Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
431/Pid.B/2024/PN Rhl 1.Genta patri putra, SH
2.Hade Rachmat Daniel
3.ilham pradana
ERWIN SYAHPUTRA TANJUNG Alias ERWIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 431/Pid.B/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-517/L.4.20/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Genta patri putra, SH
2Hade Rachmat Daniel
3ilham pradana
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERWIN SYAHPUTRA TANJUNG Alias ERWIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

--------Bahwa Terdakwa ERWIN SYAHPUTRA TANJUNG Alias ERWIN bersama sama dengan Sdr. Yusuf (DPO), pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juni tahun 2024 atau pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Jalan Lintas Sintong Puncak Kepenghuluan Sintong Induk Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum oleh dua orang atau lebih atau secara bersekutu yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 sekira pukul 11.00 Wib, Sdr. Yusuf (DPO) mendatangi Terdakwa yang sedang berada dirumahnya dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Revo yang dipasangi keranjang dibagian belakangnya. Kemudian Sdr. Yusuf (DPO) mengajak Terdakwa untuk mengambil buah kelapa sawit tanpa izin, lalu Terdakwa mengiyakan ajakan Sdr. Yusuf (DPO) tersebut. Selanjutnya pada pukul 13.00 Wib, Terdakwa dan Sdr. Yusuf (DPO) sampai di kebun milik saksi Rahmat Nada yang beralamat di Jalan Bukit Dua Kelurahan Simpang Kanan Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Revo yang dipasangi keranjang dibagian belakangnya dan 1 (satu) buah eggrek. Kemudian Terdakwa dan Sdr. Yusuf (DPO) bergantian mengambil buah kelapa sawit dengan menggunakan eggrek, lalu memasukkan buah kelapa sawit tersebut ke dalam keranjang yang berada di sepeda motor. Setelah terkumpul sebanyak 20 (dua puluh) janjang kelapa sawit, Terdakwa dan Sdr. Yusuf (DPO) membawa buah kelapa sawit tersebut keluar dari kebun milik saksi Rahmat Nada.
  • Bahwa buah kelapa sawit sebanyak 20 (dua puluh) janjang tersebut dijual oleh Sdr. Yusuf (DPO) dan Terdakwa mendapatkan bagian sebanyak Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk mengambil buah kelapa sawit sebanyak 20 (dua puluh) janjang milik Saksi Rahmat Nada.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa Saksi Rahmat Nada mengalami kerugian sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah).

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

--------Bahwa Terdakwa ERWIN SYAHPUTRA TANJUNG Alias ERWIN, pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juni tahun 2024 atau pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Jalan Lintas Sintong Puncak Kepenghuluan Sintong Induk Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 sekira pukul 11.00 Wib, Sdr. Yusuf (DPO) mendatangi Terdakwa yang sedang berada dirumahnya dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Revo yang dipasangi keranjang dibagian belakangnya. Kemudian Sdr. Yusuf (DPO) mengajak Terdakwa untuk mengambil buah kelapa sawit tanpa izin, lalu Terdakwa mengiyakan ajakan Sdr. Yusuf (DPO) tersebut. Selanjutnya pada pukul 13.00 Wib, Terdakwa dan Sdr. Yusuf (DPO) sampai di kebun milik saksi Rahmat Nada yang beralamat di Jalan Bukit Dua Kelurahan Simpang Kanan Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Revo yang dipasangi keranjang dibagian belakangnya dan 1 (satu) buah eggrek. Kemudian Terdakwa dan Sdr. Yusuf (DPO) bergantian mengambil buah kelapa sawit dengan menggunakan eggrek, lalu memasukkan buah kelapa sawit tersebut ke dalam keranjang yang berada di sepeda motor. Setelah terkumpul sebanyak 20 (dua puluh) janjang kelapa sawit, Terdakwa dan Sdr. Yusuf (DPO) membawa buah kelapa sawit tersebut keluar dari kebun milik saksi Rahmat Nada.
  • Bahwa buah kelapa sawit sebanyak 20 (dua puluh) janjang tersebut dijual oleh Sdr. Yusuf (DPO) dan Terdakwa mendapatkan bagian sebanyak Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk mengambil buah kelapa sawit sebanyak 20 (dua puluh) janjang milik Saksi Rahmat Nada.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa Saksi Rahmat Nada mengalami kerugian sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah).

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 362 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya