Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
64/Pdt.G/2024/PN Rhl HENDY HERYANDY 1.ELI YATI
2.PT.RMJ PERKASA
3.PT. PERTAMINA PATRA NIAGA SH C&T
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 64/Pdt.G/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Rabu, 23 Okt. 2024
Nomor Surat 322/LF-NBS/X/2024/Pbr
Penggugat
NoNama
1HENDY HERYANDY
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Syamsul Arif, SHHENDY HERYANDY
Tergugat
NoNama
1ELI YATI
2PT.RMJ PERKASA
3PT. PERTAMINA PATRA NIAGA SH C&T
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
Bahwa Berdasarkan alasan-alasan yang telah Penggugat uraikan diatas, maka mohon kiranya kepada Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir c.q Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memberikan Putusan dengan Amar sebagai berikut:
A. Dalam Provisi
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat dalam Provisi untuk seluruhnya;
2. Menyatakan dan memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk menghentikan  kegiatan maupun melakukan pengoperasian diatas tanah Penggugat sampai adanya  Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
B. Dalam Pokok Perkara
 
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak memberikan manfaat atau keuntungan atas tanah Penggugat yang dimanfaatkan untuk menjalankan usaha SPBU DODO Solar NPSO a.n PT. RMJ Perkasa dengan Nomor: 14.289.137  adalah Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang menahan Surat Asli Sertifikat Hak Milik No. 721 tertanggal 21 Januari 2016 dengan luas 13.344 M2, Surat ukur Nomor 647/Bagan Jawa/2015. Atas nama Penggugat (Hendy Heryandy) yang teretak di Jl. Bintang Ujung RT/020/RW 06, Desa Bagan Jawa, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir – Riau adalah Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menghukum agar Tergugat I dan Tergugat II Atau siapapun yang menyimpan dan menguasai Surat Asli Sertifikat Hak Milik No. 721 tertanggal 21 Januari 2016 dengan luas 13.344 M2, Surat ukur Nomor 647/Bagan Jawa/2015. Atas nama Penggugat (Hendy Heryandy) yang teretak di Jl. Bintang Ujung RT/020/RW 06, Desa Bagan Jawa, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir – Riau agar menyerahkan dan mengembalikan surat tanah tersebut kepada yang berhak yaitu Penggugat;
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II Untuk menganti kerugian karena telah menggunakan tanah yang menjadi objek sengketa dalam perkara a quo tanpa izin dan kesepakatan Penggugat serta juga tidak ada memberi manfaat dan keuntungan selama ini kepada Penggugat sebesar Rp. 10.000.000.000 (Sepuluh Milyar Rupiah)    
6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uit Voerbaarrbij Vooraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya perkara yang ditimbulkan dalam perkara aquo;
Subsidair
Apabila Ketua / Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak