Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.G/2023/PN Rhl Tengku Alamsyah Lubis 1.Auzar
2.Najamuddin
3.Makmur Alias Amor
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 41/Pdt.G/2023/PN Rhl
Tanggal Surat Senin, 18 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tengku Alamsyah Lubis
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rahmad HidayatTengku Alamsyah Lubis
Tergugat
NoNama
1Auzar
2Najamuddin
3Makmur Alias Amor
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ANDI NUGRAHA S H dkkAuzar
2ANDI NUGRAHA S H dkkNajamuddin
3ANDI NUGRAHA S H dkkMakmur Alias Amor
Turut Tergugat
NoNama
1Penghulu Suak Temenggung
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas bidang tanah objek sengketa: Sebidang tanah seluas 40.000 m2 (empat puluh ribu meter persegi)/4 (empat) hektar berikut tanaman kelapa sawit yang ada diatasnya terletak di Jl. Rumbia, RT. 014, RW. 010, Dusun Harapan Maju, Kepenghuluan Pedamaran, Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, dengan batas-batas:
- sebelah Utara berbatas dengan tanah Nasib, 200 meter;
- sebelah Selatan berbatas dengan tanah Tugimin, 200 Meter;
- sebelah Timur berbatas dengan tanah Fendi Lubis, 200 Meter;
- sebelah Barat berbatas dengan tanah Bambang, 200 Meter;
3. Menyatakan para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum  (onrechtmatigedaad);
4. Menghukum para Tergugat untuk menjauhkan diri serta menghentikan aktivitas apapun diatas bidang tanah objek sengketa, dan menghukum para Tergugat serta siapa saja yang menguasai dan/atau memperoleh hak apapun atas bidang tanah objek sengketa dari para Tergugat untuk menyerahkan bidang tanah objek sengketa berikut tanaman kelapa sawit yang ada diatasnya kepada Penggugat dalam keadaan baik dan utuh seperti keadaan semula, dengan mengosongkan barang-barang pribadi, bangunan dan tanaman yang dibangun maupun ditanam diatas bidang tanah objek sengketa selain yang dibangun dan ditanam oleh Penggugat, serta tanpa beban apapun;
5. Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat masing-masing sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap hari jika para Tergugat lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini;
6. Menghukum Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian materil yang diderita Penggugat sebesar Rp. Rp.242.616.000,- (dua ratus empat puluh dua juta enam ratus enam belas juta rupiah) dan membayarnya kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus;
7. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian moril yang diderita Penggugat sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan membayarnya kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus;
8. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
9. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak