Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
42/Pid.Sus/2026/PN Rhl Genta patri putra, SH RAFI HIDAYAT Alias RAFI Bin MANSURDIN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 42/Pid.Sus/2026/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR-9/L.4.20/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Genta patri putra, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAFI HIDAYAT Alias RAFI Bin MANSURDIN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

KESATU

------- Bahwa ia terdakwa RAFI HIDAYAT Alias RAFI Bin MANSURDIN (Alm) bersama-sama dengan Saksi ARDI SUHENDRA Alias HENDRA Bin RUSMAN (Alm) (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 06 September 2025 sekira pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Jalan Jenderal Sudirman RT 013 RW 009 Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” dengan cara:

 

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 06 September 2025 sekira pukul 20.00 wib, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. IKI (DPO) yang merupakan bos kerja dari Terdakwa dalam hal penjualan narkotika jenis sabu dengan tujuan untuk menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) bungkus plastik bening untuk dijualkan kembali oleh Terdakwa lalu Sdr. IKI (DPO) menyerahkan bungkusan plastik berisikan narkotika jenis sabu di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman RT 013 RW 009 Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa kembali dihubungi oleh Sdr. IKI (DPO) untuk menyerahkan narkotika jenis sabu kepada Saksi ARDI SUHENDRA sebanyak 4 (empat) bungkus plastik sedang untuk diantarkan ke pelanggan dan 1 (satu) bungkus plastik kecil berisikan narkotika jenis sabu sebagai upah untuk Saksi ARDI SUHENDRA. Kemudian Terdakwa dijemput oleh Saksi ARDI SUHENDRA dirumah Terdakwa di  Jalan Jenderal Sudirman RT 013 RW 009 Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir.

 

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 sekira pukul 09.00 wib, Tim  Opsnal Polsek Kubu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Sungai Tungak Kepenghuluan Teluk Piyai Kabupaten Rokan Hilir sering terjadi tindak pidana narkotika. Setelah mendapatkan informasi tersebut Kanit Reskrim Polsek Kubu memerintahkan tim Opsnal Polsek Kubu yang beranggotakan Saksi Rizizcho A. Murthi, Saksi Firdaus, Saksi Tri Whela Stiadi dan Saksi Ramadhan melakukan serangkaian penyelidikan. Kemudian sekira pukul 11.00 WIB para Saksi mendatangi alamat di dalam informasi tersebut lalu melihat Saksi ARDI SUHENDRA sedang duduk diatas sepeda motor merk Honda Megapro warna Hitam dengan gerak gerik mencurigakan lalu para Saksi mendekati Saksi ARDI SUHENDRA, melihat hal tersebut Saksi ARDI SUHENDRA langsung membuang sesuatu ke dalam parit lalu para Saksi langsung mengamankan Saksi ARDI SUHENDRA. kemudian para saksi memanggil ketua RW setempat lalu melakukan penggeledahan badan terhadap Saksi ARDI SUHENDRA lalu ditemukan barang bukti di kantong celana sebelah kanan Saksi ARDI SUHENDRA 1 (satu) bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit Handphone Android warna biru dongker lalu para Saksi menyuruh Saksi ARDI SUHENDRA mengambil barang yang dilempar sebelumnya ke dalam parit lalu ditemukan 4 (empat) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu.

 

  • Bahwa atas temuan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dilakukan interogasi para Saksi kepada Saksi ARDI SUHENDRA, dan diakui oleh Saksi ARDI SUHENDRA barang bukti tersebut didapatnya dari  Terdakwa. Berdasarkan informasi tersebut para saksi selanjutnya melakukan pengembangan terhadap Terdakwa. Kemudian sekitar pukul 12.00 Wib di Jalan Jenderal Sudirman Kepenghuluan Sungai Kubu Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir para Saksi berhasil mengamankan Terdakwa yang sedang berada di pinggir jalan. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa lalu ditemukan dikantong celana Terdakwa 1 (satu) unit Handphone Android warna silver lalu juga dilakukan interogasi terhadap Terdakwa lalu Terdakwa mengakui benar memberikan narkotika jenis sabu kepada Saksi ARDI SUHENDRA atas suruhan Sdr. IKI (DPO) selain hal tersebut Terdakwa juga mengakui masih menyimpan sisa dari narkotika jenis sabu yang disuruh untuk diberikan kepada Saksi ARDI SUHENDRA sebelumnya, yang disimpan oleh Terdakwa di belakang sebuah bengkel di Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri Kecamatan Kubu Babussalam. Kemudian ditemukan 1 (satu) buah kotak bening dibawah tumpukan barang bekas yang didalamnya terdapat 6 (enam) bungkus plastik klip merah yang berisikan narkotika jenis sabu, 50 (lima puluh) plastik bening klip merah kosong dan 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari pipet warna merah. Selanjutnya Terdakwa, Saksi ARDI SUHENDRA beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kubu guna proses lebih lanjut.

 

  • Bahwa Terdakwa sudah 1 (satu) bulan menjadi anggota kerja dalam hal penjualan narkotika jenis sabu dengan Sdr. IKI (DPO) yang bertugas untuk mengantarkan narkotika jenis sabu kepada pembeli yang diberikan upah oleh Sdr. IKI (DPO) sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) per pengantaran dan juga diberikan pemakaian gratis narkotika jenis sabu.

 

 

  • Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan hasil Berita Acara Laboratoris Kriminalistik, Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, Nomor  Lab : 3144/NNF/2025 pada hari Senin tanggal 22 September 2025 yang menyimpulkan, Barang bukti milik terdakwa, sebanyak 1 (satu) buah amplop berlak segel lengkap dengan berat netto bersih 1,76 gr (satu koma tujuh puluh enam gram), dengan nomor barang bukti 4570/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika”.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 478/14324/IX/2025 tanggal 11 September 2025, barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) bungkus plastik bening yang didapat dari terdakwa memiliki berat bersih 7,69 gr ( tujuh koma enam puluh sembilan gram) yang ditanda tangani oleh WELNA MANJASARI, SH selaku Pimpinan Unit PT. Pegadaian Bagansiapiapi.

 

  • Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan hasil Berita Acara Laboratoris Kriminalistik, Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, Nomor  Lab : 3143/NNF/2025 pada hari Senin tanggal 22 September 2025 yang menyimpulkan, Barang bukti milik terdakwa, sebanyak 1 (satu) buah amplop berlak segel lengkap dengan berat netto bersih 7,69 gr ( tujuh koma enam puluh sembilan gram), dengan nomor barang bukti 4569/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika”.

 

  • Bahwa benar terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana---------------------------------------------------

 

A T A U

 

KEDUA

 

-----------RAFI HIDAYAT Alias RAFI Bin MANSURDIN (Alm) bersama-sama dengan Saksi ARDI SUHENDRA Alias HENDRA Bin RUSMAN (Alm) (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 sekira pukul 12.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Jalan Jenderal Sudirman  Kepenghuluan Sungai Majo Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman” dengan cara:

 

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 sekira pukul 09.00 wib, Tim  Opsnal Polsek Kubu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Sungai Tungak Kepenghuluan Teluk Piyai Kabupaten Rokan Hilir sering terjadi tindak pidana narkotika. Setelah mendapatkan informasi tersebut Kanit Reskrim Polsek Kubu memerintahkan tim Opsnal Polsek Kubu yang beranggotakan Saksi Rizizcho A. Murthi, Saksi Firdaus, Saksi Tri Whela Stiadi dan Saksi Ramadhan melakukan serangkaian penyelidikan. Kemudian sekira pukul 11.00 WIB para Saksi mendatangi alamat di dalam informasi tersebut lalu melihat Saksi ARDI SUHENDRA sedang duduk diatas sepeda motor merk Honda Megapro warna Hitam dengan gerak gerik mencurigakan lalu para Saksi mendekati Saksi ARDI SUHENDRA, melihat hal tersebut Saksi ARDI SUHENDRA langsung membuang sesuatu ke dalam parit lalu para Saksi langsung mengamankan Saksi ARDI SUHENDRA. kemudian para saksi memanggil ketua RW setempat lalu melakukan penggeledahan badan terhadap Saksi ARDI SUHENDRA lalu ditemukan barang bukti di kantong celana sebelah kanan Saksi ARDI SUHENDRA 1 (satu) bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit Handphone Android warna biru dongker lalu para Saksi menyuruh Saksi ARDI SUHENDRA mengambil barang yang dilempar sebelumnya ke dalam parit lalu ditemukan 4 (empat) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu.

 

  • Bahwa atas temuan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dilakukan interogasi para Saksi kepada Saksi ARDI SUHENDRA, dan diakui oleh Saksi ARDI SUHENDRA barang bukti tersebut didapatnya dari  Terdakwa. Berdasarkan informasi tersebut para saksi selanjutnya melakukan pengembangan terhadap Terdakwa. Kemudian sekitar pukul 12.00 Wib di Jalan Jenderal Sudirman Kepenghuluan Sungai Kubu Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir para Saksi berhasil mengamankan Terdakwa yang sedang berada di pinggir jalan. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa lalu ditemukan dikantong celana Terdakwa 1 (satu) unit Handphone Android warna silver lalu juga dilakukan interogasi terhadap Terdakwa lalu Terdakwa mengakui benar memberikan narkotika jenis sabu kepada Saksi ARDI SUHENDRA atas suruhan Sdr. IKI (DPO) selain hal tersebut Terdakwa juga mengakui masih menyimpan sisa dari narkotika jenis sabu yang disuruh untuk diberikan kepada Saksi ARDI SUHENDRA sebelumnya, yang disimpan oleh Terdakwa di belakang sebuah bengkel di Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri Kecamatan Kubu Babussalam. Kemudian ditemukan 1 (satu) buah kotak bening dibawah tumpukan barang bekas yang didalamnya terdapat 6 (enam) bungkus plastik klip merah yang berisikan narkotika jenis sabu, 50 (lima puluh) plastik bening klip merah kosong dan 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari pipet warna merah. Selanjutnya Terdakwa, Saksi ARDI SUHENDRA beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kubu guna proses lebih lanjut.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 478/14324/IX/2025 tanggal 11 September 2025, barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 6 (enam) bungkus plastik bening yang didapat dari terdakwa memiliki berat bersih 1,76 gr (satu koma tujuh puluh enam gram) yang ditanda tangani oleh WELNA MANJASARI, SH selaku Pimpinan Unit PT. Pegadaian Bagansiapiapi.

 

  • Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan hasil Berita Acara Laboratoris Kriminalistik, Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, Nomor  Lab : 3144/NNF/2025 pada hari Senin tanggal 22 September 2025 yang menyimpulkan, Barang bukti milik terdakwa, sebanyak 1 (satu) buah amplop berlak segel lengkap dengan berat netto bersih 1,76 gr (satu koma tujuh puluh enam gram), dengan nomor barang bukti 4570/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika”.

 

  • Bahwa benar terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya