Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
698/Pid.B/2025/PN Rhl SURYA ANANDA, S.H BOBOI Bin ARSAD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 698/Pid.B/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-874/L.4.20/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SURYA ANANDA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BOBOI Bin ARSAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa Terdakwa BOBOI Bin ARSAD, pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya di sekitar waktu itu pada bulan November 2025 atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Masjid, RT 008, RW 001, Kepenghuluan Raja Bejamu, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, tepatnya di kebun kelapa sawit milik DEDY atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Rabu Tanggal 12 November 2025 sekira pukul 08.00 WIB di Jalan Masjid, RT 008, RW 001, Kepenghuluan Raja Bejamu, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, saksi ANUARI GEA yang sedang bekerja memangkas pelepah pohon kelapa sawit di kebun kelapa sawit milik Sdr.DEDY kemudian saksi ANUARI GEA melihat terdakwa BOBOI Bin ARSAD sedang mengambil buah kelapa sawit milik Sdr.DEDY menggunakan 1 (satu) buah dodos kemudian saksi ANUARI GEA menghubungi saksi AWALUDIN dan bertemu dengan saksi AWALUDIN di gudang kebun kelapa sawit tersebut  kemudian saksi ANUARI GEA bersama dengan saksi AWALUDIN menunggu terdakwa disimpang kebun tersebut untuk menangkap terdakwa, tidak lama kemudian saksi ANUARI GEA dan saksi AWALUDIN berhasil mengamankan terdakwa dan menemukan 11 (sebelas) tandan buah kelapa sawit yang sedang diangkat terdakwa untuk di pindahkan oleh terdakwa ke tempat yang bisa dijangkau oleh sepedamotor milik terdakwa, kemudian saksi ANUARI GEA dan saksi AWALUDIN menghubungi pihak kepolisian sektor sinaboi dan menyerahkan tersangka beserta barang bukti lainnya.
  • Bahwa adapun 11 (sebelas) tandan buah kelapa sawit tersebut adalah milik Sdr.DEDY yang telah diambil oleh terdakwa, bahwa Sdr.DEDY tidak pernah memberi izin untuk masuk kedalam kebun kelapa sawit tersebut kepada terdakwa untuk mengambil 11 (sebelas) tandan buah kelapa sawit tersebut.
  • Bahwa terdakwa sudah pernah dihukum dengan nomor Perkara 329/Pid.B/2016/PN RHL dengan Putusan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan.
  • Bahwa tas perbuatan terdakwa, Sdr.DEDY mengalami kerugian secara materiil sebesar Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah).

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 362 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya