| Dakwaan |
DAKWAAN
PRIMAIR
------- Bahwa terdakwa ABDULLAH Alias ADUL Bin (Alm) BAHTIAR pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Jl. Poros Kecamatan Kep. Labuhan tangga besar Kec.Bangko Kab. Rokan Hilir tepatnya di rumah Terdakwa atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :---------------------------------------
- Berawal pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekira pukul 13.00 WIB di Jl. Poros kecamatan Kep. Labuhan tangga besar Kec. Bangko Kab. Rokan Hilir tepatnya di rumah Terdakwa datang Sdr JUNAIDI Alias WAK IJON (DPO) dan mengajak Terdakwa pergi ke Jalan Pusara I untuk membeli Narkotika jenis sabu dengan berkata “ DUL KAWANKAN AKU KEBAGAN BELANJO BARANG (SABU) YOK “, Terdakwa menjawab “AYOKLAH”, Lalu terdakwa dan Sdr JUNAIDI Alias WAK IJON berangkat, lalu di sana bertemu dengan Sdr. RIKI (DPO), kemudian Sdr RIKI membawa Sdr JUNAIDI Alias WAK IJON ke sebuah rumah DAN TERDAKWA menunggu di sepeda motor, sekitar sepuluh menit Sdr RIKI dan Sdr JUNAIDI Alias WAK IJON bertransaksi di dalam rumah tersebut, Sdr JUNAIDI Alias WAK IJON kembali menghampiri Terdakwa di sepeda motor kemudian mereka pulang ke jalan Poros Kecamatan Kep. Labuhan tangga besar dengan membawa Narkotika jenis sabu yang telah dibeli dari Sdr RIKI, sesampainya di rumah terdakwa bertanya kepada Sdr JUNAIDI Alias WAK IJON dengan berkata “ BERAPA HARGANYA TADI WAK “, dijawab Sdr JUNAIDI Alias WAK IJON “ SATU JUTA EMPAT RATUS “, sambil Sdr JUNAIDI Alias WAK IJON mengeluarkan Narkotika jenis sabu dari dalam saku celananya, lalu Terdakwa dichat melalui whatsap oleh Sdr AGUS (DPO), Sdr AGUS berkata “ADA BARANG, AKU BELI TUJUH PULUH RIBU?”, Terdakwa menjawab “ADA, DATANGLAH, JEMPUT KERUMAH “, sambil menunggu Sdr AGUS datang kerumah Terdakwa untuk membeli Narkotika sabu, Sdr JUNAIDI Alias WAK IJON langsung mengecak atau menyendok Narkotika jenis sabu dari Bungkusan sedang ke dalam bungkusan kecil sesuai harga yang dipesan oleh Sdr AGUS sambil Terdakwa dan Sdr JUNAIDI Alias WAK IJON mengkonsumsi Narkotika jenis sabu di dalam kamar di rumah Terdakwa tersebut, sekitar sepuluh menit kemudian, datanglah Sdr AGUS kerumah Terdakwa, dan Terdakwa langsung memberikan narkotika sebanyak satu bungkus plastik kecil kepada Sdr AGUS dan Sdr AGUS memberikan uang sejumlah Rp. 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah) uang pembelian kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa memberikan uang tersebut kepada Sdr JUNAIDI Alias WAK IJON, dan Terdakwa bersama Sdr JUNAIDI Alias WAK IJON melanjutkan mengkonsumsi Narkotika jenis sabu di dalam kamar di rumah Terdakwa tersebut, tak berapa lama, Sdr AGUS kembali chat Terdakwa di whatsaap mengatakan hendak belanja sabu lagi sebanyak tujuh puluh ribu rupiah lagi, kemudian Terdakwapun memberitahukan kepada Sdr JUNAIDI Alias WAK IJON dan selanjutnya Sdr JUNAIDI Alias WAK IJON kembali menyendok narkotika dari bungkusan sedang ke bungkusan plastik kecil sambil menunggu Sdr AGUS datang untuk membeli Narkotika, tak berapa lama, Sdr JUNAIDI Alias WAK IJON ditelfon oleh istrinya menyuruh Sdr WAK IJON pulang, sebelum pulang, WAK IJON berkata kepada Terdakwa “ TOLONG KAU KASI SAMA AGUS NANTI BARANG (SABU) IKO DUA PAKET, UNTUK KAU DUA PAKET, KAU AMBIK DUIKNYO”, sambil Sdr JUNAIDI Alias WAK IJON memberikan satu bungkus plastik bening sedang yang berisikan empat bungkus plastik bening kecil klip merah berisikan Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, dan Sdr JUNAIDI Alias WAK IJON pun pulang kerumahnya dengan mengendarai sepeda motornya, belum sempat Sdr AGUS datang kerumah Terdakwa, sekitar jam 13.00 Wib, datanglah anggota kepolisian kerumah Terdakwa, melihat itu, Terdakwa ketakutan dan Terdakwa langsung berusaha melarikan diri melalui pintu belakang rumah dan pada saat Terdakwa berusaha melarikan diri, Terdakwa membuang satu bungkus plastik bening sedang yang berisikan empat bungkus plastik bening kecil klip merah berisikan Narkotika jenis sabu yang sebelumnya diberikan oleh Sdr JUNAIDI Alias WAK IJON kepada Terdakwa, akan tetapi Terdakwa selanjutnya berhasil ditangkap, kemudian Terdakwa dibawa kembali ke dalam rumah Terdakwa, Kemudian anggota kepolisian berpakaian preman tersebut memperlihatkan surat perintah tugas dan surat perintah penggeledahan kepada Terdakwa, sehingga Terdakwa mengetahui Bahwa anggota kepolisian berpakaian preman tersebut dari Kepolisian Sektor Bangko. lalu dengan disaksikan oleh Ketua RW setempat Sdr BURHAN kemudian dilakukan penggeledahan didalam rumah Terdakwa tepatnya didalam kamar dan di atas lantai ditemukan satu buah alat hisap bong yang terbuat dari botol kemasan lasegar yang sebelumnya bekas Terdakwa dan rekan Terdakwa Sdr JUNAIDI pakai, 1 (satu) Handphone merk REALME warna biru milik Terdakwa, 2 (dua) buah mancis terletak di lantai, Uang tunai sejumlah Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) juga terletak di lantai, kemudian dilakukan penggeledahan badan kepada Terdakwa dan didalam saku celana depan samping kiri ditemukan uang tunai sejumlah Rp. 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah), Kemudian dilakukan lagi pencarian barang bukti ke tempat sebelum Terdakwa mencoba melarikan diri ke arah belakang rumah dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Bungkus plastik bening sedang yang berisikan 4 (empat) bungkus plastik bening kecil klip merah yang berisikan Narkotika jenis sabu yang terletak di atas tanah di luar rumah, dimana barang bukti tersebut sebelumnya Terdakwa buang pada saat Terdakwa mencoba melarikan diri, kemudian Terdakwa bersama Barang bukti yang ditemukan dibawa kekantor Polsek Bangko guna pengusutan lebih lanjut.
- Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik terdakwa sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran sedang yang didalamnya terdapat 4 (empat) bungkus plastik bening kecil berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis shabu-shabu memiliki berat bersih 0,34 gr (nol koma tiga puluh empat gram) sebagaimana Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor 603/14324/IX/2025 tanggal 24 September 2025 yang ditanda tangani oleh Welna Manjasari sebagai Pemimpin Unit PT Pegadaian Bagansiapiapi
- Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 3456/NNF/2025 tanggal 29 September 2025 yang diperiksa oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Ipda Yoga Ramadi Gusti yang menyimpulkan “barang bukti milik Terdakwa sebagai berikut :
- 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0, 34 gr (nol koma tiga puluh empat gram) dengan nomor barang bukti 5080/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
- 1 (satu) botol plastik cairan urine dengan Volume 15 ml (lima belas mili liter) dengan nomor barang bukti 5081/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
------- Bahwa terdakwa ABDULLAH Alias ADUL Bin (Alm) BAHTIAR pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Jl. Poros Kecamatan Kep. Labuhan tangga besar Kec.Bangko Kab. Rokan Hilir tepatnya di rumah Terdakwa atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :---
- Berawal pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekira pukul 13.00 WIB di Jl. Poros kecamatan Kep. Labuhan tangga besar Kec. Bangko Kab. Rokan Hilir tepatnya di rumah Terdakwa datang Sdr JUNAIDI Alias WAK IJON (DPO) dan mengajak Terdakwa pergi ke Jalan Pusara I untuk membeli Narkotika jenis sabu dengan berkata “ DUL KAWANKAN AKU KEBAGAN BELANJO BARANG (SABU) YOK “, Terdakwa menjawab “AYOKLAH”, Lalu terdakwa dan Sdr JUNAIDI Alias WAK IJON berangkat, lalu di sana bertemu dengan Sdr. RIKI (DPO), kemudian Sdr RIKI membawa Sdr JUNAIDI Alias WAK IJON ke sebuah rumah DAN TERDAKWA menunggu di sepeda motor, sekitar sepuluh menit Sdr RIKI dan Sdr JUNAIDI Alias WAK IJON bertransaksi di dalam rumah tersebut, Sdr JUNAIDI Alias WAK IJON kembali menghampiri Terdakwa di sepeda motor kemudian mereka pulang ke jalan Poros Kecamatan Kep. Labuhan tangga besar dengan membawa Narkotika jenis sabu yang telah dibeli dari Sdr RIKI, sesampainya di rumah terdakwa bertanya kepada Sdr JUNAIDI Alias WAK IJON dengan berkata “ BERAPA HARGANYA TADI WAK “, dijawab Sdr JUNAIDI Alias WAK IJON “ SATU JUTA EMPAT RATUS “, sambil Sdr JUNAIDI Alias WAK IJON mengeluarkan Narkotika jenis sabu dari dalam saku celananya, lalu Terdakwa dichat melalui whatsap oleh Sdr AGUS (DPO), Sdr AGUS berkata “ADA BARANG, AKU BELI TUJUH PULUH RIBU?”, Terdakwa menjawab “ADA, DATANGLAH, JEMPUT KERUMAH “, sambil menunggu Sdr AGUS datang kerumah Terdakwa untuk membeli Narkotika sabu, Sdr JUNAIDI Alias WAK IJON langsung mengecak atau menyendok Narkotika jenis sabu dari Bungkusan sedang ke dalam bungkusan kecil sesuai harga yang dipesan oleh Sdr AGUS sambil Terdakwa dan Sdr JUNAIDI Alias WAK IJON mengkonsumsi Narkotika jenis sabu di dalam kamar di rumah Terdakwa tersebut, sekitar sepuluh menit kemudian, datanglah Sdr AGUS kerumah Terdakwa, dan Terdakwa langsung memberikan narkotika sebanyak satu bungkus plastik kecil kepada Sdr AGUS dan Sdr AGUS memberikan uang sejumlah Rp. 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah) uang pembelian kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa memberikan uang tersebut kepada Sdr JUNAIDI Alias WAK IJON, dan Terdakwa bersama Sdr JUNAIDI Alias WAK IJON melanjutkan mengkonsumsi Narkotika jenis sabu di dalam kamar di rumah Terdakwa tersebut, tak berapa lama, Sdr AGUS kembali chat Terdakwa di whatsaap mengatakan hendak belanja sabu lagi sebanyak tujuh puluh ribu rupiah lagi, kemudian Terdakwapun memberitahukan kepada Sdr JUNAIDI Alias WAK IJON dan selanjutnya Sdr JUNAIDI Alias WAK IJON kembali menyendok narkotika dari bungkusan sedang ke bungkusan plastik kecil sambil menunggu Sdr AGUS datang untuk membeli Narkotika, tak berapa lama, Sdr JUNAIDI Alias WAK IJON ditelfon oleh istrinya menyuruh Sdr WAK IJON pulang, sebelum pulang, WAK IJON berkata kepada Terdakwa “ TOLONG KAU KASI SAMA AGUS NANTI BARANG (SABU) IKO DUA PAKET, UNTUK KAU DUA PAKET, KAU AMBIK DUIKNYO”, sambil Sdr JUNAIDI Alias WAK IJON memberikan satu bungkus plastik bening sedang yang berisikan empat bungkus plastik bening kecil klip merah berisikan Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, dan Sdr JUNAIDI Alias WAK IJON pun pulang kerumahnya dengan mengendarai sepeda motornya, belum sempat Sdr AGUS datang kerumah Terdakwa, sekitar jam 13.00 Wib, datanglah anggota kepolisian kerumah Terdakwa, melihat itu, Terdakwa ketakutan dan Terdakwa langsung berusaha melarikan diri melalui pintu belakang rumah dan pada saat Terdakwa berusaha melarikan diri, Terdakwa membuang satu bungkus plastik bening sedang yang berisikan empat bungkus plastik bening kecil klip merah berisikan Narkotika jenis sabu yang sebelumnya diberikan oleh Sdr JUNAIDI Alias WAK IJON kepada Terdakwa, akan tetapi Terdakwa selanjutnya berhasil ditangkap, kemudian Terdakwa dibawa kembali ke dalam rumah Terdakwa, Kemudian anggota kepolisian berpakaian preman tersebut memperlihatkan surat perintah tugas dan surat perintah penggeledahan kepada Terdakwa, sehingga Terdakwa mengetahui Bahwa anggota kepolisian berpakaian preman tersebut dari Kepolisian Sektor Bangko. lalu dengan disaksikan oleh Ketua RW setempat Sdr BURHAN kemudian dilakukan penggeledahan didalam rumah Terdakwa tepatnya didalam kamar dan di atas lantai ditemukan satu buah alat hisap bong yang terbuat dari botol kemasan lasegar yang sebelumnya bekas Terdakwa dan rekan Terdakwa Sdr JUNAIDI pakai, 1 (satu) Handphone merk REALME warna biru milik Terdakwa, 2 (dua) buah mancis terletak di lantai, Uang tunai sejumlah Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) juga terletak di lantai, kemudian dilakukan penggeledahan badan kepada Terdakwa dan didalam saku celana depan samping kiri ditemukan uang tunai sejumlah Rp. 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah), Kemudian dilakukan lagi pencarian barang bukti ke tempat sebelum Terdakwa mencoba melarikan diri ke arah belakang rumah dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Bungkus plastik bening sedang yang berisikan 4 (empat) bungkus plastik bening kecil klip merah yang berisikan Narkotika jenis sabu yang terletak di atas tanah di luar rumah, dimana barang bukti tersebut sebelumnya Terdakwa buang pada saat Terdakwa mencoba melarikan diri, kemudian Terdakwa bersama Barang bukti yang ditemukan dibawa kekantor Polsek Bangko guna pengusutan lebih lanjut.
- Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik terdakwa sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran sedang yang didalamnya terdapat 4 (empat) bungkus plastik bening kecil berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis shabu-shabu memiliki berat bersih 0,34 gr (nol koma tiga puluh empat gram) sebagaimana Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor 603/14324/IX/2025 tanggal 24 September 2025 yang ditanda tangani oleh Welna Manjasari sebagai Pemimpin Unit PT Pegadaian Bagansiapiapi
- Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 3456/NNF/2025 tanggal 29 September 2025 yang diperiksa oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Ipda Yoga Ramadi Gusti yang menyimpulkan “barang bukti milik Terdakwa sebagai berikut :
- 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0, 34 gr (nol koma tiga puluh empat gram) dengan nomor barang bukti 5080/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
- 1 (satu) botol plastik cairan urine dengan Volume 15 ml (lima belas mili liter) dengan nomor barang bukti 5081/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana jo UU RI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |