Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
5/Pid.C/2024/PN Rhl | CHANDRA WIYADI | 1.MUHAMMAD DAFIT MAULANA Alias DAFIT Bin HENDRIK 2.SUHENDRI SIRAIT Alias HENDRI Bin AMIR SIRAIT 3.MERIYANTI Alias ANTI Binti SOMAT |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 28 Jun. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 5/Pid.C/2024/PN Rhl | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 28 Jun. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/164/V/2024/Reskrim | ||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | Berdasarkan pembahasan terhadap fakta-fakta / bukti dan Analisa Kasusserta Analisa Yuridis tersebut diatas maka terhadap tersangka Sdr. MUHAMMAD DAFIT MAULANA Alias DAFIT Bin HENDRIK, sdr.SUHENDRI SIRAIT Alias HENDRI Bin AMIR SIRAIT dan sdri.HERIYANTI Alias ANTI Binti SOMAT telah melakukan Pencurian 4 (empat) karung goni yang berisikan brondolan buah kelapa sawit milik PT.Tunggal mitra MGE II.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
----- Maka untuk itu tersangka Sdr. MUHAMMAD DAFIT MAULANA Alias DAFIT Bin HENDRIK, sdr.SUHENDRI SIRAIT Alias HENDRI Bin AMIR SIRAIT dan sdri.HERIYANTI Alias ANTI Binti SOMAT telah melakukan Pencurian 4 (empat) karung goni yang berisikan brondolan buah kelapa sawit milik PT.Tunggal mitra MGE II maka dapat dipersangkahkan tersangka melakukan tindak pidana Pencurian ringan, sebagaimana yang diatur dan diancam dalam pasal 364 KUH-Pidana |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |