Dakwaan |
------- Bahwa terdakwa JUPRIMANTO Alias IJUP Bin SUPARMAN bersama-sama dengan sdr. Hendri (DPO) pada hari Minggu tanggal 20 Januari 2025 sekira pukul 05.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di Pinggir Jalan Lintas Riau-Sumut, Simpang Rantau Bais, Desa Rantau Bais, Kepenghuluan Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan cara bersekutu” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal pada hari Minggu tanggal 20 Januari 2025 sekira pukul 02.30 WIB terdakwa bersama dengan sdr. Hendri (DPO) menuju ke Simpang Desa Rantau Bais dengan berbonceng mengendarai sepeda motor, sekira pukul 03.00 WIB sampai dilokasi terdakwa dan sdr. Hendri memantau daerah sekitar, setelah sunyi sert sepi terdakwa pun turun dari sepeda motor sambil membawa 1 (satu) buah kunci inggris menuju ke 1 (satu) unit tiang lampu elektronik penerangan jalan umum tenaga surya (PJUTS) milik Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir yang berada di Pinggir Jalan Lintas Riau-Sumut, Simpang Rantau Bais, Desa Rantau Bais, Kepenghuluan Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, sedangkan sdr. Hendri tetap berada di sepeda motor untuk memantau lokasi sekitar, sesampainya ditiang lampu tersebut terdakwa langsung membuka baut tiang lampu tersebut sebanyak 4 (empat) baut dikarenakan tiang lampu tersebut berada dipinggir jalan lintas masih banyak masyarakat lalu lalang, terdakwa hanya berhasil membuka 2 (dua) baut, karena tidak berhasil membuat tiang lampu tersebut jatuh, kemudian terdakwa mengantarkan sdr. Hendri menuju kampung jawa yang tidak jauh dari lokasi tiang lampu, setelah mengantarkan sdr. Hendri, sekira pukul 04.00 WIB terdakwa kembali kelokasi karena masih penasaran, karena tidak bisa mengambil tiang tersebut, terdakwa pergi ke warung untuk membeli tali, setelah itu terdakwa menggunakan tali tersebut untuk di ikat kan ke tiang lampu dengan tujuan agar terdakwa bisa menarik tiang lampu tersebut hingga terjatuh, namun karena masih banyaknya masyarakat yang lalu lalang, terdakwa mengurungkan niat, dan langsung pergi meninggalkan tiang lampu tersebut, selanjutnya sekira pukul 04.30 WIB, terdakwa kembali kelokasi dan melihat masyarakat sudah ramai dilokasi, melihat tersebut terdakwa pun langsung pergi, kemudian sekira pukul 05.30 WIB terdakw kembali lagi kelokasi dan melihat masyarakat sudah pergi, terdakwa melanjutkan perbuatannya untuk mengambil 1 (satu) unit tiang lampu elektronik penerangan jalan umum tenaga surya (PJUTS) milik Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, setelah tiang lampu tersebut tumbang, terdakwa mengambil 1 (satu) buah batrei dan 1 (satu) sollar cel, setelah itu terdakwa langsung pergi sambil membawa barang-barang tersebut.
- Bahwa terdakwa dan sdr. Hendri (DPO) tidak memilik izin untuk mengambil 1 (satu) buah batrei dan 1 (satu) sollar cel tersebut dari Dinas Perhubungan Kabupaten Rokan Hilir sebagai pemilik aset.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan sdr. Hendri (DPO), Dinas Perhubungan Kabupaten Rokan Hilir mengalami kerugian sebesar Rp44.750.000 (empat puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
------- Bahwa terdakwa JUPRIMANTO Alias IJUP Bin SUPARMAN pada hari Minggu tanggal 20 Januari 2025 sekira pukul 05.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di Pinggir Jalan Lintas Riau-Sumut, Simpang Rantau Bais, Desa Rantau Bais, Kepenghuluan Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal pada hari Minggu tanggal 20 Januari 2025 sekira pukul 02.30 WIB terdakwa bersama dengan sdr. Hendri (DPO) menuju ke Simpang Desa Rantau Bais dengan berbonceng mengendarai sepeda motor, sekira pukul 03.00 WIB sampai dilokasi terdakwa dan sdr. Hendri memantau daerah sekitar, setelah sunyi sert sepi terdakwa pun turun dari sepeda motor sambil membawa 1 (satu) buah kunci inggris menuju ke 1 (satu) unit tiang lampu elektronik penerangan jalan umum tenaga surya (PJUTS) milik Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir yang berada di Pinggir Jalan Lintas Riau-Sumut, Simpang Rantau Bais, Desa Rantau Bais, Kepenghuluan Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, sedangkan sdr. Hendri tetap berada di sepeda motor untuk memantau lokasi sekitar, sesampainya ditiang lampu tersebut terdakwa langsung membuka baut tiang lampu tersebut sebanyak 4 (empat) baut dikarenakan tiang lampu tersebut berada dipinggir jalan lintas masih banyak masyarakat lalu lalang, terdakwa hanya berhasil membuka 2 (dua) baut, karena tidak berhasil membuat tiang lampu tersebut jatuh, kemudian terdakwa mengantarkan sdr. Hendri menuju kampung jawa yang tidak jauh dari lokasi tiang lampu, setelah mengantarkan sdr. Hendri, sekira pukul 04.00 WIB terdakwa kembali kelokasi karena masih penasaran, karena tidak bisa mengambil tiang tersebut, terdakwa pergi ke warung untuk membeli tali, setelah itu terdakwa menggunakan tali tersebut untuk di ikat kan ke tiang lampu dengan tujuan agar terdakwa bisa menarik tiang lampu tersebut hingga terjatuh, namun karena masih banyaknya masyarakat yang lalu lalang, terdakwa mengurungkan niat, dan langsung pergi meninggalkan tiang lampu tersebut, selanjutnya sekira pukul 04.30 WIB, terdakwa kembali kelokasi dan melihat masyarakat sudah ramai dilokasi, melihat tersebut terdakwa pun langsung pergi, kemudian sekira pukul 05.30 WIB terdakw kembali lagi kelokasi dan melihat masyarakat sudah pergi, terdakwa melanjutkan perbuatannya untuk mengambil 1 (satu) unit tiang lampu elektronik penerangan jalan umum tenaga surya (PJUTS) milik Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, setelah tiang lampu tersebut tumbang, terdakwa mengambil 1 (satu) buah batrei dan 1 (satu) sollar cel, setelah itu terdakwa langsung pergi sambil membawa barang-barang tersebut.
- Bahwa terdakwa dan sdr. Hendri (DPO) tidak memilik izin untuk mengambil 1 (satu) buah batrei dan 1 (satu) sollar cel tersebut dari Dinas Perhubungan Kabupaten Rokan Hilir sebagai pemilik aset.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan sdr. Hendri (DPO), Dinas Perhubungan Kabupaten Rokan Hilir mengalami kerugian sebesar Rp44.750.000 (empat puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana --------------------------------------------------------------------------------------------------------- |