Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2025/PN Rhl RAMY 1.SARI ALAM PURBA
2.HENDRA JAYA DAMANIK alias MANIK JAYA
3.MORA TUA MANIK
4.Herman
5.Muhammad Yamin alias anjo
6.M. Lukmanul Hakim
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Senin, 03 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RAMY
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HAMANGKU BUWONO, S.AGRAMY
Tergugat
NoNama
1SARI ALAM PURBA
2HENDRA JAYA DAMANIK alias MANIK JAYA
3MORA TUA MANIK
4Herman
5Muhammad Yamin alias anjo
6M. Lukmanul Hakim
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1) Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
2) Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Melawan Hukum;
 
3) Menyatakan lahan / tanah yang terletak di wilayah Buluh Cina RT.02 RW.01 Desa Bagan Sinembah Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau seluas ± 100 Ha (seratus hektar) berdasarkan Surat Rekomendasi Ijin Pembukaan Lahan Pertanian pada tanggal 05 Maret 2001 sah milik Penggugat; 
 
4) Menyatakan surat-surat yang timbul diatas lahan / tanah yang terletak di wilayah Buluh Cina RT.02 RW.01 Desa Bagan Sinembah Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau seluas ± 100 Ha (seratus hektar) tanpa berdasarkan Surat Rekomendasi Ijin Pembukaan Lahan Pertanian pada tanggal 05 Maret 2001 dinyatakan tidak sah atau batal demi hukum; 
 
5) Memerintahkan Para Tergugat untuk menyerahkan Kembali lahan / tanah milik Penggugat seluas  30 Hektar dengan  rincian sebagai berikut :
 
- Pihak Tergugat I sampai dengan Tergugat V  adalah seluas  10 Hektar;
- Pihak Tergugat I diluar sengketa sebagaimana putusan tersebut diatas seluas 10 Hektar;
- Pihak Tergugat VI telah seluas 10 Hektar; 
 
6) Memerintahkan meletakan Sita Jaminan diatas objek sengketa lahan tanah yang terletak di wilayah Buluh Cina RT.02 RW.01 Desa Bagan Sinembah Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau seluas ± 32 hektar berdasarkan Surat Rekomendasi Ijin Pembukaan Lahan Pertanian pada tanggal 05 Mater 2001; 
 
7) Memerintahkan dan menghukum para Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil dan immateriil kepada Penggugat sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima milyar) secara tunai dan seketika ;
 
8) Menghukum Para Tergugat  secara tanggung rentang untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap harinya atas keterlambatan melaksanakan isi putusan terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap dan pasti(In kracht van gewijsde);
 
9) Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskiun ada perlawanan, banding dan kasasi;
 
10) Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
 
Atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak