INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
12/Pdt.G.S/2024/PN Rhl | PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE | 1.SURIANA 2.IMAM MUNANDAR |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 13 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 12/Pdt.G.S/2024/PN Rhl | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 10 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 360.688.474,00 | ||||||
Petitum | 1. Menggabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Sah dan Berharga Perjanjian Pembiayaan Nomor. 061524210192 tertanggal 20 JANUARI 2024 berserta lampirannya;
3. Menyatakan Demi Hukum Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi;
4. Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan kepada Penggugat, 1 (satu) unit kendaraan (mobil) objek jaminan fidusia sebagaimana ditegaskan dalam Sertifikat Jaminan Fidusia No.W4.00022746.AH.05.01 TAHUN 2024, dengan identitas kendaraan sebagai berikut : Merk / Type : MITSUBISHI MPV ( XPANDER 1.5L SPORT-L 4X2 M/T ), Tahun : 2023, Warna : Putih Mutiara , Nomor Polisi : BM 1648 WA, Nomor Rangka: MK2NCLPANPJ000430, untuk kemudian di jual oleh Penggugat untuk membayarkan nilai hutangnya. Yang dalam hal harga penjualan kendaraan tersebut tidak senilai dengan Nilai Hutang Tergugat senilai Rp. 360.688.474,- (Tiga Ratus Enam Puluh Enam Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Empat Tujuh Puluh Empat Rupiah), maka Tergugat di hukum untuk tetap membayarkan selisih kekurangan dimaksud;
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap benda/asset Tergugat berupa 1 (satu) unit kendaraan (mobil) objek jaminan fidusia sebagaimana ditegaskan dalam Sertifikat Jaminan Fidusia No.W4.00022746.AH.05.01 TAHUN 2024, dengan identitas yaitu Merk / Type : MITSUBISHI MPV ( XPANDER 1.5L SPORT-L 4X2 M/T ), Tahun : 2023, Warna : Putih Mutiara, Nomor Polisi : BM 1648 WA, Nomor Rangka: MK2NCLPANPJ000430;
6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voorbaar bij voor raad) meskipun ada upaya keberatan atau upaya hukum lainnya;
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini.
Atau apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir cq. Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |