Dakwaan |
Primair
--------- Bahwa terdakwa KRISMUNIADI Alias KRISMON pada hari Rabu Tanggal 05 Maret 2025, Sekitar Pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2025, bertempat di Jalan Hajah Ba’diah RT 004 RW 005 Kelurahan/Desa Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, ‘’Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman ” yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :---------
- Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekira Pukul 01.00 WIB terdakwa KRISMUNIADI Alias KRISMON ditelepon oleh JANA Alias JEJE (DPO) untuk menjemputnya JANA Alias JEJE di Simpang Lancang Kuning Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir kemudian terdakwa diperintah untuk mengambil narkotika jenis sabu di tong sampah Alfamart Jalan Lancang Kuning Kelurahan/Desa Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, setelah terdakwa mengambil narkotika jenis sabu tersebut kemudian terdakwa dan JANA Alias JEJE pergi menuju rumah saksi NAWAN GUNAWAN Alias NAWAN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) untuk mengkonsumsinya bersama dengan NAWAN GUNAWAN Alais NAWAN.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekira pukul 01.30 WIB NAWAN GUNAWAN Alias NAWAN berada dirumah Jalan Hajah Ba’diah RT 004 RW 005 Kelurahan/Desa Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau kemudian datang terdakwa dan JANA Alias JEJE ke rumah terdakwa, kemudian NAWAN GUNAWAN Alias NAWAN bersama-sama dengan terdakwa dan JANA Alias JEJE mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu yang sebelumnya sudah dibawa oleh terdakwa dan JANA Alias JEJE dirumah NAWAN GUNAWAN Alias NAWAN. Setelah mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut NAWAN GUNAWAN Alias NAWAN mengejar JANA Alias JEJE yang keluar dari rumah NAWAN GUNAWAN Alias NAWAN namun tidak berhasil melakukan pengejaran tersebut kemudian NAWAN GUNAWAN Alias NAWAN dan terdakwa berhasil diamankan pihak Kepolisian Polres Rokan Hilir dan dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan saksi NAWAN GUNAWAN Alias NAWAN ditemukan 1 (satu) bungkus plastic bening klip merah berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus kotak rokok Esse, 1 (satu) unit handphone merk REALME ditemukan dikantong kanan depan terdakwa, 1 (satu) buah mancis merk HONGDA, 3 (tiga) buah mancis merk CHUNFA, 1 (satu) buah alat hisap/bong, 2 (dua) buah kaca pirek puluhan pipet plastic aqua gelas ditemukan diatas lantai kamar pribadi terdakwa yang sebelumnya dibawa oleh terdakwa dan JANA Alias JEJE , dan 1 (satu) unit handphone android didepan terdakwa dan 1 (satu) handphone merk VIVO ditemukan pada tangan saksi NAWAN GUNAWAN Alias NAWAN, selanjutnya terdakwa dan saksi NAWAN GUNAWAN Alias NAWAN beserta barang bukti di bawa ke Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Narkotika golongan I jenis sabu, setelah dilakukan penimbangan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Penimbangan Nomor : 054 / 10278/2025 tanggal 06 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. Pegadaian Dumai atas nama RICHA MADONA NIK P.84513, dengan hasil penimbangan 1 (satu) bungkus plastik klep merah berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu- sabu dengan berat kotor 6.07 (enam koma nol tujuh) gram, dan berat bersih 4.96 (empat koma sembilan puluh enam) gram.
- Bahwa sesuai Berita Acara Laboratoris Kriminalistik No. Lab.0881/NNF/2025, Tanggal 14 Maret 2025, setelah dilakukan pemeriksaan adapun barang bukti yang disita dari terdakwa KRISMUNIADI Alias KRISMON adalah benar mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, tentang Narkotika dan urine milik saksi NAWAN GUNAWAN dengan Nomor BB 1242/2025/NNF dan urine milik terdakwa KRISMUNIADI Alias KRISMON dengan Nomor BB 1241/2025/NNF mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pemerintah maupun instansi terkait untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika jenis Sabu serta terdakwa juga tidak sedang dalam pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---
Subsidair
--------- Bahwa terdakwa KRISMUNIADI Alias KRISMON pada hari Rabu Tanggal 05 Maret 2025, Sekitar Pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2025, bertempat di Jalan Hajah Ba’diah RT 004 RW 005 Kelurahan/Desa Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, ‘’percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman ” yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :----------------------
- Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekira Pukul 01.00 WIB terdakwa KRISMUNIADI Alias KRISMON ditelepon oleh JANA Alias JEJE (DPO) untuk menjemputnya JANA Alias JEJE di Simpang Lancang Kuning Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir kemudian terdakwa diperintah untuk mengambil narkotika jenis sabu di tong sampah Alfamart Jalan Lancang Kuning Kelurahan/Desa Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, setelah terdakwa mengambil narkotika jenis sabu tersebut kemudian terdakwa dan JANA Alias JEJE pergi menuju rumah NAWAN GUNAWAN Alias NAWAN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) untuk mengkonsumsinya bersama dengan NAWAN GUNAWAN Alais NAWAN.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekira pukul 01.30 WIB NAWAN GUNAWAN Alias NAWAN berada dirumah Jalan Hajah Ba’diah RT 004 RW 005 Kelurahan/Desa Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau kemudian datang terdakwa dan JANA Alias JEJE ke rumah terdakwa, kemudian NAWAN GUNAWAN Alias NAWAN bersama-sama dengan terdakwa dan JANA Alias JEJE mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu yang sebelumnya sudah dibawa oleh terdakwa dan JANA Alias JEJE dirumah NAWAN GUNAWAN Alias NAWAN. Setelah mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut NAWAN GUNAWAN Alias NAWAN mengejar JANA Alias JEJE yang keluar dari rumah NAWAN GUNAWAN Alias NAWAN namun tidak berhasil melakukan pengejaran tersebut kemudian NAWAN GUNAWAN Alias NAWAN dan terdakwa berhasil diamankan pihak Kepolisian Polres Rokan Hilir dan dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan saksi NAWAN GUNAWAN Alias NAWAN ditemukan 1 (satu) bungkus plastic bening klip merah berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus kotak rokok Esse, 1 (satu) unit handphone merk REALME ditemukan dikantong kanan depan terdakwa, 1 (satu) buah mancis merk HONGDA, 3 (tiga) buah mancis merk CHUNFA, 1 (satu) buah alat hisap/bong, 2 (dua) buah kaca pirek puluhan pipet plastic aqua gelas ditemukan diatas lantai kamar pribadi terdakwa yang sebelumnya dibawa oleh terdakwa dan JANA Alias JEJE , dan 1 (satu) unit handphone android didepan terdakwa dan 1 (satu) handphone merk VIVO ditemukan pada tangan saksi NAWAN GUNAWAN Alias NAWAN, selanjutnya terdakwa dan saksi NAWAN GUNAWAN Alias NAWAN beserta barang bukti di bawa ke Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Narkotika golongan I jenis sabu, setelah dilakukan penimbangan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Penimbangan Nomor : 054 / 10278/2025 tanggal 06 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. Pegadaian Dumai atas nama RICHA MADONA NIK P.84513, dengan hasil penimbangan 1 (satu) bungkus plastik klep merah berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu- sabu dengan berat kotor 6.07 (enam koma nol tujuh) gram, dan berat bersih 4.96 (empat koma sembilan puluh enam) gram.
- Bahwa sesuai Berita Acara Laboratoris Kriminalistik No. Lab.0881/NNF/2025, Tanggal 14 Maret 2025, setelah dilakukan pemeriksaan adapun barang bukti yang disita dari terdakwa KRISMUNIADI Alias KRISMON adalah benar mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, tentang Narkotika dan urine milik saksi NAWAN GUNAWAN dengan Nomor BB 1242/2025/NNF dan urine milik terdakwa KRISMUNIADI Alias KRISMON dengan Nomor BB 1241/2025/NNF mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pemerintah maupun instansi terkait untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika jenis Sabu serta terdakwa juga tidak sedang dalam pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--- |