Dakwaan |
DAKWAAN :
PRIMAIR :
--------------Bahwa ia Terdakwa I JAI ALFARIJI Alias JAI Bersama sama dengan Terdakwa II MARUBA SILALAHI Alias UBA Pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, Bertempat di Jalan Lintas Sumatera KM 8 RT 08 RW 03 Kepenghuluan Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau Tepatnya Disebuah Kontrakan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I Bukan Tanaman. perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------
- Berawal Pada hari selasa tanggal 28 Januari 2025 Sekira 02.00 Wib Terdakwa II MARUBA SILALAHI Alias UBA Ditelfone Oleh Sdr Sari yang pada saat itu memesan narkotika jenis sabu sabu paket kecil seharga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) mendengar hal tersebut Terdakwa II MARUBA SILALAHI Alias UBA menghubungi Terdakwa I JAI ALFARIJI Alias JAI untuk mengambil 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu sabu lalu Terdakwa II MARUBA SILALAHI Alias UBA menemui Terdakwa I JAI ALFARIJI Alias JAI dikontrakan mengambil narkotika jenis sabu sabu kepada Terdakwa II MARUBA SILALAHI Alias UBA , setelah diserahkan Terdakwa I JAI ALFARIJI Alias JAI kemudian Terdakwa II MARUBA SILALAHI Alias UBA menuju ke salah satu kafe Simpang Pujud menyerahkan 1 Paket kecil narkotika jenis sabu sabu kepada sdr Sari lalu sdr sari memberikan uang sebesar Rp.100,000 (seratus rupiah) setelah selesai bertransaksi Terdakwa II MARUBA SILALAHI Alias UBA Kembali kekontrakan Terdakwa I JAI ALFARIJI Alias JAI Kemudian pada hari kamis tanggal 30 januari 2025 sekira pukul 22.30 Wib sdr Puput menelfone Terdakwa II MARUBA SILALAHI Alias UBA memesan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu sabu disebuah café disimpang pujud yang pada saat itu Terdakwa I JAI ALFARIJI Alias JAI dan Terdakwa II MARUBA SILALAHI Alias UBA sedang bersama, kemudian Terdakwa II MARUBA SILALAHI Alias UBA menyuruh Terdakwa I JAI ALFARIJI Alias JAI untuk mengantarkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu sabu tersebut ke sdr Puput yang berada disebuah café dusun simpang pujud kemudian Terdakwa I JAI ALFARIJI Alias JAI pergi menuju ke simpang pujud menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu sabu kepada sdr Puput setelah bertransaksi kemudian Terdakwa I JAI ALFARIJI Alias JAI Kembali menjumpai Terdakwa II MARUBA SILALAHI Alias UBA dikontrakan menyerahkan uang hasil penjualan sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa II MARUBA SILALAHI Alias UBA .
- Bahwa pada hari jumat tanggal 31 januari 2025 saksi Ferdinan Sinaga dan Saksi Rahman Lianto (Masing-Masing anggota Polres Narkoba Polres Rohil) mendapatkan informasi bahwasannya Terdakwa I JAI ALFARIJI Alias JAI dan Terdakwa II MARUBA SILALAHI Alias UBA sudah sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu sabu di seputaran jalan Lintas Riau Sumut KM 08 Kepenghuluan Bahtera Makmur kecamatan Bagan Sinembah kabupaten Rokan Hilir mendapatkan informasi tersebut saksi Ferdinan Sinaga dan Saksi Rahman Lianto (Masing-Masing anggota Polres Narkoba Polres Rohil) melakukan serangkaian penyelidikan kemudian sekira pukul 18.30 Wib didepan sebuah rumah kontrakan berlokasi dijalan lintas riau Sumatera KM 08 RW 003 Kepenghuluan Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I JAI ALFARIJI Alias JAI kemudian saksi Ferdinan Sinaga dan Saksi Rahman Lianto (Masing-Masing anggota Polres Narkoba Polres Rohil) memanggil para RT setempat untuk menyaksikan lalu mendapingi penggeledahan kemudian saksi Ferdinan Sinaga dan Saksi Rahman Lianto (Masing-Masing anggota Polres Narkoba Polres Rohil) melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I JAI ALFARIJI Alias JAI ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu sabu didalamnya berisikan 18 (Delapan belas) paket kecil bening berisikan narkotika jenis sabu sabu yang disimpan dilipatan celana jeans paling bawah sedangkan didalam Gudang ditemukan 1 (satu) buah dompet warna hitam berisikan 1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu sabu, 2 (dua) buah sekop yang terbuat dari pipet dan 3 buah timbangan digital diatas sebuah becak yang diakui Terdakwa I JAI ALFARIJI Alias JAI narkotika jenis sabu sabu tersebut didapati dari sdr Roganda Pardede, sedangkan terhadap Terdakwa II MARUBA SILALAHI Alias UBA dilakukan penangkapan berjarak 10 meter dari Terdakwa I JAI ALFARIJI Alias JAI ditangkap dan diakui Terdakwa I JAI ALFARIJI Alias JAI bahwasan nya Terdakwa II MARUBA SILALAHI Alias UBA merupakan suruhannya dalam hal transaksi jual beli narkotika jenis sabu sabu kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa II MARUBA SILALAHI Alias UBA ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone android merk Samsung warna silver selanjutnya para terdakwa beserta semua barang bukti dibawa Kepolres Rokan Hilir Guna Penyelidikan lebih lanjut.
- Bahwa narkotika jenis sabu sabu sebanyak 18 (delapan belas) paket narkotika jenis sabu sabu sebanyak sekira 1,5 Ji dan keutungan yang Terdakwa I JAI ALFARIJI Alias JAI peroleh sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan setiap hari nya Terdakwa I JAI ALFARIJI Alias JAI berhasil menjualkan narkotika jenis sabu sabu sebanyak 3 Ji maka Keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu sabu ada alah sebesar Rp. 1.000.000 (satu) Juta Rupiah) sedangka Terdakwa II MARUBA SILALAHI Alias UBA setiap kali membantu Terdakwa I JAI ALFARIJI Alias JAI untuk menjualkan/mengantar paket narkotika jenis sabu sabu adalah sebesar Rp.30.000 (tiga puluh rib rupiah) dan Paket narkotika secara gratis.
- Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I.
- Bahwa sesuai dengan:
- Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB :0433 /NNF/2025 Pada Hari senin Tanggal 10 Februari 2025 dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
- 0601/2025/NNF berupa Kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- 0602/2025/NNF berupa 20 mL cairan Urine Milik Terdakwa JAI ALFARIJI als JAI tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- 0603/2025/NNF berupa 20 mL cairan Urine Milik Terdakwa MARUBA SILALAHI alias UBA tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM, YOGA RAMADANI GUSTI S.Si dan ABDILLAH ADAM,S.Si serta diketahui oleh PS Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA S.T M.T.M.Eng.
- Berita Acara Penimbangan Nomor : 014/10278/ 2025 tanggal 03 Februari 2025 ditimbang dan ditanda tangani oleh PT.Pegadaian Unit Dumai Yaitu DHONI QADRI telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 1 (Satu) bungkus plastic besar dan 1 bungkus beriskan 18 (delapan belas) bungkus kecil yang didalamnya berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 3.2 (Tiga Koma Dua) gram.
--------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika .------------------------------------------------
SUBSIDAIR :
Bahwa ia Terdakwa I JAI ALFARIJI Alias JAI Bersama sama dengan Terdakwa II MARUBA SILALAHI Alias UBA Pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, Bertempat di Jalan Lintas Sumatera KM 8 RT 08 RW 03 Kepenghuluan Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau Tepatnya Disebuah Kontrakan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Percobaan atau Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman”. perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------
- Bahwa pada hari jumat tanggal 31 januari 2025 saksi Ferdinan Sinaga dan Saksi Rahman Lianto (Masing-Masing anggota Polres Narkoba Polres Rohil) mendapatkan informasi bahwasannya Terdakwa I JAI ALFARIJI Alias JAI dan Terdakwa II MARUBA SILALAHI Alias UBA sudah sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu sabu di seputaran jalan Lintas Riau Sumut KM 08 Kepenghuluan Bahtera Makmur kecamatan Bagan Sinembah kabupaten Rokan Hilir mendapatkan informasi tersebut saksi Ferdinan Sinaga dan Saksi Rahman Lianto (Masing-Masing anggota Polres Narkoba Polres Rohil) melakukan serangkaian penyelidikan kemudian sekira pukul 18.30 Wib didepan sebuah rumah kontrakan berlokasi dijalan lintas riau Sumatera KM 08 RW 003 Kepenghuluan Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I JAI ALFARIJI Alias JAI kemudian saksi Ferdinan Sinaga dan Saksi Rahman Lianto (Masing-Masing anggota Polres Narkoba Polres Rohil) memanggil para RT setempat untuk menyaksikan lalu mendapingi penggeledahan kemudian saksi Ferdinan Sinaga dan Saksi Rahman Lianto (Masing-Masing anggota Polres Narkoba Polres Rohil) melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I JAI ALFARIJI Alias JAI ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu sabu didalamnya berisikan 18 (Delapan belas) paket kecil bening berisikan narkotika jenis sabu sabu yang disimpan dilipatan celana jeans paling bawah sedangkan didalam Gudang ditemukan 1 (satu) buah dompet warna hitam berisikan 1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu sabu, 2 (dua) buah sekop yang terbuat dari pipet dan 3 buah timbangan digital diatas sebuah becak yang diakui Terdakwa I JAI ALFARIJI Alias JAI narkotika jenis sabu sabu tersebut didapati dari sdr Roganda Pardede, sedangkan terhadap Terdakwa II MARUBA SILALAHI Alias UBA dilakukan penangkapan berjarak 10 meter dari Terdakwa I JAI ALFARIJI Alias JAI ditangkap dan diakui Terdakwa I JAI ALFARIJI Alias JAI bahwasan nya Terdakwa II MARUBA SILALAHI Alias UBA merupakan suruhannya dalam hal transaksi jual beli narkotika jenis sabu sabu kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa II MARUBA SILALAHI Alias UBA ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone android merk Samsung warna silver selanjutnya para terdakwa beserta semua barang bukti dibawa Kepolres Rokan Hilir Guna Penyelidikan lebih lanjut
- Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait Percobaan atau Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman.
- Bahwa sesuai dengan:
- Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB :0433 /NNF/2025 Pada Hari senin Tanggal 10 Februari 2025 dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
- 0601/2025/NNF berupa Kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- 0602/2025/NNF berupa 20 mL cairan Urine Milik Terdakwa JAI ALFARIJI als JAI tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- 0603/2025/NNF berupa 20 mL cairan Urine Milik Terdakwa MARUBA SILALAHI alias UBA tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM, YOGA RAMADANI GUSTI S.Si dan ABDILLAH ADAM,S.Si serta diketahui oleh PS Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA S.T M.T.M.Eng.
- Berita Acara Penimbangan Nomor : 014/10278/ 2025 tanggal 03 Februari 2025 ditimbang dan ditanda tangani oleh PT.Pegadaian Unit Dumai Yaitu DHONI QADRI telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 1 (Satu) bungkus plastic besar dan 1 bungkus beriskan 18 (delapan belas) bungkus kecil yang didalamnya berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 3.2 (Tiga Koma Dua) gram
--------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika .-------------------------------------------------------- |