INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 8/Pdt.P/2026/PN Rhl | Sri Jublina Simamora | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 20 Jan. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
| Nomor Perkara | 8/Pdt.P/2026/PN Rhl | ||||
| Tanggal Surat | Senin, 19 Jan. 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Pemohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon | |||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan Nama Orang Tua Pemohon Yaitu Ibu pada akta kelahiran (Pemohon) No. Stbld 1920 No.751 Dan Kartu Keluarga (KK) NO. 1407052012170011 Dari Nama Ibu Di Akte Kelahiran Bernama Nurlina Br Hutabarat , Dan Di Kartu Keluarga (KK) Nama Ibu Pemohon D.Hutabarat Kedua Nama Tersebut Ingin Pemohon Ubah menjadi Dorlina Br.Hutabarat Berdasarkan Akta Perkawinan Orang Tua Pemohon.
3. Memerintahkan Kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir Setelah Menerima Salinan Penetapan ini untuk melakukan perubahan terhadap Kutipan Akte Kelahiran Dan Kartu Keluarga (KK) Dan Pemohon Yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir
4. Membebankan Kepada Para Pemohon segala Biaya yang timbul karena adanya permohonan ini
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili berpendapat lain Mohon ?menetapkan penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)? |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
