Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2022/PN Rhl Deswan Siregar Kepala Kepolisian Resor Rokan Hilir cq. Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Rokan Hilir Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2022/PN Rhl
Tanggal Surat Senin, 28 Nov. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Deswan Siregar
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resor Rokan Hilir cq. Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Rokan Hilir
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
Bersama ini mengajukan permohonan praperadilan sehubungan dengan tindakan penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, dan penahanan secara tidak sah dan melawan hukum atas diri Pemohon, terhadap : Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia cq. Kepala Kepolisian Daerah Riau cq. Kepala Kepolisian Resor Rokan Hilir cq. Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Rokan Hilir berkedudukan di Jl. Lintas Riau-Sumut Km. 167, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Selanjutnya disebut Termohon;
 
Dengan dalil-dalil sebagai berikut :
1. Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 September 2022 sekira Pukul 21.30 Wib ketika Pemohon sedang berada di rumah kediaman Pemohon, Pemohon dihubungi oleh Lisa alias Cece melalui telepon seluler memberitahu Pemohon bahwa Mini Mida Utami sedang berada di kediamannya di Lisa Queen Salon, Jl. Lintas Riau-Sumut Km. 3, Kepenghuluan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, lalu Lisa alias Cece meminta Pemohon untuk datang ke kediamannya tersebut. Dimana Mini Mida Utami adalah klien Pemohon sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang perkaranya sedang dalam tahap penyidikan oleh Ditresnarkoba Polda Riau;
 
2. Bahwa selanjutnya Pemohon mengajak teman Pemohon yang bernama Sitompul untuk menemani Pemohon datang ke kediaman Lisa alias Cece tersebut;
 
3. Bahwa sesampainya Pemohon di kediaman Lisa alias Cece, di tempat tersebut sudah ada Lisa alias Cece, Mini Mida Utami dan beberapa orang yang tidak Pemohon kenal. Dan pada saat itu barulah Pemohon tahu bahwa Tim Penyelidik pada Kantor Termohon sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang diduga dilakukan oleh Lisa alias Cece, dimana Tim Penyelidik pada Kantor Termohon menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu di kediaman Lisa alias Cece;
 
4. Bahwa selanjutnya dengan secara tanpa hak dan melawan hukum Tim Penyelidik pada Kantor Termohon melakukan tindakan penangkapan terhadap Pemohon dan membawa Pemohon ke rumah kediaman Pemohon, selanjutnya melakukan tindakan penggeledahan di rumah kediaman Pemohon dan menemukan barang-barang berupa diduga alat hisap sabu-sabu (bong) dan timbangan emas, lalu Tim Penyelidik pada Kantor Termohon melakukan tindakan penyitaan terhadap barang-barang tersebut, kemudian Tim Penyelidik pada Kantor Termohon membawa Pemohon ke markas Termohon;
 
5. Bahwa dalam proses penangkapan terhadap Pemohon tersebut, Tim Penyelidik pada Kantor Termohon tidak menunjukkan Surat Perintah Penangkapan, Surat Perintah Tugas, tidak menunjukkan identitasnya sebagai Anggota Polri, serta tidak menjelaskan alasan penangkapan tersebut kepada Pemohon;
 
6. Bahwa tembusan Surat Perintah Penangkapan terhadap Pemohon baru diserahkan oleh Penyidik Pembantu pada Kantor Termohon kepada istri Pemohon pada tanggal 25 September 2022 atau sekira 4 (empat) hari sejak Pemohon ditangkap;
 
7. Bahwa Termohon juga tidak menyerahkan turunan Berita Acara Penggeledahan kepada Pemohon maupun istri Pemohon; 
 
8. Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/71/IX/2022/Res-Narkoba tertanggal 21 September 2022 yang dikeluarkan oleh Termohon, Termohon menetapkan Pemohon bersama-sama dengan Lisa alias Cece, Herianto, dan Mini Mida Utami sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika melanggar Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
 
9. Bahwa pada tanggal 24 September 2022 Penyidik Pembantu pada Kantor Termohon memeriksa Pemohon sebagai tersangka dalam perkara yang dipersangkakan tersebut;
 
10. Bahwa sejak tanggal 26 September 2022 hingga saat ini Termohon melakukan tindakan penahanan terhadap Pemohon di rumah tahanan Polres Rokan Hilir;
 
11. Bahwa dalam proses penyelidikan dan penyidikan perkara dugaan tindak pidana yang dipersangkakan kepada Pemohon tersebut, sebelumnya Pemohon tidak pernah menerima surat panggilan dari Termohon untuk diperiksa dan dimintai keterangan baik sebagai saksi maupun tersangka;
 
12. Bahwa Pemohon tidak sedang tertangkap tangan melakukan dugaan tindak pidana yang dipersangkakan oleh Termohon;
 
13. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 dalam pertimbangan hukumnya pada halaman 99 berbunyi : “Oleh karena itu, dengan berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, menurut Mahkamah, agar memenuhi asas kepastian hukum yang adil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 serta memenuhi asas lex certa dan asas lex scricta dalam hukum pidana maka frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup” dan “bukti yang cukup” sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya, kecuali terhadap tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadirannya (in absentia). Artinya, terhadap tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadirannya tersebut, tidak diperlukan pemeriksaan calon tersangka”;
 
 
 
14. Bahwa Pasal 25 ayat (1) dan (2) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana berbunyi :
(1) “Penetapan tersangka berdasarkan paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang didukung barang bukti;
(2) Penetapan tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan melalui mekanisme gelar perkara, kecuali tertangkap tangan”;
 
15. Bahwa tindakan Termohon yang secara prematur dan sewenang-wenang menetapkan diri Pemohon sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika melanggar Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika berdasarkan Laporan Polisi No. : LP/A/266/IX/2022/SPKT.Sat Res Narkoba/Polres Rokan Hilir tertanggal 21 September 2022 tersebut, padahal Pemohon tidak ada melakukan perbuatan tersebut, juga belum terpenuhi sekurang-kurangnya dua alat bukti sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 184 KUHAP, Pemohon juga belum pernah dipanggil oleh Termohon untuk diperiksa dan dimintai keterangan baik sebagai saksi maupun tersangka, sedangkan kondisi Pemohon tidak sedang tertangkap tangan melakukan dugaan tindak pidana yang dipersangkakan, dan penetapan tersangka tersebut juga dilaksanakan dengan tanpa melalui mekanisme gelar perkara, maka tindakan Termohon tersebut merupakan tindakan yang tidak prosedural, profesional, proporsional dan akuntabel karena tidak didasari dengan bukti permulaan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 14 KUHAP, dan bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 pada diktum 1.2. yang berbunyi “Frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup” dan “bukti yang cukup” sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup” dan “bukti yang cukup” adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP”,  bertentangan dengan tafsir resmi dalam pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 pada halaman 99 yang berbunyi “Oleh karena itu, dengan berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, menurut Mahkamah, agar memenuhi asas kepastian hukum yang adil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 serta memenuhi asas lex certa dan asas lex scricta dalam hukum pidana maka frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup” dan “bukti yang cukup” sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya, kecuali terhadap tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadirannya (in absentia). Artinya, terhadap tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadirannya tersebut, tidak diperlukan pemeriksaan calon tersangka”, serta melanggar ketentuan Pasal 25 ayat (1) dan (2) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana. Dengan demikian, tindakan penetapan persangka atas diri Pemohon oleh Termohon tersebut tidak sah dan melawan hukum, oleh karenanya patut dan beralasan hukum jika tindakan penyidikan yang dilakukan Termohon terhadap Pemohon dengan berdasarkan Laporan Polisi No. : LP/A/266/IX/2022/SPKT.Sat Res Narkoba/Polres Rokan Hilir tertanggal 21 September 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/71/IX/2022/Res-Narkoba tertanggal 21 September 2022 tersebut berikut semua surat-surat yang dikeluarkan oleh Termohon yang merupakan tindak lanjut maupun hasil dari penyidikan tersebut juga dinyatakan tidak sah dan melawan hukum;
 
16. Bahwa selain daripada itu, oleh karena Pemohon berprofesi sebagai seorang Advokat yang berhimpun pada organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), maka dalam proses pemanggilan terhadap Pemohon untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana Termohon wajib memedomani Nota Kesepahaman antara Polri dengan Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor : B/7/II/2012, Nomor : 002/PERADI-DPN/MoU/II/2012 tanggal 27 Februari 2012 pada Pasal 3 yang berbunyi “Untuk proses pemanggilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 khusus terhadap Advokat dalam menjalankan profesinya baik sebagai saksi maupun tersangka dilakukan oleh Penyidik melalui Cabang PERADI setempat atau Cabang PERADI terdekat atau Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI dengan melampirkan uraian singkat tentang kasus posisi dari tindak pidana yang terkait dengan Advokat”. Dengan demikian, pemanggilan terhadap Pemohon oleh Termohon seharusnya dilakukan melalui DPC PERADI Pekanbaru atau DPN PERADI;
 
17. Bahwa tindakan penangkapan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon dengan tanpa didasari bukti permulaan yang cukup sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan Pasal 17 KUHAP jo. putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 pada diktum 1.2., penangkapan tersebut juga dilakukan dengan tanpa memperlihatkan dan memberikan Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Tugas sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan Pasal 18 ayat (1) KUHAP dan Pasal 18 ayat (2) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana, serta tidak menjelaskan alasan penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 18 ayat (1) KUHAP, dengan demikian tindakan penangkapan tersebut tidak sah dan melawan hukum;
 
18. Bahwa tindakan penahanan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon di rumah tahanan dengan tanpa didasari bukti yang cukup sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP jo. putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 pada diktum 1.2., dengan demikian tindakan penahanan tersebut tidak sah dan melawan hukum;
 
19. Bahwa jelas dan teranglah bahwa tindakan penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon telah dilakukan secara sewenang-wenang dan melampaui wewenang (abuse of authority) serta tidak berdasarkan hukum sehingga melanggar ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf a Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip Dan Standar HAM Dalam Penyelenggaraan Tugas Polri yang berbunyi : “Setiap Petugas/Anggota Polri dilarang melakukan penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang dan tidak berdasarkan hukum”;
 
20. Bahwa oleh karena tindakan penangkapan dan penahanan atas diri Pemohon tersebut dilakukan oleh Termohon secara tanpa hak dan melawan hukum, maka beralasan hukum jika Termohon diperintahkan untuk membebaskan dan mengeluarkan Pemohon dari rumah tahanan segera setelah permohonan praperadilan ini dikabulkan dengan tanpa syarat apapun;
 
21. Bahwa oleh karena dalam perkara dugaan tindak pidana yang dipersangkakan oleh Termohon terhadap Pemohon tidak memiliki bukti permulaan, bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 14, Pasal 17, Pasal 21 ayat (1) KUHAP jo. putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 pada diktum 1.2., maka demi keadilan dan kepastian hukum beralasan hukum jika Termohon diperintahkan untuk menghentikan penyidikan perkara yang dipersangkakan kepada Pemohon segera setelah permohonan praperadilan ini dikabulkan dengan tanpa syarat apapun;
 
22. Bahwa oleh karena Termohon tidak menyerahkan turunan Berita Acara Penggeledahan kepada Pemohon maupun istri Pemohon, padahal ketentuan Pasal 33 ayat (5) KUHAP telah secara tegas mengatur bahwa “Dalam waktu dua hari setelah memasuki dan/atau menggeledah rumah, harus dibuat suatu berita acara, dan turunannya disampaikan kepada pemilik atau penghuni rumah yang bersangkutan”, maka dengan demikian tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Penyelidik pada Kantor Termohon di rumah kediaman Pemohon adalah tidak sah dan melawan hukum;
 
23. Bahwa oleh karena tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Penyelidik pada Kantor Termohon di rumah kediaman Pemohon tidak sah dan melawan hukum, maka patut dan beralasan hukum pula jika tindakan penyitaan yang dilakukan oleh Tim Penyelidik pada Kantor Termohon terhadap barang-barang di rumah kediaman Pemohon pada saat dilakukannya tindakan penggeledahan tersebut juga dinyatakan tidak sah dan melawan hukum;
 
24. Bahwa akibat tindakan penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan secara tidak sah dan melawan hukum yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon tersebut telah menimbulkan kerugian materil dan moril kepada Pemohon, dengan perincian sebagai berikut :
 
a. Kerugian materil :
Kehilangan hasil pekerjaan yang seharusnya diperoleh Pemohon sebagai seorang Advokat yaitu sekurang-kurangnya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari terhitung sejak tanggal dilakukannya penangkapan yang dilanjutkan dengan penahanan yaitu sejak tanggal 21 September 2022 hingga Termohon membebaskan dan mengeluarkan Pemohon dari rumah tahanan;
 
b. Kerugian moril :
Bahwa akibat perbuatan Termohon tersebut, Pemohon telah menderita kerugian baik secara fisik maupun psikis karena telah ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap dan ditahan di rumah tahanan, sehingga menimbulkan beban psikologis yang berat bagi Pemohon dan juga keluarga Pemohon, dan nama baik Pemohon sebagai Advokat menjadi tercemar, oleh karenanya patut dan beralasan hukum jika kerugian ini dinilai dengan uang sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);
 
Dengan demikian patut dan beralasan hukum jika Termohon dihukum untuk membayar kerugian materil dan moril yang diderita oleh Pemohon tersebut secara tunai dan sekaligus;
 
25. Bahwa akibat tindakan penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan secara tidak sah dan melawan hukum yang dilakukan oleh Termohon tersebut telah menyebabkan nama baik Pemohon sebagai Advokat menjadi tercemar di mata publik, oleh karenanya patut dan beralasan hukum jika Termohon dihukum untuk merehabilitasi nama baik Pemohon dengan cara menyampaikan permohonan maaf kepada Pemohon yang diterbitkan di harian Riau Pos dan Posmetro Rohil selama 7 (tujuh) hari berturut-turut;
 
26. Bahwa agar permohonan praperadilan ini tidak menjadi hampa karena sangka yang beralasan dikhawatirkan Termohon secara sewenang-wenang melimpahkan berkas penyidikan perkara yang dipersangkakan terhadap Pemohon tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dengan dalih untuk kepentingan prapenuntutan maupun penuntutan dengan maksud untuk menghindarkan diri dari tuntutan praperadilan Pemohon jika nantinya dikabulkan, maka demi keadilan dan terwujudnya proses penyidikan yang imparsial dan akuntabel, patut dan beralasan hukum jika Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir melalui Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara praperadilan ini mengeluarkan suatu penetapan yang pada pokoknya memerintahkan Termohon untuk menunda dan menghentikan segala aktivitas yang berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana yang dipersangkakan kepada Pemohon hingga dijatuhkan putusan dalam perkara praperadilan ini dan Termohon telah pula melaksanakan amar putusan tersebut secara utuh dan sempurna;
 
Berdasarkan dalil-dalil tersebut diatas, Pemohon mohonkan kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir melalui Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara praperadilan ini berkenan menentukan hari persidangan untuk memeriksa perkara ini dan memanggil para pihak untuk didengar keterangannya serta menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut : 
 
 
 
 
Primer :
1. Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tidak sah dan melawan hukum tindakan Termohon yang menetapkan diri Pemohon sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
3. Menyatakan tidak sah dan melawan hukum tindakan penyidikan yang dilakukan Termohon terhadap Pemohon dengan berdasarkan Laporan Polisi No. : LP/A/266/IX/2022/SPKT.Sat Res Narkoba/Polres Rokan Hilir tertanggal 21 September 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/71/IX/2022/Res-Narkoba tertanggal 21 September 2022, berikut semua surat-surat yang dikeluarkan oleh Termohon yang merupakan tindak lanjut maupun hasil dari penyidikan tersebut; 
4. Menyatakan tidak sah dan melawan hukum tindakan penangkapan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon;
5. Menyatakan tidak sah dan melawan hukum tindakan penahanan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon;
6. Menyatakan tidak sah dan melawan hukum tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh Termohon di rumah kediaman Pemohon;
7. Menyatakan tidak sah dan melawan hukum tindakan penyitaan yang dilakukan oleh Termohon terhadap barang-barang yang ditemukan di rumah kediaman Pemohon berupa diduga alat hisap sabu-sabu (bong) dan timbangan emas;
8. Memerintahkan Termohon untuk membebaskan dan mengeluarkan Pemohon dari rumah tahanan segera setelah permohonan praperadilan ini dikabulkan dengan tanpa syarat apapun;
9. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan perkara yang dipersangkakan kepada Pemohon diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika berdasarkan Laporan Polisi No. : LP/A/266/IX/2022/SPKT.Sat Res Narkoba/Polres Rokan Hilir tertanggal 21 September 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/71/IX/2022/Res-Narkoba tertanggal 21 September 2022, segera setelah permohonan praperadilan ini dikabulkan dengan tanpa syarat apapun;
10. Menghukum Termohon untuk membayar kerugian materil sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Pemohon secara tunai dan sekaligus setiap hari terhitung sejak tanggal 21 September 2022 hingga Termohon membebaskan dan mengeluarkan Pemohon dari rumah tahanan;
11. Menghukum Termohon untuk membayar kerugian moril kepada Pemohon sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) secara tunai dan sekaligus;
12. Menghukum Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon dengan cara menyampaikan permohonan maaf kepada Pemohon yang diterbitkan di harian Riau Pos dan Posmetro Rohil selama 7 (tujuh) hari berturut-turut;
13. Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam  perkara ini;
 
Subsider :
Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir melalui Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Pemohon mohon untuk dapat menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya