Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
164/Pid.B/2025/PN Rhl | 1.PRATAMA HENDRAWAN MAHARDIKA, SH 2.NADINI CISTA, S.H. |
RAMON Alais RAMON PERES Bin SHAMSURI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 164/Pid.B/2025/PN Rhl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 20 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | TAR-173/L.4.20/Eoh.2/03/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN : PRIMAIR Bahwa Terdakwa RAMON Alias RAMON PERES Bin SHAMSURI pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di Jalan Lintas Sintong – Gulamo, Kep. Sintong, Kec. Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya , dijalam umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan,” dengan cara:
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) Ke-1 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR Bahwa Terdakwa RAMON Alias RAMON PERES Bin SHAMSURI pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di Jalan Lintas Sintong – Gulamo, Kep. Sintong, Kec. Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian itu, atau bila tertangkap tangan untuk memungkinkan diri sendiri atau peserta lainnya untuk melarikan diri atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri” dengan cara:
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1) KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |