Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
673/Pid.Sus/2025/PN Rhl ario kirana welpy VERRY TOMAULA NAINGGOLAN Alias VERRY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 673/Pid.Sus/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-816/L.4.20/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ario kirana welpy
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1VERRY TOMAULA NAINGGOLAN Alias VERRY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

------- Bahwa terdakwa VERRY TOMAULA NAINGGOLAN Alias VERRY bersama-sama dengan saksi Adam Alias Adam Bin Zainudin (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Jalan Lintas Kubu Simpang Damar, Kepenghuluan Sungai Majo, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 04 Oktober sdr. Emi (DPO) menghubungi saksi Adam Alias Adam Bin Zainudin yang mana isi percakapan tersebut sdr. Emi meminta pekerjaan untuk menjual narkotika jenis sabu, namun saksi Adam Alias Adam Bin Zainudin mengatakan tidak lagi bekerja menjual narkotika jenis sabu, kemudian sdr. Emi menghubungi sdr. Iben (DPO), yang mana saksi Adam Alias Adam Bin Zainudin mengenal sdr. Iben dan sdr. Emi tersebut dikarena dulu pernah satu lapas di Kota Dumai, selanjutnya sdr. Iben menghubungi saksi Adam Alias Adam Bin Zainudin dengan mengatakan bahwa sdr. Emi mau membeli narkotika jenis sabu sebanyak 50 gr (lima puluh gram), selanjutnya pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 sekira pukul 12.00 WIB sdr. Iben yang ketika itu sedang berada dirumah saksi Adam Alias Adam Bin Zainudin menyuruh terdakwa, untuk mengambil narkotika jenis sabu-sabu dari sdr. Joko didaerah Bagan Besar, Kota Dumai, kemudian saksi Adam Alias Adam Bin Zainudin mengatakan kepada sdr. Iben “lebihkan sedikit ben” dijawab sdr. Iben “teleponlah very langsung, cakap sama dia suruh lebihkan sedikit dari barang yang dipesan”, lalu saksi Adam Alias Adam Bin Zainudin mengirimkan pesan melalui aplikasi Whattshap untuk melebihkan sabu yang telah dipesan, setelah itu datangn terdakwa kerumah saksi Adam Alias Adam Bin Zainudin dengan membawa narkotika jenis sabu-sabu tersebut, selanjutnya terdakwa, saksi Adam Alias Adam Bin Zainudin dan sdr. Iben menimbang sabu-sabu tersebut dan isi pas 50 gr (lima puluh gram) sesuai pesanan dan tersisa dari pesanan tersebut untuk saksi Adam Alias Adam Bin Zainudin, kamudian karena saksi Adam Alias Adam Bin Zainudin sudah memesan mobil rental pada siang harinya dan ketika hari sudah magrib atau petang, sepemilik mobil rental mengantarkan mobil tersebut kerumah saksi Adam Alias Adam Bin Zainudin, selanjutnya saksi Adam Alias Adam Bin Zainudin bersama dengan terdakwa, langsung berangkat menuju daerah Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir untuk mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut kepada sdr. Emi (DPO), sesampainya di daerah Jalan Lintas Kubu, terdakwa mengatakan “bilang sama emi ketemunya di PT. Jatim aja, karena ke kubu itu jauh sekali” kepada saksi Adam Alias Adam Bin Zainudin, selanjutnya saksi Adam Alias Adam Bin Zainudin menghubungi sdr. Emi dengan mengatakan “kau jalan setengah aku jalan setengah jumpa di simpang PT. Jatim aja kita”, kemudian sdr. Emi mengiyakan dan setuju untuk melakukan transaksi di simpang PT. Jatim, selanjutnya terdakwa dan saksi Adam Alias Adam Bin Zainudin sampainya di lokasi simpang PT. Jatim sambil menunggu sdr. Emi, terdakwa keluar dari dalam mobil untuk buang air kecil sedangkan saksi Adam Alias Adam Bin Zainudin tetap berada didalam mobil, ketika saksi Adam Alias Adam Bin Zainudin kembali menghubungi sdr. Emi, tibat-tiba saja terdakwa dan saksi Adam Alias Adam Bin Zainudin ditangkap oleh Anggota Reskrim Polsek Kubu yang terdiri dari saksi Amurdi Manurung, saksi Rino S. Naldo dan saksi Gabriel E.R Sitanggang sambil memperlihatkan surat perintah tugas dan penggeledahan dengan disaksikan aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadap keduanya dan didalam mobil ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) paket didepan kursi terdakwa tepatnya didalam dasboard mobil dibawah perseneling dan turut diamankan 1 (satu) unit handphone android merk OPPO warna biru milik saksi terdakwa dan 1 (satu) unit handphone android merk Realm warna hijua milik saksi Adam Alias Adam Bin Zainudin, diakui oleh terdakwa dan saksi Adam Alias Adam Bin Zainudin bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah milik sdr. Iben (DPO) yang dipesan oleh sdr. Emi (DPO), selanjutnya terdakwa dan saksi Adam Alias Adam Bin Zainudin beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kubu guna proses lebih lanjut.

 

  • Bahwa sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 718/BB/X/10267/2025 tanggal 10 Oktober 2025, barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik terdakwa sebanyak 5 (lima) bungkus plastik bening klip merah berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 3,68 gr (tiga koma enam puluh delapan gram) yang ditanda tangani oleh Afdhilla Ihsan, S.H selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Pasar Kodim.

 

  • Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 3778/NNF/2025 tanggal 15 Oktober 2025  yang diperiksa oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Briiptu Abdillah Adam S, Si yang menyimpulkan “barang bukti milik Terdakwa sebagai berikut
  1. 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 3,68 gr (tiga koma enam puluh delapan gram) dengan nomor barang bukti 5587/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------

 

           SUBSIDAIR

------- Bahwa terdakwa VERRY TOMAULA NAINGGOLAN Alias VERRY bersama-sama dengan saksi Adam Alias Adam Bin Zainudin (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Jalan Lintas Kubu Simpang Damar, Kepenghuluan Sungai Majo, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 04 Oktober sdr. Emi (DPO) menghubungi saksi Adam Alias Adam Bin Zainudin yang mana isi percakapan tersebut sdr. Emi meminta pekerjaan untuk menjual narkotika jenis sabu, namun saksi Adam Alias Adam Bin Zainudin mengatakan tidak lagi bekerja menjual narkotika jenis sabu, kemudian sdr. Emi menghubungi sdr. Iben (DPO), yang mana saksi Adam Alias Adam Bin Zainudin mengenal sdr. Iben dan sdr. Emi tersebut dikarena dulu pernah satu lapas di Kota Dumai, selanjutnya sdr. Iben menghubungi saksi Adam Alias Adam Bin Zainudin dengan mengatakan bahwa sdr. Emi mau membeli narkotika jenis sabu sebanyak 50 gr (lima puluh gram), selanjutnya pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 sekira pukul 12.00 WIB sdr. Iben yang ketika itu sedang berada dirumah saksi Adam Alias Adam Bin Zainudin menyuruh terdakwa, untuk mengambil narkotika jenis sabu-sabu dari sdr. Joko didaerah Bagan Besar, Kota Dumai, kemudian saksi Adam Alias Adam Bin Zainudin mengatakan kepada sdr. Iben “lebihkan sedikit ben” dijawab sdr. Iben “teleponlah very langsung, cakap sama dia suruh lebihkan sedikit dari barang yang dipesan”, lalu saksi Adam Alias Adam Bin Zainudin mengirimkan pesan melalui aplikasi Whattshap untuk melebihkan sabu yang telah dipesan, setelah itu datangn terdakwa kerumah saksi Adam Alias Adam Bin Zainudin dengan membawa narkotika jenis sabu-sabu tersebut, selanjutnya terdakwa, saksi Adam Alias Adam Bin Zainudin dan sdr. Iben menimbang sabu-sabu tersebut dan isi pas 50 gr (lima puluh gram) sesuai pesanan dan tersisa dari pesanan tersebut untuk saksi Adam Alias Adam Bin Zainudin, kamudian karena saksi Adam Alias Adam Bin Zainudin sudah memesan mobil rental pada siang harinya dan ketika hari sudah magrib atau petang, sepemilik mobil rental mengantarkan mobil tersebut kerumah saksi Adam Alias Adam Bin Zainudin, selanjutnya saksi Adam Alias Adam Bin Zainudin bersama dengan terdakwa, langsung berangkat menuju daerah Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir untuk mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut kepada sdr. Emi (DPO), sesampainya di daerah Jalan Lintas Kubu, terdakwa mengatakan “bilang sama emi ketemunya di PT. Jatim aja, karena ke kubu itu jauh sekali” kepada saksi Adam Alias Adam Bin Zainudin, selanjutnya saksi Adam Alias Adam Bin Zainudin menghubungi sdr. Emi dengan mengatakan “kau jalan setengah aku jalan setengah jumpa di simpang PT. Jatim aja kita”, kemudian sdr. Emi mengiyakan dan setuju untuk melakukan transaksi di simpang PT. Jatim, selanjutnya terdakwa dan saksi Adam Alias Adam Bin Zainudin sampainya di lokasi simpang PT. Jatim sambil menunggu sdr. Emi, terdakwa keluar dari dalam mobil untuk buang air kecil sedangkan saksi Adam Alias Adam Bin Zainudin tetap berada didalam mobil, ketika saksi Adam Alias Adam Bin Zainudin kembali menghubungi sdr. Emi, tibat-tiba saja terdakwa dan saksi Adam Alias Adam Bin Zainudin ditangkap oleh Anggota Reskrim Polsek Kubu yang terdiri dari saksi Amurdi Manurung, saksi Rino S. Naldo dan saksi Gabriel E.R Sitanggang sambil memperlihatkan surat perintah tugas dan penggeledahan dengan disaksikan aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadap keduanya dan didalam mobil ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) paket didepan kursi terdakwa tepatnya didalam dasboard mobil dibawah perseneling dan turut diamankan 1 (satu) unit handphone android merk OPPO warna biru milik saksi terdakwa dan 1 (satu) unit handphone android merk Realm warna hijua milik saksi Adam Alias Adam Bin Zainudin, diakui oleh terdakwa dan saksi Adam Alias Adam Bin Zainudin bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah milik sdr. Iben (DPO) yang dipesan oleh sdr. Emi (DPO), selanjutnya terdakwa dan saksi Adam Alias Adam Bin Zainudin beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kubu guna proses lebih lanjut.

 

  • Bahwa sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 718/BB/X/10267/2025 tanggal 10 Oktober 2025, barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik terdakwa sebanyak 5 (lima) bungkus plastik bening klip merah berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 3,68 gr (tiga koma enam puluh delapan gram) yang ditanda tangani oleh Afdhilla Ihsan, S.H selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Pasar Kodim.

 

  • Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 3778/NNF/2025 tanggal 15 Oktober 2025  yang diperiksa oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Briiptu Abdillah Adam S, Si yang menyimpulkan “barang bukti milik Terdakwa sebagai berikut
  1. 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 3,68 gr (tiga koma enam puluh delapan gram) dengan nomor barang bukti 5587/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.

 

  • Bahwa benar terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut.

 

             ------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya