Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
157/Pid.Sus/2024/PN Rhl 1.Genta patri putra, SH
2.Nadini Cista, S.H.
SANDY SYAHPUTRA Alias SANDY Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 157/Pid.Sus/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-169/L.4.20/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Genta patri putra, SH
2Nadini Cista, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SANDY SYAHPUTRA Alias SANDY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Dakwaan        

            KESATU

------- Bahwa ia terdakwa SANDY SYAHPUTRA Alias SANDY pada Sabtu tanggal 09 Desember 2023 sekira pukul 10.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2023 bertempat di Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir tepatnya di loket bus Chandra, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I” dengan cara:

 

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 09 Desember 2023 sekira pukul 10.00 wib Terdakwa menghubungi Sdr. Angga (DPO) yang berada di kota Medan untuk menanyakan perihal ketersedian narkotika jenis ganja kering dengan maksud untuk Terdakwa beli, kemudian Sdr. Angga (DPO) menyatakan ketersedian narkotika tersebut lalu Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) kepada Sdr. Angga (DPO) untuk melakukan pembelian narkotika jenis ganja kering sebanyak 2 (dua) garis atau 2 (dua) ons. Kemudian Sdr. Angga (DPO) mengirimkan narkotika jenis ganja kering dengan menggunakan mobil bus merk Chandra, kemudian Terdakwa menjemput narkotika jenis ganja kering tersebut ke loket mobil bus merk Chandra tersebut di Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir.
  • Bermula pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 pukul 20.00 Wib, Anggota Kepolisian Polsek Bagan Sinembah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya di Jalan Tuanku Tambusai Kepenghuluan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir ada  tindak pidana narkotika. Setelah mendapatkan informasi tersebut Saksi Reymon Basir, Saksi Triyanto dan Saksi Perdian Sinaga (anggota kepolisian Polsek Bagan Sinembah) langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Selanjutnya pada pukul 21.30 para Saksi sampai di lokasi lalu melihat Terdakwa dengan gerak-gerik mencurigakan lalu para Saksi melihat Terdakwa membuang sesesuatu ke arah belakang warung, selanjutnya para Saksi langsung mengamankan Terdakwa. Kemudian dilakukan penggeledahan badan, pakaian dan tempat tertutup lainnya pada Terdakwa, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik bening berisikan narkotika jenis ganja kering diatas tanah sejauh 2 (dua) meter di belakang terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Bagan Sinembah guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa atas temuan barang bukti tersebut tersebut Saksi Reymon Basir, Saksi Triyanto dan Saksi Perdian Sinaga melakukan interogasi terhadap Terdakwa, dimana Terdakwa menjelaskan barang bukti narkotika jenis ganja kering tersebut adalah miliknya yang didapat dari Sdr. Angga (DPO).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 021/BB/XII/14325/2023 tanggal 20 Desember 2023, barang bukti narkotika jenis daun ganja kering sebanyak 1 (satu) paket plastik bening yang didapat dari terdakwa memiliki berat bersih 2,77 gr (dua koma tujuh puluh tujuh gram) yang ditanda tangani oleh  Faizal Dalimunthe selaku Pemimpin Unit PT. Pegadaian Bagan Batu.
  • Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan hasil Berita Acara Laboratoris Kriminalistik, Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, Nomor  Lab : 2724/NNF/2023 pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2023 yang menyimpulkan, Barang bukti milik terdakwa, sebanyak 1 (satu) bungkus pegadaian berisikan daun kering dengan berat netto bersih 2,77 gr (dua koma tujuh puluh tujuh gram), dengan nomor barang bukti 3404/2023/NNF adalah benar mengandung Ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
  • Bahwa benar terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I tersebut.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

------- Bahwa ia terdakwa SANDY SYAHPUTRA Alias SANDY pada hari Minggu tanggal 19 Desember 2023 sekira pukul 21.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2023 bertempat di Jalan Tuanku Tambusai Kepenghuluan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman” dengan cara:

 

  • Bermula pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 pukul 20.00 Wib, Anggota Kepolisian Polsek Bagan Sinembah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya di Jalan Tuanku Tambusai Kepenghuluan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir ada  tindak pidana narkotika. Setelah mendapatkan informasi tersebut Saksi Reymon Basir, Saksi Triyanto dan Saksi Perdian Sinaga (anggota kepolisian Polsek Bagan Sinembah) langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Selanjutnya pada pukul 21.30 para Saksi sampai di lokasi lalu melihat Terdakwa dengan gerak-gerik mencurigakan lalu para Saksi melihat Terdakwa membuang sesesuatu ke arah belakang warung, selanjutnya para Saksi langsung mengamankan Terdakwa. Kemudian dilakukan penggeledahan badan, pakaian dan tempat tertutup lainnya pada Terdakwa, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik bening berisikan narkotika jenis ganja kering diatas tanah sejauh 2 (dua) meter di belakang terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Bagan Sinembah guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa atas temuan barang bukti tersebut tersebut Saksi Reymon Basir, Saksi Triyanto dan Saksi Perdian Sinaga melakukan interogasi terhadap Terdakwa, dimana Terdakwa menjelaskan barang bukti narkotika jenis ganja kering tersebut adalah miliknya yang didapat dari Sdr. Angga (DPO).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 021/BB/XII/14325/2023 tanggal 20 Desember 2023, barang bukti narkotika jenis daun ganja kering sebanyak 1 (satu) paket plastik bening yang didapat dari terdakwa memiliki berat bersih 2,77 gr (dua koma tujuh puluh tujuh gram) yang ditanda tangani oleh  Faizal Dalimunthe selaku Pemimpin Unit PT. Pegadaian Bagan Batu.
  • Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan hasil Berita Acara Laboratoris Kriminalistik, Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, Nomor  Lab : 2724/NNF/2023 pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2023 yang menyimpulkan, Barang bukti milik terdakwa, sebanyak 1 (satu) bungkus pegadaian berisikan daun kering dengan berat netto bersih 2,77 gr (dua koma tujuh puluh tujuh gram), dengan nomor barang bukti 3404/2023/NNF adalah benar mengandung Ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
  • Bahwa benar terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman tersebut.

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya