Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
333/Pid.B/2025/PN Rhl 1.DANIEL SITORUS, S.H.
2.CRISTI MEILIN SILITONGA, S.H.
3.SURYA ANANDA, SH
ATAN DEWA Alias DEWA Bin Alm. SAMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 333/Pid.B/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 01 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-391/L.4.20/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DANIEL SITORUS, S.H.
2CRISTI MEILIN SILITONGA, S.H.
3SURYA ANANDA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ATAN DEWA Alias DEWA Bin Alm. SAMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Dakwaan

 

------- Bahwa terdakwa ATAN DEWA Alias DEWA Bin Alm. SAMAN pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekira pukul 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Jalan Reselement, RT-001/RW-017, Kepenghuluan Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatunya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Senin tanggal 24 Februari sekira pukul 02.00 WIB yang pada saat itu terdakwa sedang duduk didepan rumahnya yang beralamat Jalan Reselement, RT-001/RW-017, Kepenghuluan Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, kemudian datang saksi Muhammad Tarmizi Qurniawan Alias Nawan menjumpai terdakwa untuk meminjam mancis sambil mengatakan “wak de, aku mau curi rokok tempat johan” terdakwa “oh ini baju untuk rokoknya, biar ku bantu tengok-tengok dari sini ya”, kemudian saksi Muhammad Tarmizi Qurniawan Alias Nawan berjalan kaki sendirian menuju kerumah saksi Johan untuk mengambil barang-barang yang ada dirumah saksi Johan tersebut, tak berapa lama kemudian datang kembali saksi Muhammad Tarmizi Qurniawan Alias Nawan sambil berlari dengan membawa 1 (satu) buah steling kaca yang berbalut baju milik terdakwa kerumah terdakwa, setelah didalam rumah, terdakwa dan saksi Muhammad Tarmizi Qurniawan Alias Nawan membongkar steling tersebut yang mana berisikan sejumlah uang Rp33.000 (tiga puluh tiga ribu rupiah), beberapa puluh bungkus rokok berbagai macam merk tersebut disimpan didalam rumah terdakwa, selanjutnya keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 25 Februari sekira pukul 08.00 WIB terdakwa bersama dengan saksi Muhammad Tarmizi Qurniawan Alias Nawan pergi ke Jalan Sei Niat, Kepenghuluan Panipahan Darat, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir untuk menjual rokok-rokok tersebut diwarung pinggir Jalan dan mendapat uang sejumlah Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) lalu saksi Muhammad Tarmizi Qurniawan Alias Nawan memberikan 4 (empat) bungkus rokok kepada terdakwa sebagai upah karena telah membantu menjual rokok tersebut, sedangkan steling kacanya tetap berada dirumah terdakwa disimpan untuk terdakwa jual setelah situasi aman.   

 

  • Bahwa terdakwa dan saksi Muhammad Tarmizi Qurniawan Alias Nawan tidak memiliki ijin dari pihak saksi Johan untuk menjual Rokok-rokok tersebut

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Johan mengalami kerugian sebesar Rp.2.630.000 (dua juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah)

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ayat (1) KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya