Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
701/Pid.Sus/2025/PN Rhl SURYA ANANDA, S.H 1.JENITA Alias YANTI
2.SAHRIZAL Alias RIZAL
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 701/Pid.Sus/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-872/L.4.20/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SURYA ANANDA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JENITA Alias YANTI[Penahanan]
2SAHRIZAL Alias RIZAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

 

PRIMAIR

----------- Bahwa terdakwa I JENITA Alias YANTI dan terdakwa II SAHRIZAL Alias RIZAL pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekira pukul 12.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2025 di sebuah rumah jalan lintas Riau-Sumut Simpang Pemburu, Kepenghuluan Ranto Bais, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Privinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang  berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau  permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanamandimana perbuatan dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------

 

  • Berawal pada hari selasa tanggal 23 September 2025 sekira pukul 16.00 WIB dirumah terdakwa I JENITA Alia YANTI Jalan Lintas Riau-Sumut Simpang Pemburu, Desa/Kelurahan Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, terdakwa I menelpon Sdr.DEDI (DPO) dengan menggunakan Handphone milik terdakwa II SAHRIZAL Alias RIZAL  dengan mengatakan “UDAH DIMANA” Sdr.DEDI menjawab “AKU DILUAR” kemudian terdakwa I mengatakan “UDAH TINGGAL SEDIKIT PUNYAKU, ADA LAGI BANG?” kemudian Sdr DEDI menjawab “NANTILAH YA, AGAK MALAM” terdakwa I menjawab kembali “IYA BANG”, kemudian sekira pukul 22.00 WIB Sdr.DEDI menelpone terdakwa I dengan mengatakan “MBAK SINILAH JEMPUT KE PAM” kemudian terdakwa I menjawab “IYA” selanjutnya terdakwa I pergi menuju ke PAM dan bertemu dengan Sdr.DEDI kemudian terdakwa I menerima 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dari Sdr.DEDI dan terdakwa I kembali pulang kerumah. Sesampainya dirumah terdakwa II menerima 1 (satu) paket sabu dari terdakwa I secara gratis (cuma-cuma) kemudian terdakwa II dan terdakwa I mengkonsumsi sabu tersebut dirumah milik terdakwa I.
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekira pukul 12.00 WIB 1 (satu) bungkus sabu dari Sdr.DEDI terdakwa I bagi menjadi 13 (tiga belas) paket sehingga terdakwa I memiliki 16 (enam belas) paket sabu (yang sebelumnya terdakwa I masih memiliki 3 (tiga) paket sabu), kemudian sekira pukul 16.30 WIB terdakwa II datang kerumah terdakwa I dengan mengatakan “NUMPANG DULU DEK” kemudian terdakwa I menjawab “IYA” sekitar 15 (lima belas) menit kemudian terdakwa menjual 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut kepada seorang laki-laki yang ada datang kerumah terdakwa I kemudian terdakwa I memberikan 1 (satu) paket sabu tersebut dan menerima uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari laki-laki tersebut. Selanjutnya sekira pukul 18.15 WIB terdakwa I sedang menyapu rumah dan terdakwa II sedang duduk diruang tamu kemudian saksi HENDRI F.SIAHAAN, saksi ALEXANDER dan saksi RAHMAN LIANTO (masing-masing anggota Polres Rokan Hilir) melakukan penggerebekan dan langsung menangkap terdakwa I dan terdakwa II selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian terdakwa II ditemukan 1 (satu) unit handphone android merk VIVO warma biru ditemukan di tangan terdakwa II, kemudian ditemukan 1 (satu) buah kotak minyak rambut merk Gatsby warna hitam berlakban didalamnya berisikan 15 (lima belas) paket plastic kecil bening klip merah berisikan diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah sendok sekop terbuat dari pipet dipergunakan untuk alat bantu dalam membuat paketan sabu di dalam kamar terdakwa I, serta uang tunai sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ditemukan di dalam kamar terdakwa I, kemudian para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa para terdakwa tidak mempunyai izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
  • Bahwa sesuai dengan :
        1. Berita Acara Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB: 3520/NNF/2025 tanggal 06 Oktober 2025 ditanda tangani oleh DEWI ARNI, YOGA RAMADI GUSTI dan ABDILLAH ADAM S selaku pemeriksa dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda RIAU Dr.UNGKAP SIAHAAN, S.Si.,M.Si dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksan secara laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
  • 5160/2025/NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas dengan berat bersih 1,21 gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 5161/2025/NNF Berupa 15 ml cairan Urine Milik terdakwa I JENITA Alias YANTI adalah benar mengandung Positif Narkotika dan Psikotropika benar mengandung Metamfetamina.
  • 5162/2025/NNF Berupa 15 ml, cairan Urine Milik terdakwa II SAHRIZAL Alias RIZAL adalah benar mengandung Positif Narkotika dan Psikotropika benar mengandung Metamfetamina.
        1. Berita Acara Penimbangan Nomor : 199/10278/2025 tanggal 25 September 2025 ditimbang dan ditanda tangani oleh Pimpinan Cabang PT.PEGADAIAN Dumai Yaitu RICHA MADONA telah melakukan penimbangan barang bukti berupa : 15 (lima belas) bungkus plastik bening klip merah yang berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu2 dengan berat bersih 1,21 (satu koma dua puluh satu) gram.

 

------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------

 

 

 

SUBSIDAIR

----------- Bahwa terdakwa I JENITA Alias YANTI dan terdakwa II SAHRIZAL Alias RIZAL pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekira pukul 12.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2025 di sebuah rumah jalan lintas Riau-Sumut Simpang Pemburu, Kepenghuluan Ranto Bais, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Privinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang  berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman”. dimana perbuatan dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari selasa tanggal 23 September 2025 sekira pukul 22.00 WIB terdakwa I JENITA Alias YANTI memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada terdakwa II SAHRIZAL Alias RIZAL secara gratis (cuma-cuma) kemudian terdakwa II dan terdakwa I mengkonsumsi sabu tersebut dirumah milik terdakwa I. Kemudian pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekira pukul 12.00 WIB dirumah terdakwa I JENITA Alia YANTI Jalan Lintas Riau-Sumut Simpang Pemburu, Desa/Kelurahan Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, terdakwa I sedang membagi-bagi 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang terdakwa I terima dari Sdr.DEDI (DPO) menjadi 13 (tiga belas) paket sehingga terdakwa I memiliki 16 (enam belas) paket sabu (yang sebelumnya terdakwa I masih memiliki 3 (tiga) paket sabu), kemudian sekira pukul 16.30 WIB terdakwa II datang kerumah terdakwa I dengan mengatakan “NUMPANG DULU DEK” kemudian terdakwa I menjawab “IYA” sekitar 15 (lima belas) menit kemudian terdakwa menjual 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut kepada seorang laki-laki yang ada datang kerumah terdakwa I kemudian terdakwa I memberikan 1 (satu) paket sabu tersebut dan menerima uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari laki-laki tersebut. Selanjutnya sekira pukul 18.15 WIB terdakwa I sedang menyapu rumah dan terdakwa II sedang duduk diruang tamu kemudian saksi HENDRI F.SIAHAAN, saksi ALEXANDER dan saksi RAHMAN LIANTO (masing-masing anggota Polres Rokan Hilir) melakukan penggerebekan dan langsung menangkap terdakwa I dan terdakwa II selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian terdakwa II ditemukan 1 (satu) unit handphone android merk VIVO warma biru ditemukan di tangan terdakwa II, kemudian ditemukan 1 (satu) buah kotak minyak rambut merk Gatsby warna hitam berlakban didalamnya berisikan 15 (lima belas) paket plastic kecil bening klip merah berisikan diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah sendok sekop terbuat dari pipet dipergunakan untuk alat bantu dalam membuat paketan sabu di dalam kamar terdakwa I, serta uang tunai sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ditemukan di dalam kamar terdakwa I, kemudian para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa para terdakwa tidak mempunyai izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan.
  • Bahwa sesuai dengan :
              1. Berita Acara Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB: 3520/NNF/2025 tanggal 06 Oktober 2025 ditanda tangani oleh DEWI ARNI, YOGA RAMADI GUSTI dan ABDILLAH ADAM S selaku pemeriksa dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda RIAU Dr.UNGKAP SIAHAAN, S.Si.,M.Si dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksan secara laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
  • 5160/2025/NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas dengan berat bersih 1,21 gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 5161/2025/NNF Berupa 15 ml cairan Urine Milik terdakwa I JENITA Alias YANTI adalah benar mengandung Positif Narkotika dan Psikotropika benar mengandung Metamfetamina.
  • 5162/2025/NNF Berupa 15 ml, cairan Urine Milik terdakwa II SAHRIZAL Alias RIZAL adalah benar mengandung Positif Narkotika dan Psikotropika benar mengandung Metamfetamina.
              1. Berita Acara Penimbangan Nomor : 199/10278/2025 tanggal 25 September 2025 ditimbang dan ditanda tangani oleh Pimpinan Cabang PT.PEGADAIAN Dumai Yaitu RICHA MADONA telah melakukan penimbangan barang bukti berupa : 15 (lima belas) bungkus plastik bening klip merah yang berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu2 dengan berat bersih 1,21 (satu koma dua puluh satu) gram.

 

 

-------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya