Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
136/Pid.B/2026/PN Rhl SURYA ANANDA, S.H,M.H ANDOS Alias ANDOS Bin M. MUIS (Alm) Hasil Pengakuan Bersalah
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 136/Pid.B/2026/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR-172/L.4.20/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SURYA ANANDA, S.H,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDOS Alias ANDOS Bin M. MUIS (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

Bahwa terdakwa ANDOS Alias ANDOS Bin M. MUIS (Alm) pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekira pukul 04.30 WIB atau setidak-tidaknya disekitar waktu itu pada bulan Januari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam Tahun 2026 bertempat di Jalan Purnama, Kepenghuluan Panipahan Darat, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendali oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil”. Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekira pukul 04.00 WIB terdakwa ANDOS Alias ANDOS Bin M.MUIS (Alm) keluar dari rumah milik terdakwa dan melihat saksi SYAWAL DIANTO dan saksi WIWIK SUDARLIN keluar dari rumah yang beralamat di Jalan Purnama, Kepenghuluan Panipahan Darat, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, kemudian terdakwa berpikir bahwa rumah milik saksi SYAWAL DIANTO tersebut kosong dan tidak ada orang didalam rumah, kemudian terdakwa berjalan menuju kerumah milik saksi SYAWAL dan melihat situasi dan kondisi di sekitar rumah tersebut aman barulah terdakwa memasukkan tangan kanan terdakwa melalui celah lubang yang berada di dekat pintu kemudian terdakwa menarik engsel pintu dan mendorong pintu sampai terbuka sehingga pintu dalam keadaan rusak, kemudian terdakwa masuk ke dalam rumah tersebut dan melihat saksi SYAHDU SURAIDA sedang tidur dan terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone OPPO yang berada di atas kepala saksi SYAHDU SURAIDA kemudian terdakwa kembali mengambil 1 (satu) unit handphone VIVO yang terletak diatas meja kemudian setelah terdakwa berhasil mengambil kedua handphone tersebut terdakwa berjalan keluar rumah. Selanjutnya pada pagi hari terdakwa menjual 1 (satu) unit handphone VIVO kepada orang yang tidak terdakwa kenal dengan harga sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) tersebut terdakwa gunakan untuk membeli narkotika jenis sabu.
  • Bahwa pemilik 1 (satu) unit handphone OPPO dan 1 (satu) unit handphone VIVO adalah milik saksi SYAWAL DIANTO, dan saksi SYAWAL DIANTO tidak pernah mengizinkan terdakwa untuk masuk ke dalam rumah dan mengambil 1 (satu) unit handphone OPPO dan 1 (satu) unit handphone VIVO.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa saksi SYAWAL DIANTO mengalami kerugian secara materiil sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;----------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

Bahwa terdakwa ANDOS Alias ANDOS Bin M. MUIS (Alm) pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekira pukul 04.30 WIB atau setidak-tidaknya disekitar waktu itu pada bulan Januari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam Tahun 2026 bertempat di Jalan Purnama, Kepenghuluan Panipahan Darat, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,”. Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekira pukul 04.00 WIB terdakwa ANDOS Alias ANDOS Bin M.MUIS (Alm) keluar dari rumah milik terdakwa dan melihat saksi SYAWAL DIANTO dan saksi WIWIK SUDARLIN keluar dari rumah yang beralamat di Jalan Purnama, Kepenghuluan Panipahan Darat, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, kemudian terdakwa berpikir bahwa rumah milik saksi SYAWAL DIANTO tersebut kosong dan tidak ada orang didalam rumah, kemudian terdakwa berjalan menuju kerumah milik saksi SYAWAL dan melihat situasi dan kondisi di sekitar rumah tersebut aman barulah terdakwa memasukkan tangan kanan terdakwa melalui celah lubang yang berada di dekat pintu kemudian terdakwa menarik engsel pintu dan mendorong pintu sampai terbuka sehingga pintu dalam keadaan rusak, kemudian terdakwa masuk ke dalam rumah tersebut dan melihat saksi SYAHDU SURAIDA sedang tidur dan terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone OPPO yang berada di atas kepala saksi SYAHDU SURAIDA kemudian terdakwa kembali mengambil 1 (satu) unit handphone VIVO yang terletak diatas meja kemudian setelah terdakwa berhasil mengambil kedua handphone tersebut terdakwa berjalan keluar rumah. Selanjutnya pada pagi hari terdakwa menjual 1 (satu) unit handphone VIVO kepada orang yang tidak terdakwa kenal dengan harga sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) tersebut terdakwa gunakan untuk membeli narkotika jenis sabu.
  • Bahwa pemilik 1 (satu) unit handphone OPPO dan 1 (satu) unit handphone VIVO adalah milik saksi SYAWAL DIANTO, dan saksi SYAWAL DIANTO tidak pernah mengizinkan terdakwa untuk masuk ke dalam rumah dan mengambil 1 (satu) unit handphone OPPO dan 1 (satu) unit handphone VIVO.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa saksi SYAWAL DIANTO mengalami kerugian secara materiil sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya