Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
47/Pdt.Sus-LH/2026/PN Rhl YAYASAN SINERGI NUSANTARA ABADI PT.DARMA WUNGU GUNA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Gugatan Terhadap Aktivis Lingkungan Hidup/Warga/Masyarakat yang memperjuangkan lingkungan hidup
Nomor Perkara 47/Pdt.Sus-LH/2026/PN Rhl
Tanggal Surat Selasa, 02 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YAYASAN SINERGI NUSANTARA ABADI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT.DARMA WUNGU GUNA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Bupati Rokan Hilir
2Dinas Lingkungan Hidup Kab Rokan Hilir
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
DALAM PROVISI
 
Menghukum TERGUGAT supaya menghentikan kegiatan atau operasional Pabrik Kelapa Sawit TERGUGAT, meskipun perkara a quo belum Berkekuatan Hukum Tetap (BHT);
 
PRIMAIR
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan hukum
3. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Pelanggaran Katagori berat di bidang Lingkungan Hidup;
4. Menghukum TERGUGAT untuk menghentikan kegiatan atau operasional Pabrik Kelapa Sawit TERGUGAT;
5. Menghukum Tergugat untuk menyetorkan dana jaminan pemulihan lingkungan hidup sebesar Rp 10.000.000.000,- ( Sepuluh Milyar Rupiah).
  
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) setiap harinya, apabila TERGUGAT lalai melaksanakan putusan ini;
7. Menghukum TURUT TERGUGAT 1 Dan TURUT TERGUGAT II  untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
 
 
SUBSIDAIR
 
Bila mana Majelis hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak