.20 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di sebuah Rumah  tepatnya di Jalan Besar Sepakat Jaya, RT-003/RW-003 Kelurahan Balai Jaya Kota, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Senin tangal 05 Februari 2024 sekira pukul 13.30 Tim Opsnal Satreskrim Polsek Bagan Sinembah terdiri dari saksi Triyanto dan saksi Ferdian Sinaga, mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Besar Sepakat Jaya, RT-003/RW-003 Kelurahan Balai Jaya Kota, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu, untuk menindak lanjuti informasi tersebut, selanjutnya saksi Triyanto dan saksi Ferdian Sinaga melakukan penyelidikan guna memastikan informasi tersebut, kemudian sekira pukul 15.20 wib sampai disebuah rumah yang dimaksud informasi tersebut dan melihat saksi Misno Bin Alm. Paimin sedang berada didepan rumah, melihat kedatangan saksi Triyanto dan saksi Ferdian Sinaga, kemudian saksi Misno Bin Alm. Paimin menjadi panik dan membuang barang berupa 1 (satu) paket plastik bening berisikan narkotika jenis sabu, melihat hal tersebut Tim Opsnal Satreskrim Polsek Bagan Sinembah yang terdiri dari saksi Triyanto dan saksi Ferdian Sinaga langsung mengamankan saksi Misno Bin Alm. Paimin dan dibawa memasuki area dalam rumah dan dari dalam rumah, saksi Triyanto dan saksi Ferdian Sinaga kembali menemukan serta mengamankan 3 (tiga) orang laki-laki yang terdiri dari terdakwa yang sedang terbaring dalam keadaan sakit, saksi Ananda Asmara dan saksi Solin Manullang, selanjutnya dilakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT saksi Rachmat Alias Rahmat Bin Legiman Supriadi, ditemukan 1 (satu) buah dompet kecil yang terletak dilantai yang berada diruang tamu berisikan 68 (enam puluh delapan) paket kecil berisikan narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) dan uang sebanyak Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) tepat disamping terdakwa yang terbaring saat itu, kemudian diakui oleh terdakwa, bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah milik terdakwa dan terhadap 1 (satu) paket kecil berisikan narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan pada saksi Misno Bin Alm. Paimin diperoleh dari terdakwa.

 

  • Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik terdakwa, saksi Ananda Asmara Alias Nanda Bin Iswan Efendi dan saksi Solin Manullang Alias Solin sebanyak 1 (satu) paket plastik bening berisikan narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 6,60 gr (enam koma enam puluh gram) sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 007/BB/01/14325/2024 tanggal 07 Februari 2024 yang ditanda tangani oleh Faizal Dalimunthe, selaku Pemimpin Unit PT. Pegadaian (Persero) Bagan Batu.

 

  • Bahwa barang bukti milik terdakwa, saksi Ananda Asmara Alias Nanda Bin Iswan Efendi dan saksi Solin Manullang Alias Solin adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 0317/NNF/2024 tanggal 12 Februari 2024 yang menyimpulkan “barang bukti milik para terdakwa dan saksi Muhidin Sinaga sebanyak 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 6,60 gr (enam koma enam puluh gram) dengan nomor barang bukti 0523/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk percobaan atau  permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya