Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
550/Pid.Sus/2025/PN Rhl Lani Regina Yulanda FAJAR RIO SUSANTO Alias FAJAR Bin SUROSO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 550/Pid.Sus/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-681/L.4.20/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Lani Regina Yulanda
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAJAR RIO SUSANTO Alias FAJAR Bin SUROSO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

       PRIMAIR

--------------Bahwa ia Terdakwa FAJAR RIO SUSANTO Alias FAJAR Bin SUROSO Pada hari Sabtu tanggal 05 Juli 2025 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, Bertempat di Dusun Sidomulyo RT 024 RW 010 Kepenghuluan Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Tepatnya di sebuah Rumah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang memeriksa dan mengadili perkaranya,tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I perbuatan mana dilakukan Terdakwa  dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------

  • Berawal pada hari sabtu tanggal 05 Juli 2025 sekira pukul 16.00 Wib Terdakwa dihubungi oleh sdr Budi (DPO) dan kemudian Terdakwa berangkat ke rumah sdr Budi (DPO) yang beralamat di Dusun Sidomulyo RT 024 RW 010 Kepenghuluan Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir yang merupakan tetangga terdakwa, sesampainya di rumah sdr Budi (DPO) lalu sdr Budi (DPO) mengajak terdakwa untuk bekerjasama dalam hal jual beli narkotika jenis sabu sabu dengan perjanjian bagi hasil, setelah bersepakat kemudian sdr Budi (DPO) menyerahkan 1 (satu) bungkus plastic sedang berisikan Narkotika jenis sabu sabu untuk dijual, Terdakwa menerima 1 (satu) bungkus plastic sedang berisikan Narkotika jenis sabu sabu tersebut dan membawa nya pulang ke rumah Terdakwa.
  • Bahwa pada hari senin tanggal 07 Juli 2025 terdakwa menawarkan narkotika jenis sabu sabu ke rekan rekan kerja namun belum ada berminat, lalu sekira Pukul 18.30 wib Terdakwa pulang dari kerja memanen sawit lalu terdakwa pulang ke rumah beralamat di Dusun Sidomulyo RT 024 RW 010 Kepenghuluan Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir lalu terdakwa menuju ruang tengah dan menyimpan 1 (satu) bungkus plastic sedang berisikan narkotika jenis sabu sabu tersebut di bawah kasur milik terdakwa, kemudian sekira Pukul 19.30 Wib Saksi Ronal Siregar, saksi Alexander dan Saksi Rio Feby Sanjaya (Masing Masing anggota Res Narkoba Polres Rohil) melakukan penggerebakan dan penangkapan terhadap terdakwa yang berada dirumah terdakwa beralamat di Dusun Sidomulyo RT 024 RW 010 Kepenghuluan Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir setalah dilakukan penangkapan kemudian Saksi Ronal Siregar, saksi Alexander dan Saksi Rio Feby Sanjaya (Masing Masing anggota Res Narkoba Polres Rohil) memanggil RT setempat kemudian dilakukan penggeledahan badan badan, Pakaian dan Rumah Ditemukan barang bukti dibawah Kasur ambal berupa 1 (satu) bungkus plastic sedang berisikan narkotika jenis sabu sabu kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa lalu terdakwa mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari sdr Budi (DPO)  pada hari sabtu tanggal 05 Juli 2025 sekira pukul 16.00 Wib tepatnya dirumah sdr Budi (DPO) dan Saksi Ronal Siregar, saksi Alexander dan Saksi Rio Feby Sanjaya (Masing Masing anggota Res Narkoba Polres Rohil) mengamankan 1 (satu) unit Handphone android merek Realme Warna Biru, dan Terdakwa mengakui sudah membantu sdr Budi (DPO) menjualkan narkotika jenis sabu sabu kepada orang lain, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir Guna Penghusutan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan upah dari sdr Budi (DPO) yaitu paket pakai kosumsi narkotika jenis sabu sabu dalam hal membantu sdr Budi (DPO) menjualkan narkotika jenis sabu sabu dan untuk 1 (satu) paket narkotika jenis sabu sabu jika laku terjual maka hasil penjualan sabu akan dibagi dua
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 131/10278/ 2025 tanggal  09 Juli 2025 ditimbang dan ditanda tangani oleh PT.Pegadaian Unit Dumai Yaitu RICHA MADONA telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 1 (Satu)  bungkus plastic yang didalamnya berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 1.06 (Satu Koma Nol Enam) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 2374/NNF/2025 tanggal 15 Juli 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM, YOGA RAMADI GUSTI,S.SI dan ABDILLAH ADAM,S.Si serta diketahui oleh PS Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA S.T M.T.M.Eng., dengan kesimpulan : 

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

  • 3324/2024/NNF berupa Kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • 3325/2024/NNF berupa 25 mL cairan Urine tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I.

 

--------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika .-------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

Bahwa ia Terdakwa FAJAR RIO SUSANTO Alias FAJAR Bin SUROSO Pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, Bertempat di Dusun Sidomulyo RT 024 RW 010 Kepenghuluan Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Tepatnya di sebuah Rumah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman. perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----

  • Bahwa pada hari senin tanggal 07 Juli 2025 sekira Pukul 19.30 Wib Saksi Ronal Siregar, saksi Alexander dan Saksi Rio Feby Sanjaya (Masing Masing anggota Res Narkoba Polres Rohil) melakukan penggerebakan dan penangkapan terhadap terdakwa yang berada di rumah terdakwa beralamat di Dusun Sidomulyo RT 024 RW 010 Kepenghuluan Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir setalah dilakukan penangkapan kemudian Saksi Ronal Siregar, saksi Alexander dan Saksi Rio Feby Sanjaya (Masing Masing anggota Res Narkoba Polres Rohil) memanggil RT setempat kemudian dilakukan penggeledahan badan badan, Pakaian dan Rumah Ditemukan barang bukti dibawah Kasur ambal berupa 1 (satu) bungkus plastic sedang berisikan narkotika jenis sabu sabu kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa lalu terdakwa mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari sdr Budi (DPO)  pada hari sabtu tanggal 05 Juli 2025 sekira pukul 16.00 Wib tepatnya dirumah sdr Budi (DPO) dan Saksi Ronal Siregar, saksi Alexander dan Saksi Rio Feby Sanjaya (Masing Masing anggota Res Narkoba Polres Rohil) mengamankan 1 (satu) unit Handphone android merek Realme Warna Biru, dan Terdakwa mengakui sudah membantu sdr Budi (DPO) menjualkan narkotika jenis sabu sabu kepada orang lain, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir Guna Penghusutan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan upah dari sdr Budi (DPO) yaitu paket pakai kosumsi narkotika jenis sabu sabu dalam hal membantu sdr Budi (DPO) menjualkan narkotika jenis sabu sabu dan untuk 1 (satu) paket narkotika jenis sabu sabu jika laku terjual maka hasil penjualan sabu akan dibagi dua
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 131/10278/ 2025 tanggal  09 Juli 2025 ditimbang dan ditanda tangani oleh PT.Pegadaian Unit Dumai Yaitu RICHA MADONA telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 1 (Satu)  bungkus plastic yang didalamnya berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 1.06 (Satu Koma Nol Enam) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 2374/NNF/2025 tanggal 15 Juli 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM, YOGA RAMADI GUSTI,S.SI dan ABDILLAH ADAM,S.Si serta diketahui oleh PS Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA S.T M.T.M.Eng., dengan kesimpulan : 

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

  • 3324/2024/NNF berupa Kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • 3325/2024/NNF berupa 25 mL cairan Urine tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

--------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika .-----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya