Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
91/Pid.B/2026/PN Rhl DANIEL SITORUS, S.H. AHMAD ARIF FAJA RAMBE Alias FAJA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 91/Pid.B/2026/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR-117/L.4.20/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DANIEL SITORUS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD ARIF FAJA RAMBE Alias FAJA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

------- Bahwa terdakwa AHMAD ARIF FAJA RAMBE Alias FAJA pada hari Sabtu tanggal 20 September 2025 sekira pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Areal Lokasi Bangko dengan kode 344 dan 52, Dusun Teluk Kotak, Kepenghuluan Pematang Ibul, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari tindak pidana” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal dari saksi Bambang Irawan Alias Bambang Bin Adnan, saksi Aripin Alias Aripin Bin Heri Basri, saksi Riki Rikardo Alias Riki Bin Syafarudin dan sdr. Hendri Bin Robet pada hari Sabtu tanggal 20 September 2025 sekira pukul 03.00 WIB dengan menggunakan sepeda motor serta alat yang sudah disiapkan sebelumnya menuju ke Areal Lokasi Bangko dengan kode 344 dan 54, Dusun Teluk Kotak, Kepenghuluan Pematang Ibul, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, setiba nya dilokasi saksi Aripin Alias Aripin Bin Heri Basri bertugas mematikan aliran listrik yang mengarah ke travo, saksi Bambang Irawan Alias Bambang Bin Adnan, bertugas memotong kabel reda bersama dengan sdr. Hendri Bin Robet, sedangkan saksi Riki Rikardo Alias Riki Bin Syafarudin berperan sebagai pemantauan atau melihat situasi disekitaran lokasi, setelah berhasil memotong kabel reda milik PT. Pertamina Hulur Rokan tersebut langsung pergi meninggalkan lokasi, selanjutnya saksi Bambang Irawan Alias Bambang Bin Adnan, saksi Aripin Alias Aripin Bin Heri Basri, saksi Riki Rikardo Alias Riki Bin Syafarudin dan sdr. Hendri Bin Robet menjual barang-barang berupa tembaga dan timah dari kabel reda tersebut ke terdakwa sebagai penampung dengan harga perkilo gramnya Rp110.000 (seratus sepuluh ribu rupiah) dan saksi Bambang Irawan Alias Bambang Bin Adnan, saksi Aripin Alias Aripin Bin Heri Basri, saksi Riki Rikardo Alias Riki Bin Syafarudin dan sdr. Hendri Bin Robet sudah beberapa kali menjual temba dan timah tersebut kepada terdakwa dengan total berat keseluruhan 500 kg (lima ratus kilo gram)

 

  • Bahwa perbuatan terdakwa, PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) mengalami kerugian sebesar Rp5.831.203.298 (lima milyar delapan ratus tiga puluh satu juta dua ratus tiga ribu dua ratus sembilan puluh delapan rupiah)

 

------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 591 ayat (1) huruf a UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya