Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/Pid.B/2026/PN Rhl 1.SURYA ANANDA, S.H
2.MARGARET CINDY SARI SIHOTANG, S.H.
SYAHRIAL MUHAMMAD HIDAYAT Alias IYAL Bin JOHAN SYAH (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 21/Pid.B/2026/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR-31/L.4.20/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SURYA ANANDA, S.H
2MARGARET CINDY SARI SIHOTANG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAHRIAL MUHAMMAD HIDAYAT Alias IYAL Bin JOHAN SYAH (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa SYAHRIAL MUHAMMAD HIDAYAT Alias IYAL Bin JOHAN SYAH (Alm), pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2025 sekira pukul 19.10 WIB atau setidak-tidaknya di sekitar waktu itu pada bulan Desember Tahun 2025 atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam Tahun 2025 bertempat di Jalan Lintas Bagansiapiapi, RT 006, RW 002, Kepenghuluan Teluk Pulau Hulu, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam sebuah rumah atau dalam perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ketempat melakukan tindak pidana sampai pada barang yang diambil”. Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2025 sekira pukul 19.10 WIB terdakwa SYAHRIAL MUHAMMAD HIDAYAT Alias IYAL Bin JOHAN SYAH (Alm) menutupi wajahnya menggunakan baju yang terdakwa pakai pada saat itu untuk memanjat pagar belakang ruko milik saksi MUKHLIS yang tersambung langsung ke lantai dua ruko tersebut kemudian terdakwa turun ke lantai satu dan melihat ada meja yang memiliki laci kemudian terdakwa mengcongkel laci tersebut menggunakan 1 (satu) buah obeng warna orange (yang sudah dipersiapkan sebelumnya) kemudian setelah laci berhasil terbuka terdakwa mengambil uang sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) kemudian terdakwa keluar dari ruko sebagaimana terdakwa masuk, kemudian pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 sekira pukul 20.00 WIB terdakwa kembali masuk ke ruko tersebut dengan cara yang sama seperti perbuatan terdakwa tanggal 09 Desember 2025 kemudian terdakwa berada di lantai satu ruko tersebut dan melihat ada kotak infaq kemudian terdakwa berhasil mendapatkan kunci dari kota infaq tersebut yang disimpan di dalam laci meja, kemudian terdakwa membuka kotak infaq tersebut dan mengambil uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) kemudian sekira pukul 20.30 WIB saksi MULYADI mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa berusaha untuk mengambil uang dalam kotak infaq yang berada di RAM kelapa sawit milik saksi MULYADI kemudian saksi MULYADI bersama dengan masyarakat berhasil mengamankan dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
  • Bahwa saksi MUKHLIS tidak ada memberi ijin kepada terdakwa untuk masuk ke dalam ruko milik saksi MUKHLIS untuk mengambil uang sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang disimpan di dalam laci meja dan uang dalam kotak infaq sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) yang disimpan dalam ruko.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa, saksi MUKHLIS mengalami kerugian secara materiil sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa SYAHRIAL MUHAMMAD HIDAYAT Alias IYAL Bin JOHAN SYAH (Alm), pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2025 sekira pukul 19.10 WIB atau setidak-tidaknya di sekitar waktu itu pada bulan Desember Tahun 2025 atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam Tahun 2025 bertempat di Jalan Lintas Bagansiapiapi, RT 006, RW 002, Kepenghuluan Teluk Pulau Hulu, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,”. Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2025 sekira pukul 19.10 WIB terdakwa SYAHRIAL MUHAMMAD HIDAYAT Alias IYAL Bin JOHAN SYAH (Alm) menutupi wajahnya menggunakan baju yang terdakwa pakai pada saat itu untuk memanjat pagar belakang ruko milik saksi MUKHLIS yang tersambung langsung ke lantai dua ruko tersebut kemudian terdakwa turun ke lantai satu dan melihat ada meja yang memiliki laci kemudian terdakwa mengcongkel laci tersebut menggunakan 1 (satu) buah obeng warna orange (yang sudah dipersiapkan sebelumnya) kemudian setelah laci berhasil terbuka terdakwa mengambil uang sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) kemudian terdakwa keluar dari ruko sebagaimana terdakwa masuk, kemudian pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 sekira pukul 20.00 WIB terdakwa kembali masuk ke ruko tersebut dengan cara yang sama seperti perbuatan terdakwa tanggal 09 Desember 2025 kemudian terdakwa berada di lantai satu ruko tersebut dan melihat ada kotak infaq kemudian terdakwa berhasil mendapatkan kunci dari kota infaq tersebut yang disimpan di dalam laci meja, kemudian terdakwa membuka kotak infaq tersebut dan mengambil uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) kemudian sekira pukul 20.30 WIB saksi MULYADI mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa berusaha untuk mengambil uang dalam kotak infaq yang berada di RAM kelapa sawit milik saksi MULYADI kemudian saksi MULYADI bersama dengan masyarakat berhasil mengamankan dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
  • Bahwa saksi MUKHLIS tidak ada memberi ijin kepada terdakwa untuk masuk ke dalam ruko milik saksi MUKHLIS untuk mengambil uang sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang disimpan di dalam laci meja dan uang dalam kotak infaq sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) yang disimpan dalam ruko.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa, saksi MUKHLIS mengalami kerugian secara materiil sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya