Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
77/Pid.B/2026/PN Rhl AKBAR HAMDANI, SH MECCA ALIANSYAH Alias MECCA Bin SUNARMIN Hasil Pengakuan Bersalah
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 77/Pid.B/2026/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR-100/L.4.20/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AKBAR HAMDANI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MECCA ALIANSYAH Alias MECCA Bin SUNARMIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa ia Terdakwa MECCA ALIANSYAH Alias MECCA Bin SUNARMIN, pada hari Minggu tanggal 14 Desember 2025 sekira pukui 01.00 WIB atau setidak-tidaknya di sekitar waktu itu pada bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Perkebunan Sei Rumbia II Kep. Balam Sempurna, Kec. Balai Jaya, Kab. Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan penganiayaan. Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 14 Desember 2025 sekira pukul 01.00 wib, pada saat Saksi KAMARUDIN bersama dengan anggota kerja Saksi KAMARUDIN yaitu Saksi Korban DANIEL SANTOSO BOANGMANALU dan Saksi FULI SOKHI menggunakan mobil hendak keluar dari perkebunan Sei Rumbia setelah menimbang buah kelapa sawit, namun pada saat itu mobil milik sdr MARBUN berada di tengah tengah jalan, dan Saksi KAMARUDIN bersama Saksi Korban DANIEL SANTOSO BOANGMANALU dan Saksi FULI SOKHI meminta sdr MARBUN untuk menggesernya, namun sdr MARBUN tidak mau menggesernya dan mengatakan" nggak mau kami menggesernya" dan tanpa alasan apa Saksi KAMARUDIN juga tidak tau sdr MARBUN berkata "awas kalian ya jumpa di luar" mendengar hal tersebut Saksi KAMARUDIN bersama Saksi Korban DANIEL SANTOSO BOANGMANALU dan Saksi FULI SOKHI meninggalkan sdr MARBUN dan diakrenakan palang/portal jalan perkebunan juga sudah ditutup Saksi KAMARUDIN memerintahkan Saksi Korban DANIEL untuk menutup kaca mobil dan juga menguncinya agar kami bisa beristirahat di tempat biasa istirahat yaitu di blok 50. Pada saat Saksi KAMARUDIN Saksi Korban DANIEL dan Saksi FULI SOKHI hendak meninggalkan lokasi tiba tiba sdr MARBUN datang beramai ramai dengan anggotanya dan salah satu anggota sdr MARBUN yaitu Terdakwa MECCA ALIANSYAH menggunakan tangan kanan melakukan pemukulan terhadap Saksi Korban DANIEL pada bagian mata sebelah kanan sebanyak 2 (dua) kali mengakibatkan Saksi Korban DANIEL terjatuh dan pingsan, lalu Saksi KAMARUDIN bersama dengan Saksi FULI SOKHI mengangkat Saksi Korban DANIEL dan membawanya ke rumah sakit awal bros, akibat dari pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa hidung Saksi Korban DANIEL mengeluarkan darah dan pada saat perjalanan ke ke rumah sakit Saksi Korban DANIEL ada mengalami muntah sebanyak 2 (dua) kali. Sesampainya di rumah sakit Saksi KAMARUDIN memasukkan Saksi Korban DANIEL ke ruang IGD dan kemudian Saksi Korban DANIEL dilakukan rawat inap samapai dokter menyatakan Saksi Korban DANIEL bisa dibawa pulang;
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum No. RM/045/RSAB-BB/VER/XII/2025 An. DANIEL SANTOSO BOANGMANALU tanggal 20 Desember 2025 ditandatangani oleh dr. Devi Nadilah dengan Kesimpulan :

Dijumpai luka memar kebiruan ukuran nol koma lima sentimeter kali tiga sentimeter dibawah kelopak mata kanan, dijumpai bengkak kemerahan pada kelopak atas mata kanan, dijumpai luka kemerahan ukuran nol koma lima sentimeter kali satu sentimeter pada pipi kanan, dijumpai bekas perdarahan pada pinggir lubang hidung kanan.

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 466 Ayat (1) KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya