Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
522/PID.A/2013/PN.RHL | ZULHAM, SH | 1.AKMAL BIN KHAIRUL AMRI 2.WAN MUHAMMAD ABROR BIN WAN FIKRI |
Kirim Salinan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 23 Sep. 2013 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 522/PID.A/2013/PN.RHL | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 19 Sep. 2013 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | TAR-678/N.4.14.9/Ep.1/09/2013 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | Bahwa terdakwa I. AKMAL Bin KHAIRUL AMRI dan terdakwa WAN MUHAMMAD ABROR Bin WAN FIKRI secara bersama-sama Pada hari Minggu tanggal 26 Juni 2013 atau setidak tidaknya dalam bulan Juni pada Tahun 2013, sekira pukul 21.00 Wib bertempat di halaman Puskesmas Bagan Bagu Jln Jendral Sudirman Bagan Batu Kecamatan bagan Sinembah Kabupaten Rokan atau setidak-tidaknya ditempat-tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, mengambil sesuatu barang berupa 1 Satu) unit sepeda motor SUZUKI SATRIA FU warna merah Nopol. BM-4172-PV Nomor Rangka MH8BG41CA9j254328 Nomor Mesin G420-ID-313490, yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu milik Nuraisyah dengan maksud untuk memiliki dengan melawan hak yang dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan anak kunci palsu. yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa pada Hari Selasa tanggal 25 Juni 2013 sekira pukul 19.00 Wib, terdakwa I pergi ke warnet dengan berjalan kaki, untuk menjumpai teman-teman terdakwa yang bernama IBNU, IRFAN dan terdakwa II sering berkumpul di warnet tersebut, kemudian setelah sampai di warnet tersebut selanjutnya terdakwa I mengajak terdakwa II, serta saksi Ibnu (Dilakukan Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) untuk mengambil sepeda motor yang ada di Puskesmas, setelah disetujui oleh terdakwa II, serta saksi Ibnu dan Irfan (dalam Pencarian Orang), kemudian terdakwa I, terdakwa II sersaksi Ibnu dan Irfan masuk melalui belakang Puskesmas, selanjutnya terdakwa I bersama dengan Irfan masuk kedalam halaman Puskesmas me;alui pintu gerbang, sedangkan terdakwa II dan saksi Ibnu menunggu diluar untuk mengawsi keadaan dan memberitahukan kepada terdakwa I apabila ada orang yang datang agar diberitahukan kepada terdakwa I dan Irfan. - Bahwa selanjutnya terdakwa I melihat 1 (satu) unit sepeda motor SUZUKI SATRIA FU warna merah Nopol. BM-4172-PV Nomor Rangka MH8BG41CA9j254328 Nomor Mesin G420-ID-313490, yang ada diparkiran lalu terdakwa memasukan kunci berbentuk Huruf Y kedalam kunci kontak/Starter dan memutar secara paksa sehingga kunci kontak sepeda motor dapat dihidupkan selanjutnya terdakwa bersama irfan keluar dari Halaman Puskesmas dan membawa sepeda motor pergi sedangkan terdakwa II dan saksi Ibnu setelah melihat terdakwa I dan Irfan berhasil mengambil sepeda motor SUZUKI SATRIA FU warna merah Nopol. BM-4172-PV Nomor Rangka MH8BG41CA9j254328 Nomor Mesin G420-ID-313490 lalu pergi,menuju ke Warnet. - Bahwa Pada Hari Rabu tanggal 26 Juni 2013, sekira pukul.02.00 Wib Terdakwa I mengajak Irfan untuk menjualkan sepeda motor kepada saksi Miki dengan harga Rp.2.200.000.- dan dari hasil penjualan sepeda motor tersebut terdakwa II mendapat bagian sebesar Rp.100.000.- - Bahwa akibat perbuatan terdakwa I dan terdakwa II mengambil sepeda motor sepeda motor SUZUKI SATRIA FU TYPE 150 SCD Nopol. BM-4613- WG warna Merah Nomor Rangka MH8BG41CABJ-642865 Nomor Mesin G420-ID-273095 sehingga mengakibatkan saksi Nuraisah mengalami kerugian sebesar Rp.15.000.000.- --------Perbuatan terdakwa I. AKMAL Bin KHAIRUL AMRI dan terdakwa WAN MUHAMMAD ABROR Bin WAN FIKRI diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP Jo UU RI No.3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |