Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G/2024/PN Rhl DANIEL PRATAMA,S.H.,M.H DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN ROKAN HILIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Gugatan Warga Negara (Citizen Law Suit)
Nomor Perkara 21/Pdt.G/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Jumat, 31 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DANIEL PRATAMA,S.H.,M.H
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nara Alfiana, S.HDANIEL PRATAMA,S.H.,M.H
Tergugat
NoNama
1DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN ROKAN HILIR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT DJAYA GLOBALINDO SENTOSA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;----------------------------------------------------------
2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaat);--------------------------
3. Menghukum TERGUGAT  untuk membuat Rambu Lalu Lintas Berupa Peringatan Kelas Jalan yang sesuai peruntukannya di Jalan Ciku Kepenghuluan Melayu Besar Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau Pada koordinat Bujur Timur 101.054318° dan Lintang Utara 1.682621° dan pada koordinat Bujur Timur 101.04413° dan Lintang Utara 1.680083° ;
4. Memerintahkan Tergugat Untuk melakukan Pengawasan Setiap Harinya pada Kendaran yang melewati jalan Ciku Kepenghuluan Melayu Besar Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau tersebut ;
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000,-(dua juta rupiah) setiap harinya, apabila TERGUGAT lalai melaksanakan putusan ini;
6. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara;
 
SUBSIDAIR :
 
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir c/q Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon untuk dapat menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak