Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
291/Pid.Sus/2024/PN Rhl 1.RAHMAD HIDAYAT SH
2.Nadini Cista, S.H.
SLAMET Bin JUNAIDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 291/Pid.Sus/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-357/L.4.20/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RAHMAD HIDAYAT SH
2Nadini Cista, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SLAMET Bin JUNAIDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Dakwaan         

            KESATU

------- Bahwa terdakwa SLAMET Bin JUNAIDI pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bert empat di Dusun Bangun Rejo, RT-07/RW-03, Kelurahan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal dari Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir yakni saksi Ronal Siregar, saksi Alexander dan saksi Rio Febri Sanjaya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang beralamat Dusun Bangun Rejo, RT-07/RW-03, Kelurahan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, mendapat informasi tersebut setelah dilakukan penyelidikan, kemudian pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 21.00 wib saksi Ronal Siregar, saksi Alexander dan saksi Rio Febri Sanjaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumah, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan juga rumah tempat tinggal terdakwa, ditemukan didalam kamar tepatnya didalam lemari berupa 4 (empat) buah toples yang masing-masing tutup toplesnya bertuliskan angka, 100, 150, 200 dan 250 didalam toples tersebut berisikan narkotika jenis sabu dengan jumlah total 26 (dua puluh enam) bungkus plastik berklip merah, dan barang bukti lainya turut diamankan dari terdakwa berupa 1 (satu) unit handphone merk samsung warna hitam, 1 (satu) unit timbangan digital tanpa merk, 1 (satu) buah mancis, 1 (satu) buah sekop/sendok terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) buah bong dan uang tunai berjumlah Rp100.000 (seratus ribu rupiah), kemudian diakui oleh terdakwa bahwa terhadap barang bukti  yang ditemukan tersebut adalah milik terdakwa, selanjutnya terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut.     
  • Bahwa sebelumnya terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari sdr. Heri (DPO) dengan cara dibeli dengan harga Rp1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah) namun baru terdakwa bayar sejumlah Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah), sisa nya akan terdakwa bayar apabila narkotika jenis sabu tersebut sudah habis terjual oleh terdakwa.
  • Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik terdakwa sebanyak 26 (dua puluh enam) paket bungkus plastik bening klip merah kecil berisikan narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 2,60 gr (dua koma enam puluh gram) sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 21/10278/2023 tanggal 01 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh Winfrif T selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Dumai.
  • Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 0500/NNF/2024 tanggal 07 Maret 2024 yang menyimpulkan “barang bukti milik terdakwa sebanyak 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2,60 gr (dua koma enam puluh gram) gram dengan nomor barang bukti 0785/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I tersebut.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------------

A T A U

 

            KEDUA

------- Bahwa terdakwa SLAMET Bin JUNAIDI pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bert empat di Dusun Bangun Rejo, RT-07/RW-03, Kelurahan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal dari Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir yakni saksi Ronal Siregar, saksi Alexander dan saksi Rio Febri Sanjaya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang beralamat Dusun Bangun Rejo, RT-07/RW-03, Kelurahan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, mendapat informasi tersebut setelah dilakukan penyelidikan, kemudian pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 21.00 wib saksi Ronal Siregar, saksi Alexander dan saksi Rio Febri Sanjaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumah, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan juga rumah tempat tinggal terdakwa, ditemukan didalam kamar tepatnya didalam lemari berupa 4 (empat) buah toples yang masing-masing tutup toplesnya bertuliskan angka, 100, 150, 200 dan 250 didalam toples tersebut berisikan narkotika jenis sabu dengan jumlah total 26 (dua puluh enam) bungkus plastik berklip merah, dan barang bukti lainya turut diamankan dari terdakwa berupa 1 (satu) unit handphone merk samsung warna hitam, 1 (satu) unit timbangan digital tanpa merk, 1 (satu) buah mancis, 1 (satu) buah sekop/sendok terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) buah bong dan uang tunai berjumlah Rp100.000 (seratus ribu rupiah), kemudian diakui oleh terdakwa bahwa terhadap barang bukti  yang ditemukan tersebut adalah milik terdakwa, selanjutnya terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut.     
  • Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik terdakwa sebanyak 26 (dua puluh enam) paket bungkus plastik bening klip merah kecil berisikan narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 2,60 gr (dua koma enam puluh gram) sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 21/10278/2023 tanggal 01 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh Winfrif T selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Dumai.
  • Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 0500/NNF/2024 tanggal 07 Maret 2024 yang menyimpulkan “barang bukti milik terdakwa sebanyak 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2,60 gr (dua koma enam puluh gram) gram dengan nomor barang bukti 0785/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya