Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
447/Pid.B/2024/PN Rhl 1.Nadini Cista, S.H.
2.ARIO KIRANA WELPY,S.H
3.Hade Rachmat Daniel
ANDRIANSYAH Alias AAN Bin UMAR DANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 447/Pid.B/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-539/L.4.20/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Nadini Cista, S.H.
2ARIO KIRANA WELPY,S.H
3Hade Rachmat Daniel
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRIANSYAH Alias AAN Bin UMAR DANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

 

       PRIMAIR

----Bahwa terdakwa ANDRIANSYAH Alias AAN Bin UMAR DANI pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 sekira jam 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Juli tahun 2024 bertempat di Jalan Bandar Baru Kepenghuluan Teluk Pulai Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir tepatnya tepatnya disebuah rumah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ketempat kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong, memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

---Bermula pada waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa masuk ke bawah kolong rumah saksi BISWAN untuk mencari barang rongsokan, kemudian Terdakwa melihat terdapat lubang di lantai papan rumah saksi BISWAN, kemudian muncul niat Terdakwa untuk memasuki rumah saksi BISWAN, selanjutnya Terdakwa membongkar papan tersebut sebanyak 1 (satu) keping agar Terdakwa dapat masuk ke dalam rumah, setelah Terdakwa berhasil masuk ke dalam rumah, Terdakwa mengambil 1 (satu) bauh baling-baling kapal terbuat dari kuningan, 1 (satu) buah gerobak bayi dorong, 1 (satu) set alat perkakas, 5 (lima) buah panci yang terbuat dari aluminium, 1 (satu) buah ceret yang terbuat dari aluminium, 1 (satu) buah penutup panci terbuat dari aluminium, dan beberapa meter kabel listrik, setelah itu Terdakwa menurunkan barang-barang tersebut kebawah kolong rumah melalui lubang tempat awal Terdakwa masuk. Setelah barang-barang tersebut terkumpul dibawah kolong rumah, Terdakwa bergegas memasukkan barang-barang tersebut ke dalam goni, namun aksi Terdakwa diketahui oleh saksi BRIAN ROMMY yang mana pada saat itu saksi BRIAN ROMMY sedang mengecek ke bawah kolong rumah saksi BISWAN karena curiga mendengar suara anjing saksi BISWAN yang tidak berhenti menggonggong. Kemudian karena aksi Terdakwa diketahui oleh saksi BRIAN ROMMY, Terdakwa langsung kabur dan meninggalkan barang-barang yang telah diambilnya. Kemudian Terdakwa berhasil ditangkap oleh saksi BRIAN ROMMY di rumah toke tempat Terdakwa bekerja. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Panipahan untuk penyelidikan lebih lanjut.

 

---Bahwa perbuatan Terdakwa dalam mengambil 1 (satu) bauh baling-baling kapal terbuat dari kuningan, 1 (satu) buah gerobak bayi dorong, 1 (satu) set alat perkakas, 5 (lima) buah panci yang terbuat dari aluminium, 1 (satu) buah ceret yang terbuat dari aluminium, 1 (satu) buah penutup panci terbuat dari aluminium, dan beberapa meter kabel listrik dari dalam rumah saksi BISWAN adalah tanpa sepengetahuan dan seizin dari saksi BISWAN.

 

---Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi BISWAN mengalami kerugian sebesar Rp 3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus  Ribu Rupiah).

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

       SUBSIDAIR

----Bahwa terdakwa ANDRIANSYAH Alias AAN Bin UMAR DANI pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 sekira jam 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Juli tahun 2024 bertempat di Jalan Bandar Baru Kepenghuluan Teluk Pulai Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir tepatnya tepatnya disebuah rumah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------

 

---Bermula pada waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa masuk ke bawah kolong rumah saksi BISWAN untuk mencari barang rongsokan, kemudian Terdakwa melihat terdapat lubang di lantai papan rumah saksi BISWAN, kemudian muncul niat Terdakwa untuk memasuki rumah saksi BISWAN, selanjutnya Terdakwa masuk kedalam rumah saksi BISWAN melalui lubang tersebut, setelah Terdakwa berhasil masuk ke dalam rumah, Terdakwa mengambil 1 (satu) bauh baling-baling kapal terbuat dari kuningan, 1 (satu) buah gerobak bayi dorong, 1 (satu) set alat perkakas, 5 (lima) buah panci yang terbuat dari aluminium, 1 (satu) buah ceret yang terbuat dari aluminium, 1 (satu) buah penutup panci terbuat dari aluminium, dan beberapa meter kabel listrik, setelah itu Terdakwa menurunkan barang-barang tersebut kebawah kolong rumah melalui lubang tempat awal Terdakwa masuk. Setelah barang-barang tersebut terkumpul dibawah kolong rumah, Terdakwa bergegas memasukkan barang-barang tersebut ke dalam goni, namun aksi Terdakwa diketahui oleh saksi BRIAN ROMMY yang mana pada saat itu saksi BRIAN ROMMY sedang mengecek ke bawah kolong rumah saksi BISWAN karena curiga mendengar suara anjing saksi BISWAN yang tidak berhenti menggonggong. Kemudian karena aksi Terdakwa diketahui oleh saksi BRIAN ROMMY, Terdakwa langsung kabur dan meninggalkan barang-barang yang telah diambilnya. Kemudian Terdakwa berhasil ditangkap oleh saksi BRIAN ROMMY di rumah toke tempat Terdakwa bekerja. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Panipahan untuk penyelidikan lebih lanjut.

 

---Bahwa perbuatan Terdakwa dalam mengambil 1 (satu) bauh baling-baling kapal terbuat dari kuningan, 1 (satu) buah gerobak bayi dorong, 1 (satu) set alat perkakas, 5 (lima) buah panci yang terbuat dari aluminium, 1 (satu) buah ceret yang terbuat dari aluminium, 1 (satu) buah penutup panci terbuat dari aluminium, dan beberapa meter kabel listrik dari dalam rumah saksi BISWAN adalah tanpa sepengetahuan dan seizin dari saksi BISWAN.

---Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi BISWAN mengalami kerugian sebesar Rp 3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus  Ribu Rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 362 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya