Dakwaan |
PRIMAIR
----- Bahwa terdakwa KHOIRUL PUTRA PANE Alias PANE Bin ISHAK SITORUS pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira bulan Mei tahun 2023 sampai dengan Bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2023 hingga 2024 bertempat di Kota Bagansiapiapi, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : -------------------------------
- Berawal dari terdakwa yang merupakan Sales PT. UBMS (Usaha Baru Mulia Sejati) dengan Surat Keterangan Kerja No : 004/SRK/UBMS/XI/2024 yang mana terdakwa bekerja sebagai Sales di PT. UBMS (Usaha Baru Mulia Sejati) sejak 01 Oktober 2020, dengan tugas dan tanggung jawab terdakwa melakukan penjualan/penawaran Produk PT. UBMS (Usaha Baru Mulia Sejati) berupa barang harian seperti Pempers, Tisu, Minuman Kemasan, Makanan Ringan, obat Anti Nyamuk dan lain-lainya ke Toko-toko yang ada diwilayah kerja terdakwa yakni daerah Bagansiapiapi, Tanah Merah, Sedinginan, Mangga Sakti, Rimba Melintang dan daerah Teluk Bano, Kabupaten Rokan Hilir serta terdakwa juga bertanggung jawab untuk melakukan penagihan, yang mana atas tugas dan tanggung jawab terdakwa tersebut, terdakwa menerima gaji setiap bulannya dari PT. UBMS (Usaha Baru Mulia Sejati).
- Bahwa selanjutnya pada bulan Mei ditahun 2023 terdakwa menagih tagihan PT. UBMS (Usaha Baru Mulia Sejati) dibeberapa Toko di wilayah Bagansiapiapi, Tanah Merah, Sedinginan, Manggala Sakti, Rimba Melintang dan wilayah Teluk Bano, namun uang hasil penagihan tersebut tidak terdakwa setorkan ke Kasir PT. UBMS (Usaha Baru Mulia Sejati), akan tetapi terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk bermain judi online, kemudian pada bulan selanjutnya terdakwa kembali melakukan penagihan Bon Faktur atau Piutang dari beberapa Toko yang mana uang hasil penagihan tersebut tidak terdakwa laporkan atau setorkan ke Kasir PT. UBMS (Usaha Baru Mulia Sejati), malah terdakwa pergunakan sebagian untuk bermain judi dan sebagian lainnya terdakwa gunakan untuk membayar atau menutupi uang yang telah terdakwa gunakan pada bulan sebelumnya dan hal tersebut lakukan sampai dengan bulan Oktober tahun 2024 namun pada bulan Juli tahun 2024 sampai dengan Oktober tahun 2024 terdakwa tidak sanggup untuk menutupi uang dari penagihan yang telah terdakwa gunakan tersebut hingga akhirnya menumpuk mencapai Rp241.671.564 (dua ratus empat puluh satu juta enam ratus tujuh puluh satu ribu lima ratus enam puluh empat rupiah)
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 09 November 2024 saksi Kirana Vivian menginfokan di Grup Whatsapps UBMS UPDATE, bahwa akan dilakukan Audit Piutang serta pengecekan keselurahan bon Faktur dan tagihan seluruh Sales termasuk tagihan yang ditagihkan terdakwa, mengetahui hal tersebut terdakwa merasa panik dan ketakutan akan ketahuan karena telah menggunakan uang tagihan milik PT. UBMS (Usaha Baru Mulia Sejati), sekira pukul 18.00 WIB terdakwa langsung keluar dari Grup Whatsapps UBMS UPDATE, dimana saat itu terdakwa sedang berada di Mess PT. UBMS (Usaha Baru Mulia Sejati) Bagansiapiapi, lalu terdakwa segera berkemas dan membawa barang-barang serta bon Faktur yang sebagiannya terdakwa bawa dan sebagian lagi terdakwa tinggal didalam lemari beserta Uang Cash sebesar Rp10.500.000 (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) hasil dari uang sisa penagihan milik PT. UBMS (Usaha Baru Mulia Sejati), kemudian kabur melarikan diri ke Jakarta.
- Bahwa terdakwa merupakan Sales PT. UBMS (Usaha Baru Mulia Sejati) yang mana tugasnya adalah menjual produk-produk yang ada di PT. UBMS (Usaha Baru Mulia Sejati) kepada Toko-Toko yang ada sekitaran Kabupaten Rokan Hilir, kemudian jika ada toko yang mau membeli produk dari PT. UBMS (Usaha Baru Mulia Sejati) maka akan dibuatkan Bon Fakturnya dan produknya akan dikirimn dari gudang, yang mana pembayaran seharunya langsung dibayarkan ke Rekening PT. UBMS (Usaha Baru Mulia Sejati) ataupun jika toko memiliki Uang Cash dapat juga melakukan pembayaran langsung ke Salesnya, namun yang dilakukan oleh terdakwa adalah uang yang ditagihkan dari toko-toko tidak disetorkan ke kantor PT. UBMS (Usaha Baru Mulia Sejati), namun terdakwa malah menggunakan rekening pribadi miliknya dan menyuruh pihak toko untuk mentransfer uang tagihan tersebut ke rekening pribadinya.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak PT. UBMS (Usaha Baru Mulia Sejati) untuk menggunakan Uang Penagihan dari toko-toko tersebut untuk terdakwa igunakan untuk kepentingan pribadinya
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT. UBMS (Usaha Baru Mulia Sejati) mengalami kerugian sebesar Rp241.671.564 (dua ratus empat puluh satu juta enam ratus tujuh puluh satu ribu lima ratus enam puluh empat rupiah).
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
------- Bahwa terdakwa KHOIRUL PUTRA PANE Alias PANE Bin ISHAK SITORUS pada Bulan Mei 2023 sampai dengan Bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2023 hingga 2024 bertempat di Kota Bagansiapiapi, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “melakukan penggelapan” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal dari terdakwa yang merupakan Sales PT. UBMS (Usaha Baru Mulia Sejati) dengan Surat Keterangan Kerja No : 004/SRK/UBMS/XI/2024 yang mana terdakwa bekerja sebagai Sales di PT. UBMS (Usaha Baru Mulia Sejati) sejak 01 Oktober 2020, dengan tugas dan tanggung jawab terdakwa melakukan penjualan/penawaran Produk PT. UBMS (Usaha Baru Mulia Sejati) berupa barang harian seperti Pempers, Tisu, Minuman Kemasan, Makanan Ringan, obat Anti Nyamuk dan lain-lainya ke Toko-toko yang ada diwilayah kerja terdakwa yakni daerah Bagansiapiapi, Tanah Merah, Sedinginan, Mangga Sakti, Rimba Melintang dan daerah Teluk Bano, Kabupaten Rokan Hilir serta terdakwa juga bertanggung jawab untuk melakukan penagihan, yang mana atas tugas dan tanggung jawab terdakwa tersebut, terdakwa menerima gaji setiap bulannya dari PT. UBMS (Usaha Baru Mulia Sejati).
- Bahwa selanjutnya pada bulan Mei ditahun 2023 terdakwa menagih tagihan PT. UBMS (Usaha Baru Mulia Sejati) dibeberapa Toko di wilayah Bagansiapiapi, Tanah Merah, Sedinginan, Manggala Sakti, Rimba Melintang dan wilayah Teluk Bano, namun uang hasil penagihan tersebut tidak terdakwa setorkan ke Kasir PT. UBMS (Usaha Baru Mulia Sejati), akan tetapi terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk bermain judi online, kemudian pada bulan selanjutnya terdakwa kembali melakukan penagihan Bon Faktur atau Piutang dari beberapa Toko yang mana uang hasil penagihan tersebut tidak terdakwa laporkan atau setorkan ke Kasir PT. UBMS (Usaha Baru Mulia Sejati), malah terdakwa pergunakan sebagian untuk bermain judi dan sebagian lainnya terdakwa gunakan untuk membayar atau menutupi uang yang telah terdakwa gunakan pada bulan sebelumnya dan hal tersebut lakukan sampai dengan bulan Oktober tahun 2024 namun pada bulan Juli tahun 2024 sampai dengan Oktober tahun 2024 terdakwa tidak sanggup untuk menutupi uang dari penagihan yang telah terdakwa gunakan tersebut hingga akhirnya menumpuk mencapai Rp241.671.564 (dua ratus empat puluh satu juta enam ratus tujuh puluh satu ribu lima ratus enam puluh empat rupiah)
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 09 November 2024 saksi Kirana Vivian menginfokan di Grup Whatsapps UBMS UPDATE, bahwa akan dilakukan Audit Piutang serta pengecekan keselurahan bon Faktur dan tagihan seluruh Sales termasuk tagihan yang ditagihkan terdakwa, mengetahui hal tersebut terdakwa merasa panik dan ketakutan akan ketahuan karena telah menggunakan uang tagihan milik PT. UBMS (Usaha Baru Mulia Sejati), sekira pukul 18.00 WIB terdakwa langsung keluar dari Grup Whatsapps UBMS UPDATE, dimana saat itu terdakwa sedang berada di Mess PT. UBMS (Usaha Baru Mulia Sejati) Bagansiapiapi, lalu terdakwa segera berkemas dan membawa barang-barang serta bon Faktur yang sebagiannya terdakwa bawa dan sebagian lagi terdakwa tinggal didalam lemari beserta Uang Cash sebesar Rp10.500.000 (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) hasil dari uang sisa penagihan milik PT. UBMS (Usaha Baru Mulia Sejati), kemudian kabur melarikan diri ke Jakarta.
- Bahwa terdakwa merupakan Sales PT. UBMS (Usaha Baru Mulia Sejati) yang mana tugasnya adalah menjual produk-produk yang ada di PT. UBMS (Usaha Baru Mulia Sejati) kepada Toko-Toko yang ada sekitaran Kabupaten Rokan Hilir, kemudian jika ada toko yang mau membeli produk dari PT. UBMS (Usaha Baru Mulia Sejati) maka akan dibuatkan Bon Fakturnya dan produknya akan dikirimn dari gudang, yang mana pembayaran seharunya langsung dibayarkan ke Rekening PT. UBMS (Usaha Baru Mulia Sejati) ataupun jika toko memiliki Uang Cash dapat juga melakukan pembayaran langsung ke Salesnya, namun yang dilakukan oleh terdakwa adalah uang yang ditagihkan dari toko-toko tidak disetorkan ke kantor PT. UBMS (Usaha Baru Mulia Sejati), namun terdakwa malah menggunakan rekening pribadi miliknya dan menyuruh pihak toko untuk mentransfer uang tagihan tersebut ke rekening pribadinya.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak PT. UBMS (Usaha Baru Mulia Sejati) untuk menggunakan Uang Penagihan dari toko-toko tersebut untuk terdakwa igunakan untuk kepentingan pribadinya
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT. UBMS (Usaha Baru Mulia Sejati) mengalami kerugian sebesar Rp241.671.564 (dua ratus empat puluh satu juta enam ratus tujuh puluh satu ribu lima ratus enam puluh empat rupiah).
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
|