Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
301/Pid.B/2024/PN Rhl | 1.Pratama Hendrawan Mahardika, SH 2.ILHAM PRADANA,S.H |
JONSON SIHOMBING Alias JONSON Bin JS. SIHOMBING. | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 08 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 301/Pid.B/2024/PN Rhl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 08 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | TAR-373/L.4.20/Enz.2/07/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
------- Bahwa terdakwa JONSON SIHOMBING Alias JONSON Bin JS. SIHOMBING, bersama-sama dengan sdr. Horas Nababan dan sdr. Johanes Mamora Alias Peps (DPO) pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekira pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di Jalan Jend. Sudirman, Kelurahan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang dengan bersekutu dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
------- Bahwa terdakwa JONSON SIHOMBING Alias JONSON Bin JS. SIHOMBING, bersama-sama dengan sdr. Horas Nababan dan sdr. Johanes Mamora Alias Peps (DPO) pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekira pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di Jalan Jend. Sudirman, Kelurahan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang dengan bersekutu” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa terdakwa dengan sdr. Horas Nababan dan sdr. Johanes Mamora Alias Peps (DPO) tidak memilik izin untuk mengambil sepeda motor honda beat dengan nopol BM BL 6846 FS warna putih biru dari saksi Erianto Sitinjak Alias Eri sebagai pemiliknya.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |