Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
148/Pid.B/2026/PN Rhl elsa karina Br gultom MUHAMMAD TAUFIQ Alias TAUFIQ Bin RIDWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 148/Pid.B/2026/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR-197/L.4.20/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1elsa karina Br gultom
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD TAUFIQ Alias TAUFIQ Bin RIDWAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

-----Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD TAUFIQ Alias TAUFIQ Bin RIDWAN bersama-sama dengan ALHADI (DPO) pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Area Blok G-04 Divisi II PT. LTS Kepenghuluan Pondok Kresek Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

--- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 00.30 WIB terdakwa bersama-sama dengan ALHADI (DPO) dengan masing-masing mengendarai sepeda motor sambil membawa 1 (satu) buah egrek dan 2 (dua) buah keranjang gandeng menuju Area Blok G-04 Divisi II Perkebunan PT. LTS Kepenghuluan Pondok Kresek Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau. Setibanya di area blok tersebut sekira pukul 01.00 WIB, terdakwa dan ALHADI (DPO) memantau area sekitar lalu berbagi tugas yang mana terdakwa berperan memanen buah kelapa sawit dengan menggunakan egrek sedangkan ALHADI (DPO) berperan melangsir buah kelapa sawit yang telah dipanen oleh terdakwa ke keranjang gandeng. Setelah berhasil mendapatkan 12 (dua belas) tandan buah kelapa sawit, terdakwa bersama-sama dengan ALHADI (DPO) hendak meninggalkan lokasi, namun terdakwa dan ALHADI (DPO) diamankan oleh petugas keamanan PT. LTS dan ALHADI (DPO) melakukan perlawanan lalu kabur melarikan diri.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa dan ALHADI (DPO) melakukan perbuatannya tanpa izin dan sepengetahuan PT. LTS sehingga mengakibatkan PT. LTS mengalami kerugian sekitar Rp.966.270 (sembilan ratus enam puluh enam ribu dua ratus tujuh puluh rupiah).   ----------------------------------------------------------------------------

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

-----Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD TAUFIQ Alias TAUFIQ Bin RIDWAN pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Area Blok G-04 Divisi II PT. LTS Kepenghuluan Pondok Kresek Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------

--- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 00.30 WIB terdakwa bersama-sama dengan ALHADI (DPO) dengan masing-masing mengendarai sepeda motor sambil membawa 1 (satu) buah egrek dan 2 (dua) buah keranjang gandeng menuju Area Blok G-04 Divisi II Perkebunan PT. LTS Kepenghuluan Pondok Kresek Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau. Setibanya di area blok tersebut sekira pukul 01.00 WIB, terdakwa memanen buah kelapa sawit milik PT. LTS tersebut dengan menggunakan egrek sedangkan ALHADI (DPO) melangsir buah kelapa sawit yang telah dipanen oleh terdakwa ke keranjang gandeng. Setelah berhasil mendapatkan 12 (dua belas) tandan buah kelapa sawit, terdakwa bersama-sama dengan ALHADI (DPO) hendak meninggalkan lokasi, namun terdakwa dan ALHADI (DPO) diamankan oleh petugas keamanan PT. LTS dan ALHADI (DPO) melakukan perlawanan lalu kabur melarikan diri.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa melakukan perbuatannya tanpa izin dan sepengetahuan PT. LTS sehingga mengakibatkan PT. LTS mengalami kerugian sekitar Rp.966.270 (sembilan ratus enam puluh enam ribu dua ratus tujuh puluh rupiah).  ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya