Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
169/Pid.B/2024/PN Rhl 1.Satria Faza Andromeda
2.Fikry Ariga, S.H
1.WELDA YANU PRATAMA Alias WELDA
2.RUDIANTO PURBA Alias RUDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 169/Pid.B/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-202/L.4.20/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Satria Faza Andromeda
2Fikry Ariga, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WELDA YANU PRATAMA Alias WELDA[Penahanan]
2RUDIANTO PURBA Alias RUDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

 

------------ Bahwa Terdakwa I WELDA YANU PRATAMA Alias WELDA bersama sama Terdakwa II RUDIANTO PURBA Alias RUDI pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2024 sekira jam 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di Masjid Nurul Imam Jalan Simpang Mutiara, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----

 

----------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke - 4 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya